Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Memecahkan Mitos Larangan Pernikahan Lelaki Sunda dengan Perempuan Jawa?

Pernikahan harus kita dasarkan pada kesalingan dalam cinta-mencintai, bukan suatu paksaan dan tekanan dari pihak manapun

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
18 Juli 2023
in Publik
0
Larangan Pernikahan

Larangan Pernikahan

30.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam masyarakat Indonesia kaya sekali dengan berbagai mitos. Di mana mitos ini dituturkan secara verbal dari mulut ke mulut. Sehingga menjadi salah satu pendekatan dalam perkembangan disiplin ilmu sejarah.

Mitos sering kali dipegang sangat erat oleh berbagai kelompok masyarakat tertentu, karena begitu kuatnya menjadi pegangan dan cara pandangan masyarakat tersebut. Sehingga menjadikan mitos sebagai fakta sosial sekaligus fakta psikologis pada cara pandang masyarakat dalam menentukan dan memutuskan berbagai hal, termasuk dalam hal pernikahan.

Pernikahan adalah ikatan resmi antara dua insan yang saling menyayangi dan mencintai. Namun sering kali dua insan yang saling mencintai dan menyayangi tersebut terhalang oleh mitos yang dianggap mustahil untuk menjalin pernikahan.

Hal ini terjadi antara masyarakat Jawa dengan masyarakat Sunda. Terdapat mitos yang begitu kuat di kalangan masyarakat kedua suku tersebut, apalagi masyarakat yang cenderung konservatif.

Larangan Pernikahan

Larangan pernikahan antara orang Jawa dan orang Sunda dipercaya pernikahannya tidak akan langgeng. Mitos ini lahir karena peristiwa sejarah yaitu perang Bubat yang terjadi pada tahun 1357. Perang bubat ini terjadi karena adanya konflik antara kerajaan Majapahit dengan kerajaan Sunda.

Konflik berawal dari keinginan raja Majapahit yaitu Hayam Wuruk untuk menikahi putri dari raja kerajaan Sunda yaitu Dyah Pitaloka. Namun dalam perjalanan rombongan kerajan Sunda ke kerajaan Majapahit dalam rangka untuk segera menikahkan Dyah Pitaloka dengan Hayam Wuruk malah terjadi penyerangan terhadap rombongan kerajaan Sunda oleh Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Patih Gajah Mada.

Memang Patih Gajah Mada ini mempunyai inisiatif yang tanpa diketahui oleh Hayam Wuruk untuk menyerang rombongan kerajaan Sunda, karena kerajaan Sunda adalah kerajaan yang belum ditaktukan oleh kerajaan Majapahit yang hal ini sesuai dengan sumpah Palapa. Sumpah Palapa adalah sebuah sumpah untuk menyerang dan menaklukan seluruh kerajaan di Nusantara, dan saat itu hanya kerajaan Sunda yang belum ditaklukkan.

Penyerangan atas rombongan kerajaan Majapahit yang Patih Gajah Mada pimpin ke rombongan kerajaan Sunda terjadi di daerah Bubat, yang dipercaya bahwa daerah Bubat ini berada di Jawa Timur. Penyerangan tersebut membuat rombongan dari kerajaan Sunda terbunuh semua, karena jumlah pasukan yang tidak seimbang. Adapun Dyah Pitaloka memilih untuk bunuh diri demi menjaga kehormatan bangsanya.

Peristiwa ini membuat hubungan antara Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada menjadi merenggang. Padahal alasan politis Hayam Wuruk untuk menikahi Dyah Pitaloka adalah untuk mempererat hubungan diplomatis antara kedua kerajaan, namun hal ini Patih Gajah Mada salah menafsirkannya.

Meninggalnya Dyah Pitolaka

Atas meninggalnya Dyah Pitolaka ini, membuat raja Hayam Wuruk berkabung dan berkali-kali mengirim surat permohonan maaf kepada kerajaan dan masyarakat Sunda. Lalu setelah perang bubat ini membuat karir politik Gajah Mada turun sampai dia meninggal pada tahun 1364.

Kerajaan Majapahitpun mengalami kemunduran, apalagi setelah Raja Hayam Wuruk meninggal pada tahun 1389. Lalu karena peristiwa perang bubat inilah terjadi konflik dan permusuhan yang berkepanjangan antara kerajaan Majapahit (Jawa) dengan kerajaan Sunda.

Kerajaan Sunda yang kemudian Pangeran Niskalawantu pimpin melarang dengan tegas rakyatnya untuk tidak menikah dengan orang di luar kerajaan Sunda. Termasuk dalam hal ini adalah Majapahit atau Jawa.

Walaupun narasi sejarah dari sejarah Perang Bubat ini banyak versi, namun ide utamanya dari peristiwa itulah lahirnya mitos larangan pernikahan antara orang Jawa dan orang Sunda.

Apalagi laki-laki sunda yang menikah dengan perempuan Jawa. Karena menurut perspektif masyarakat Sunda kalau menikahi perempuan Jawa sama seperti menikahi kakak perempuannya. Atau menikahi ibunya sendiri dan hal itulah yang mengakibatkan datangnya ketidakberkahan, kesialan dan banyak masalah.

Hal ini lahir karena kontruksi budaya yang telah begitu kokoh. Yaitu karena Jawa lebih mandiri dari pada Sunda. Sehingga jika laki-laki sunda menikahi perempuan Jawa khawatir istrinya bisa lebih mandiri dan mengalahkan peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Terbentuknya kekhawatiran atas budaya partiarkis ini adalah karena fakta sejarah ketika daerah Sunda terkuasai oleh Kerajaan Mataram.

Lalu mitos yang begitu kuat dan kentalnya ini menjadi oleh kaum penjajah kolonial Belanda pada masa berikutnya untuk melakukan politik pecah belah, dalam hal ini Sunda dengan Jawa. Maka semakin kuatnya mitos ini yang mengakibatkan kericuhan di antara kedua suku tersebut.

Semangat Mubadalah

Padahal, ini hanya mitos belaka yang bisa terpecahkan. Adanya larangan pernikahan antar ras atau antar etnis tidak menggambarkan semangat mubadalah dan keberislaman. Di dalam ajaran Islam yang juga memuat mengenai aturan dan syariat pernikahan tidak mempermasalahkan perbedaan ras dan etnik. Bahkan semangat Islam melalui wahyu memerintahkan untuk saling mengenal. Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13 menyebutkan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Ayat ini bisa menjadi dasar bahwa pernikahan tidak tersekat oleh batas-batas rasial dan etnisitas. Sekaligus menjadi dasar semangat mubadalah dalam pernikahan antara ras dan etnis. Bahwa pernikahan harus kita dasarkan pada kesalingan dalam cinta-mencintai, bukan suatu paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Jika seorang laki-laki Sunda dengan perempuan Jawa akan menikah dengan dasar kesalingan tersebut. Dan menjalankan prinsip-prinsip mubadalah (kesetaraan dan kesalingan) serta kerjasama dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan membahagiakan. Maka mitos yang begitu kuat tertanam di alam bawah sadar masyarakat Sunda dan Jawa akan terkikis. Sekaligus budaya partiarkis akan hilang dengan semangat mubadalah tersebut.

Maka yang paling terpenting dalam pernikahan adalah komitmen dalam kesalingan. Yaitu berkomitmen untuk saling mecintai, menyayangi, bekerjasama antara suami kepada istri dan istri kepada suami dalam mengarungi bahtera rumah tangga. []

Tags: BudayaLarangan Pernikahanmitosperspektif mubadalahsejarahTradisi
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID