• Login
  • Register
Rabu, 27 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Selama Hidup, Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Memukul Istri

Jika ditambah metodologi tafsir maupun ushul fiqh, kita memiliki lebih banyak lagi inspirasi untuk mentransformasikan isu pemukulan istri menjadi larangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Redaksi Redaksi
03/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Memukul Istri

Memukul Istri

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan salah satu tokoh KUPI, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, maka ia menyebutkan bahwa kita memiliki tradisi kuat, kita memiliki kumpulan Hadits yang mengisahkan tentang larangan memukul istri. Selama hidup, Nabi SAW tidak pernah memukul istri (Shahih Muslim, Hadits nomor 6195).

Bahkan dalam konflik keluarga yang keras sekalipun (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 5001). Nabi SAW menyindir laki-laki yang memukul istri (Shahih Bukhari, Hadits nomor 4992), menasihati perempuan untuk tidak menikahi laki-laki pemukul (Shahih Muslim, Hadits nomor 3785).

Serta, menasihati suami yang istrinya sering berbicara kasar untuk tidak memukulnya (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 2145).

Bahkan, ada riwayat mengenai para perempuan yang protes karena dipukul suami mereka, lalu Nabi SAW mendukung dan berpidato bahwa para suami yang memukul ini bukan orang yang baik (Sunan Abu Dawud, Hadits nomor 2148).

Teladan kenabian inilah yang membuat ulama generasi awal, Atha bin Abi Rabah (w. 114H/732M) memandang, memukul istri justru hukumnya makruh. Imam Syafi’i (w. 204/820), juga memilih tidak memukul, sekalipun ayat al-Qur’an membolehkan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu
  • 5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri
  • Tradisi Batu Wangi dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw

Baca Juga:

Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Tradisi Batu Wangi dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw

Sehingga, banyak ulama Mazhab Syafi’i memandang hukum memukul istri adalah sesuatu yang tidak mulia dan sebaiknya tidak dipilih (khilaf al-awla). Imam ad-Darimi (w. 255/869), bermazhab Syafi’i, membuat bab dalam kitab Haditsnya tentang larangan memukul perempuan.

Syekh Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M), ulama tafsir abad dua puluh dari Tunisia memberi ketegasan bahwa pada masa sekarang di mana banyak laki-laki tidak lagi mampu mengendalikan diri, pemerintah berhak untuk menghukum suami yang memukul istri.

Jika ditambah metodologi tafsir maupun ushul fiqh, kita memiliki lebih banyak lagi inspirasi untuk mentransformasikan isu pemukulan istri menjadi larangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Khususnya, pada kasus ini, sebagai istri dari suaminya. Ada kaidah-kaidah umum tentang larangan berbuat zalim (‘adam azh-zhulm), larangan berbuat keburukan (‘adam adh-dharar), dan kesusahan (‘adam al-masyaqqah). Kaidah ini harus seorang laki-laki pegang ketika berelasi dengan perempuan. []

Tags: istrimelarangmemukulNabi Muhammad SAW
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Pluralisme

Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

27 September 2023
Kerja

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

27 September 2023
Etika Sufi

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

27 September 2023
Kelahiran Nabi

Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

27 September 2023
Bangkrut

Kebangkrutan Nilai Ibadah

26 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Politik Perempuan

    Narasi Kemandirian Politik Perempuan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Pluralisme: Kata Kunci Mengatasi Konflik
  • Eco Jihad Ala Pandawara Menjadi Motor Penggerak Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist