Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Pengajian Menjadi Penyebab Perceraian?

Saat tensi hubungan dengan pasangan mulai memanas seiring rajinnya ikut pengajian, ini adalah alarm bahwa ikatan emosional dengan pengajian sudah mulai lebih penting daripada pernikahan

Dhuha Hadiyansyah Dhuha Hadiyansyah
19 Juni 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Penyebab Perceraian

Penyebab Perceraian

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebanyakan orang akan mendambakan perbaikan kualitas kehidupan berkeluarga dengan mengikuti pengajian agama. Akan tetapi, sebagian orang justru galau atau bahkan bercerai setelah intens menjadi jemaah sebuah pengajian. Jadi, benarkah pengajian menjadi penyebab perceraian? Mari kita ulas.

Bunga, misalnya, perempuan paruh baya asal Bandung rela mengakhiri biduk rumah tangga yang sudah memberikannya dua anak laki-laki remaja. Setelah rajin ikut pengajian, Bunga menjadi yakin bahwa musik adalah benda terlarang.

Padahal, suami dan kedua anaknya gemar bermain musik; bahkan sang anak memiliki grup band. Bunga merasa musik akan mengantarkan suami dan anaknya ke neraka. Oleh sebab itu, dia merasa wajib melarangnya meskipun sejak sebelum menikah dia tahu bahwa sang suaminya menggemarinya dan dia pun suka.

Singkat cerita, terpicu oleh hukum musik ini, tensi di keluarga kian meninggi. Merasa tak ada harapan akan berdamai, keduanya memutuskan bercerai. Bunga hidup sendiri, kedua anaknya ikut sang ayah.

Senada dengan kisah Bunga,  kehidupan pernikahan Melati dan suaminya berjalan seperti orang menikah pada umumnya. Melati yang tidak berkerudung tahu bahwa sang suami menjalankan salat bak seorang freelancer, kadang mau kadang tidak.

Begitu rajin pengajian, Melati mulai mempertanyakan kualitas salat suaminya. Dia tak ingin masuk surga sendirian. Persoalan salat menjadi tajam. Merasa tak lagi sevisi, pernikahan Melati buyar.

Selain Bunga dan Melati, saya juga pernah menghadapi beberapa mahasiswi yang mengeluhkan ibunya yang menjadi lebih otoriter dan banyak ceramah setelah rajin pengajian, dan sikap ini membuat mereka tak betah di rumah. Bahkan, ada mahasiswi yang minggat dari rumah sampai empat hari dengan alasan tak tahan dengan sang ibu. Sang ibu memvonis anaknya durhaka. Sang anak merasa ibunya mengabaikan nafkah emosional.

Benarkah Pengajian Sebabkan Perceraian?

Karena pernikahan adalah sistem, musabab seseorang menikah maupun mengakhirinya pasti sistemik pula. Satu komponen rusak, menyeret kerusakan pada komponen lain, sampai akhirnya sistem tersebut kolaps.

Kerusakan pada sistem pernikahan mula-mula tersamar, biasanya dalam bentuk konflik-konflik yang terpendam. Ketika kapasitas bermunikasi secara jujur dan terbuka rusak, hubungan sebetulnya tak lagi ada. Butuh pemantik untuk menjadikannya terbuka.

Kalau pengajian menjadi pemicu bagi seseorang untuk membuka benderang konflik dengan pasangan, tentu ini sangat mungkin. Bahkan bisa menjadi penyebab perceraian. Setiap orang membutuhkan pembenaran untuk menjalankan keputusan-keputusan tertentu, baik dia sadari maupun tidak.

Untuk lebih jelasnya, kita bisa membuat analogi dengan mengapa peluru dari sebuah senapan bisa terlontar. Pelor meletus dari senapan disebabkan semua sistem pada senapan berfungsi dengan baik ketika pelatuk kita tarik. Pelatuk yang kita tarik adalah pemicu, sedangkan berfungsinya sistem pada bedil adalah penyebab.

Secara sosial pengajian memang dapat menjadi alternatif bagi mereka yang ingin merasakan hubungan yang dekat sebagaimana yang ada di keluarga fungsional, sebagai unit tumbuh kembang yang memberikan semua jenis rasa aman. Semakin sektarian sebuah pengajian, persaudaraan yang coba dibangun biasanya tambah kuat.

Butuh Identifikasi terhadap Sosok atau Kelompok

Dalam konteks ini, ikutnya seseorang ke pengajian seperti ini menandakan bahwa hubungan di keluarga asalnya sudah buruk. Bahkan bisa menjadi penyebab perceraian. Sebagian orang yang rajin ikut kelompok pengajian nyatanya tak melulu serius ingin belajar ilmu agama. Mereka lebih suka kumpul-kumpulnya, konotasi kesalehannya, atau butuh identifikasi terhadap sosok atau kelompok.

Kalau lebih serius, tentu mereka lebih memilih ke pendidikan formal karena kurikulumnya jelas, spesifik, sistematis, dan tidak dogmatis. Bandingkan dengan belajar di pengajian yang tidak jelas kapan dinyatakan lulus dan selalu diarahkan untuk menjadi pengikut aliran. Bahkan, jika peserta tak datang lagi, siap-siap dihakimi sebagai telah putus dari jalan Tuhan.

Bahwa pengajian dapat mengalienasi seseorang dari memroses tekanan hubungan di pernikahan atau keluarga adalah salah satu gejala yang umum. Sebagian orang lain memilih komunitas, ormas, hingga membentuk sekolah kejahatan bernama geng.

Elit di kelompok-kelompok ini biasanya pandai melakukan manipulasi karena punya kekuasaan yang besar atas anggota, memonopoli gagasan dan wacana, dan kekuasaannya tak terawasi. Di sini, solidaritas sesama kelompok akan selalu dianggap lebih penting dari urusan pernikahan atau keluarga.

Saya pernah membaca respons seorang ustaz ketika ditanya oleh pengikutnya di akun medsos terkait suaminya yang ternyata beda mazhab. Sang istri Sunni; suaminya Syiah. “Ceraikan!!! Pernikahan kamu tidak sah. Kamu berzinah jika terus bersamanya,” kira-kira demikian balas sang ustaz. Setelah saya telusur riwayat sang ustaz, rupanya dia juga pernah cerai karena kasus KDRT.

Hindari Jurus “Katanya”

Banyak dari kita memang beragama berdasarkan “katanya”. Akan tetapi, untuk beberapa hal yang sangat privat seperti menikah atau membatalkannya, jurus “katanya” berpotensi merugikan diri sendiri. Apalagi pernyataan tersebut datang dari orang yang tidak mungkin ikut bertanggung jawab jika sesuatu yang buruk terjadi. Bahkan, saya kenal salah seorang punggawa pengajian yang main mata dengan jemaah yang sudah bersuami.

Inti dari sistem sosial adalah keluarga. Jika ada kelompok pengajian yang tidak pro dengan penguatan institusi pernikahan, sebaiknya kita menghindarinya. Hal ini karena yang diandaikan dari kelompok seperti pengajiaan adalah keutuhan sosial pula, meskipun sektarian sekalipun. Apalah guna membangun sistem sosial tetapi melupakan intinya.

Sudah lazim bahwa dalam sebuah hubungan selalu ada tarik-menarik kepentingan. Demikian pula sebuah kelompok-kelompok sosial, yang juga sangat berkepentingan untuk menghimpun anggota-anggota yang fanatik. Saya tidak banyak menemukan kelompok sosial yang sungguh-sungguh peduli dengan penguatan institusi keluarga. Mereka justru sering mengambil banyak waktu seseorang yang seharusnya bisa diberikan pada keluarganya.

Saat tensi hubungan dengan pasangan mulai memanas seiring rajinnya ikut pengajian, ini adalah alarm bahwa ikatan emosional dengan pengajian sudah mulai lebih penting daripada pernikahan. Pada kondisi ini, seseorang akan lebih mendengar suara-suara dari kelompok daripada pasangan. Desingan suara dari pengajian akan lebih kuat karena secara meyakinkan dianggap lebih suci daripada pasangan yang segala kekurangannya sudah kita ketahui.

Jika ingin bergabung ke pengajian, pastikan penceramahnya adalah mereka yang terbaik dalam bersikap ke pasangan, sebagaimana sabda Nabi, “Yang terbaik dari kalian adalah yang paling baik ke pasangannya.” (HR. at-Tirmidzi).

Apalagi jika penceramahnya bersikap buruk atau bahkan cerai-berai dengan pasangan, ini pertanda dia kehilangan kompetensi dalam berkomunikasi; padahal, ceramah adalah bagian dari komunikasi. Jika komunikatornya rusak, informasi rawan terdistorsi. Kita patut memilih guru terbaik karena kita sudah menginvestasikan waktu (pemberian Allah paling berharga) dan uang (kerugian finansial sangat menyakitkan). []

Tags: Jemaahkeluargapengajianperceraianperkawinanrumah tangga
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID