Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Berpindah Agama, dan Ragam Kepentingan Para Pemeluknya

Agama tidak saja hadir dalam berbagai bentuk wajah yang sarat kebajikan. Ia juga telah berkembang menjadi entitas yang mampu mengakumulasi berbagai kepentingan para pemeluknya

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
12 Juni 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Berpindah Agama

Berpindah Agama

17
SHARES
842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua sahabat perempuan saya memutuskan untuk berpindah agama. Keputusan itu tidak mengagetkan, mengingat keduannya memiliki alasan untuk itu. Saya tidak berani bertanya lebih detil tentang alasan kepindahannya. Cukup mendengar kisahnya dengan takzim, sambil sesekali bertanya untuk mengonfirmasi agar bisa memperoleh penjelasan secara utuh.

Bagi saya, urusan agama adalah wilayah private. Keputusan seseorang untuk memilih agama tertentu juga sangat subyektif.  Untuk itu, tidak pas rasanya untuk bertanya-tanya tentang alasan dibalik pilihan agama seseorang. Cukup dengan menghormati dan memakluminya saja.

Sepakat dengan pandangan Cak Nur, bahwa kebebasan memilih dan menentukan sendiri keyakinan pribadi, adalah hak yang paling asasi pada manusia. Agama dan keyakinan tidak boleh kita paksakan. Sebab pemaksaan itu akan menghilangkan nilai keyakinan itu sendiri (Madjid 1992: 564)

Dari cerita keduanya, saya berkesimpulan bahwa salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan kedua teman tersebut adalah karena pengalaman pahit yang mereka alami. Keduanya juga merasakan kekecewaan terhadap perilaku laki-laki di lingkungan hidupnya.

Lalu apa hubungannya dengan kepindahan keyakinan agama bagi keduanya? Mungkin saya salah menyimpulkan, tapi cerita ringkas berikut mungkin bisa menemukan korelasinya.

Pengalaman Perempuan

Perempuan pertama, adalah seorang ibu rumah tangga dengan 3 orang anak. Ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya. Akhirnya, perceraian menjadi pilihan terbaik untuk mengakhiri pertengakaran yang tak kunjung selesai.

Pasca bercerai, resiko ikutan yang sang istri hadapi sungguh berat. Ia dan kedua anaknya harus keluar dari rumah, memulai kehidupan baru tanpa pasangan. Dalam puncak kesulitan hidupnya, ada seorang duda yang tulus ingin menikahinnya. Mereka berbeda agama, namun sepakat menikah dengan keyakinan agama masing-masing.

Masalah baru muncul, ketika instansi negara tempat suami bekerja mensyaratkan adanya kesamaan agama yang dianut suami-istri para pegawainya. Atas kesepakatan bersama, sang istri memutuskan untuk mengganti status agama di dalam KTPnya. Meski begitu, sang suami tetap mendukung istri untuk melakukan semua ritual keagamaan yang ia anut dengan bebas.

Sang istri pernah bertanya perihal keputusan itu. Saya hanya bisa bertanya balik; ”Dalam beragama, Tuhan mempertimbangkan status keagamaan yang tercantum di dalam KTP atau tidak ya?” Saya sadar, tidak punya pengetahuan cukup untuk bisa memberikan pendapat keagamaan lebih jauh.

Kisah teman perempuan kedua hampir sama. Sejak belia, ia menjadi saksi atas tindak kekerasan bapak terhadap ibunya. Sangat memilukan. Relasi bapak-ibu-anak di rumahnya sangat buruk. Pertengkaran menjadi asupan sehari-hari.

Tidak sampai di situ, figur sang ayah yang selama ini ia anggap sebagai ”imam” keluarga, ternyata mengecewakan. Ayah yang ia banggakan itu memiliki dua istri simpanan sekaligus. Dia juga mengabaikan tanggung jawab ekonomi keluarga. Semua kebutuhan rumah tangga beralih menjadi tanggung jawab putri pertamanya.

Kepiluan hidup yang keduanya rasakan telah menyisakan trauma mendalam. Sosok sang ”imam” yang selama ini ia figurkan sebagai panutan, ternyata jauh panggang dari api. Di balik atribut keagamaan yang ia kenakan, di balik seruan tentang keluhuran budi pekerti yang kerap sang ayah suarakan, di balik segala aturan ketat atas nama perintah agama, yang kerap ayahnya tekankan kepada yang lain, ternyata dia sendiri tidak mampu menjadi tauladan. Bahkan untuk hal-hal kecil dalam keseharian. Perilakunya jauh dari kemuliaan nilai agama.

Misi dan Praktik Agama

Salah satu misi agama yang saya yakini adalah sebagai jalan mewujudkan kehidupan yang lebih maslahat, menuju keselamatan dunia dan akhirat. Itu adalah tataran nilai paling ideal. Dalam praktiknya, perilaku keagamaan itu telah mengalami perluasan. Dalam setiap aktivitas keagamaan yang para penganutnya lakukan ternyata memiliki implikasi sosial, ekonomi dan politik.

Secara sosial, seorang ahli ilmu agama yang mampu mempertahankan perilaku baik hingga bisa menjadi tauladan, akan lebih berpeluang mendapatkan penghormatan, pujian, dengan segala keistimewaan perlakuan dari orang lain.

Meski sama-sama ahli, dan berperilaku baik, seorang ahli ilmu metreologi dan geofisika, belum tentu akan mendapatkan perlakuan yang sama bobotnya dari lingkungan sekitarnya. Hal itu terjadi secara alamiah.

Secara ekonomi, dalam beberapa aktivitas keagamaan, juga mampu menimbulkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar. Misalnya dari kegiatan penerimaan dan pengelolaan dana filantropi. Mulai dari dana hibah, zakat, sedekah hingga dana sepersepuluhan.

Dari  aktivitas keagamaan seperti itu, tentu telah berimplikasi baik secara ekonomi kepada para pihak yang ada di lingkungan itu. Realitas ini bukan berarti mengabaikan adanya prinsip keikhlasan sebagai salah satu pilar penting agama.

Perkara Agama di Indonesia

Di Indonesia, perkara agama juga harus harus diurus oleh sebuah Kantor Kementerian Agama yang mengelola anggaran sebesar 69 triliun (anggaran 2023). Angka yang cukup besar untuk mengurus administrasi dan layanan keagamaan bagi warga Negara.

Bagi para pegawainya, mengurus urusan agama, juga akan berimplikasi pada kenaikan karir, jabatan, tunjangan, dan segala macam insentif serta fasilitas negara yang akan ia peroleh. Sekali lagi, ini bukan berarti mengabaikan adanya prinsip keikhlasan dalam menjalanan perintah agama lho ya.

Secara politik, penggunaan atribut keagamaan pada masa kampanye juga kerap terjadi. Simbol-simbol agama itu dipersepsi penting untuk kita kenakan, dan kita demonstrasikan secara terbuka. Para calon politisi kerap menggunakan atribut keagamaan demi memperoleh simpati dan dukungan dari para pemilih.

Mereka harus bisa meyakinkan publik bahwa dirinnya adalah sosok agamis yang layak terpilih. Ini salah satu bentuk perluasan dari praktik keagamaan oleh para politisi.

Agama tidak saja hadir dalam berbagai bentuk wajah yang sarat kebajikan. Ia juga telah berkembang menjadi entitas yang mampu mengakumulasi berbagai kepentingan para pemeluknya.

Ragam Agama

Sejak negara ini berdiri, warga negaranya sudah menganut agama yang beragam. Agama-agama yang dipeluk oleh penduduknya ialah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain misalnya: Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Thaoism terlarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh, seperti yang amanat Konstitusi (pasal 29 ayat 2).

Beragam agama yang ada di Indonesia umumnya disertai dengan Kitab Suci sebagai panduan hidup beragama. Kitab itu telah menjadi dasar dari setiap tindakan para pemeluknya. Ajaran agama akan berujung pada masalah etika, dan etika akan selalu berimbas pada semua bagian kehidupan seseorang. Kehadiran agama di bumi, akan kita yakini sepenuh hati sebagai petunjuk yang bermuara pada kebaikan dan kebajikan hidup.

Meski demikian, lumrah jika performa suatu agama, akan orang lain nilai di luar penganutnya. Penilaian tersebut tidak semata-mata hanya berdasarkan pada kualitas inti ajaran dan kesempurnaan kitab-kitabnya. Mereka juga akan mempertimbangkan kualitas penilaiannya berdasarkan pada perilaku keseharian para penganut agama tersebut.

Oleh karena itu, penilaian baik-buruk seseorang terhadap suatu agama, tidak bisa kita anggap sebagai sebuah pengingkaran pada sebuah agama. Meski agama kita akui sebagai wahyu yang langsung datang dari Tuhan. []

Tags: agamakeberagamanKerukunanmanusiaPindah Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Fatwa yang Merujuk dan Mempertimbangkan Pengalaman Perempuan

Next Post

Banyak Fatwa Keagamaan Merendahkan Perempuan

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
Next Post
Fatwa Perempuan

Banyak Fatwa Keagamaan Merendahkan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0