• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Selama Hidup, Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Memukul Istri

Jika ditambah metodologi tafsir maupun ushul fiqh, kita memiliki lebih banyak lagi inspirasi untuk mentransformasikan isu pemukulan istri menjadi larangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Redaksi Redaksi
03/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Memukul Istri

Memukul Istri

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan salah satu tokoh KUPI, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, maka ia menyebutkan bahwa kita memiliki tradisi kuat, kita memiliki kumpulan Hadits yang mengisahkan tentang larangan memukul istri. Selama hidup, Nabi SAW tidak pernah memukul istri (Shahih Muslim, Hadits nomor 6195).

Bahkan dalam konflik keluarga yang keras sekalipun (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 5001). Nabi SAW menyindir laki-laki yang memukul istri (Shahih Bukhari, Hadits nomor 4992), menasihati perempuan untuk tidak menikahi laki-laki pemukul (Shahih Muslim, Hadits nomor 3785).

Serta, menasihati suami yang istrinya sering berbicara kasar untuk tidak memukulnya (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 2145).

Bahkan, ada riwayat mengenai para perempuan yang protes karena dipukul suami mereka, lalu Nabi SAW mendukung dan berpidato bahwa para suami yang memukul ini bukan orang yang baik (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 2148).

Teladan kenabian inilah yang membuat ulama generasi awal, Atha bin Abi Rabah (w. 114H/732M) memandang, memukul istri justru hukumnya makruh. Imam Syafi’i (w. 204/820), juga memilih tidak memukul, sekalipun ayat al-Qur’an membolehkan.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Sehingga, banyak ulama Mazhab Syafi’i memandang hukum memukul istri adalah sesuatu yang tidak mulia dan sebaiknya tidak dipilih (khilaf al-awla). Imam ad-Darimi (w. 255/869), bermazhab Syafi’i, membuat bab dalam kitab Haditsnya tentang larangan memukul perempuan.

Syekh Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M), ulama tafsir abad dua puluh dari Tunisia memberi ketegasan bahwa pada masa sekarang di mana banyak laki-laki tidak lagi mampu mengendalikan diri, pemerintah berhak untuk menghukum suami yang memukul istri.

Jika ditambah metodologi tafsir maupun ushul fiqh, kita memiliki lebih banyak lagi inspirasi untuk mentransformasikan isu pemukulan istri menjadi larangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Khususnya, pada kasus ini, sebagai istri dari suaminya. Ada kaidah-kaidah umum tentang larangan berbuat zalim (‘adam azh-zhulm), larangan berbuat keburukan (‘adam adh-dharar), dan kesusahan (‘adam al-masyaqqah). Kaidah ini harus seorang laki-laki pegang ketika berelasi dengan perempuan. []

Tags: istrimelarangmemukulNabi Muhammad SAW
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID