Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Konco Wingking Secara Mubadalah

Konco wingking dalam perspektif Mubadalah dapat kita definisikan sebagai hubungan yang lebih luas antara perempuan, dan laki-laki yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kerjasama.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
15 Mei 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Konco Wingking

Konco Wingking

19
SHARES
938
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering mendengar istilah “konco wingking” dengan makna yang diskriminatif terhadap perempuan. Jika kita meyakini bahwa perempuan adalah manusia utuh dan subjek penuh kehidupan, kita harus meninggalkan istilah diskriminatif ini. Karena semua perempuan, sebagai manusia utuh, juga memiliki potensi spiritual, akal budi, dan peran-peran sosial. Di samping, juga pasti potensi ketubuhan dengan segala laku fisikalnya.

Jika kita tetap menggunakan istilah “konco wingking” ini, kita harus memaknainya ulang secara mubadalah. Karena keimanan kita pada kemanusiaan perempuan adalah niscaya. Di sisi lain, istilah ini juga terbuka pada pemaknaan ulang, baik secara bahasa, kultural, maupun nilai-nilai agama. Sebagai subjek penuh kehidupan, perempuan berhak atas makna-makna baik dari sebuah istilah, termasuk istilah “konco wingking” ini.

Makna Awal

Istilah “konco wingking” berasal dari bahasa Jawa dan secara harfiah berarti “teman di belakang” atau “teman pendamping”. Dalam konteks budaya Jawa, istilah ini biasanya kita gunakan untuk merujuk pada istri atau perempuan dalam hubungan pernikahan, dengan konotasi bahwa posisinya adalah sebagai pendukung atau pendamping suami.

Dalam hubungan pernikahan, tentu saja penting seorang perempuan menjadi pendamping suaminya. Menjadi teman di belakang, artinya di dalam kehidupan rumah tangga, yang bisa menemani, menghibur, mengobrol, dan menguatkannya ketika lemah, serta menolongnya ketika membutuhkan.

Makna ini sesungguhnya tidak masalah jika hanya menjadi salah satu peran saja dalam kehidupan seorang perempuan yang menjadi istri seorang laki-laki. Yang menjadi masalah adalah ketika “konco wingking” ini menjadi satu-satunya peran dalam kehidupannya. Lalu, penilaian baik dan buruk perempuan, satu-satunya, dari perannya sebagai “konco wingking” ini. Perempuan tidak lagi menjadi manusia utuh dengan akal budi, potensi spiritual, dan peran-peran sosialnya.

Pada saat yang sama, perempuan tidak menjadi subjek penuh kehidupan, yang dapat memperoleh manfaat dari segala kebaikan hidup ini. Jika pernikahan adalah baik bagi kehidupan, maka perempuan juga harus memperoleh kebaikan tersebut dari suaminya. Sehingga, konsep “konco wingking” juga harus menjadi peran laki-laki bagi perempuan yang menjadi istrinya.

Makna Mubadalah

Dalam perspektif Mubadalah yang menekankan pada kesetaraan dan saling menghargai, istilah “konco wingking” dapat didefinisikan ulang. Pemaknaan ulang juga didasarkan pada nilai dasar di atas, bahwa laki-laki dan perempuan, sama-sama manusia utuh dan subjek penuh kehidupan.

Makna “konco wingking” tidak boleh lagi kita maknai dengan konotasi dengan menempatkan perempuan dalam posisi “di belakang” laki-laki. Dalam perspektif Mubadalah, “konco wingking” tidak lagi berarti perempuan yang berada di belakang, atau di rumah bersama suaminya, sebagai seseorang yang lebih rendah atau subordinat. Tetapi lebih kepada peran perempuan sebagai mitra yang saling mendukung dan bekerja sama dalam kehidupan berumah tangga.

Lebih dari itu, “konco wingking” dalam perspektif Mubadalah dapat kita definisikan sebagai hubungan yang lebih luas antara perempuan dan laki-laki yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kerjasama. Keduanya berperan sebagai mitra yang saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan dan aspirasi mereka, baik dalam konteks keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja.

Perempuan tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga sebagai individu yang berdiri sendiri dengan hak, kewajiban, dan kontribusi yang sama pentingnya dengan laki-laki. “Konco wingking” berarti kemampuan menjadi teman dan mitra, baik dalam kehidupan “belakang”, yaitu rumah tangga, maupun “depan”. Yakni dunia publik dan sosial, dengan segala potensi perempuan sebagai manusia utuh, dengan akal pikiran dan budi spiritual.

Laki-laki juga Konco Wingking

Dalam perspektif Mubadalah, laki-laki juga bisa menjadi “konco wingking” perempuan. Istilah ini, kemudian, tidak lagi hanya merujuk pada perempuan sebagai pendamping laki-laki, melainkan bisa juga merujuk pada laki-laki sebagai pendamping perempuan. Pendamping dengan makna positif sebagai teman dan mitra kehidupan. Sebagaimana perempuan adalah mitra laki-laki, begitupun laki-laki bagi perempuan.

Karena, konsep “konco wingking” menekankan pada prinsip kesetaraan dan saling mendukung antara perempuan dan laki-laki. Karena itu, dalam konteks ini, laki-laki dan perempuan berperan sebagai mitra yang saling mendukung dan bekerja sama dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu dalam keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja. Mereka saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan dan aspirasi mereka, dan masing-masing memiliki hak, kewajiban, dan kontribusi yang sama pentingnya.

Laki-laki adalah “konco wingking” bagi perempuan yang menjadi istrinya. Dengan menjadi teman yang menyenangkan dan membahagiakan, setra mitra kehidupan yang saling menolong, menguatkan, dan melengkapi. Baik dalam kehidupan rumah tangga, maupun kehidupan publik sosial yang lebih luas. Peran “konco wingking” seperti ini sangat diperlukan, oleh perempuan dari laki-laki yang menjadi suaminya. Sebagaimana laki-laki memerlukan dari istrinya.

Dengan kata lain, dalam perspektif Mubadalah, baik laki-laki maupun perempuan bisa berperan sebagai “konco wingking” satu sama lain, menunjukkan hubungan yang saling mendukung, saling menghargai, dan berdasarkan kesetaraan. Dalam kehidupan domestik rumah tinggi maupun publik sosial lebih luas. []

Tags: istrikeluargakonco wingkingperkawinanperspektif mubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Trafiking Dalam Islam

Next Post

Al-Qur’an Mengecam Trafiking

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
al-Qur'an Trafiking

Al-Qur'an Mengecam Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0