Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meminimalisir Diskriminasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak

Selain tingginya angka perceraian, yang juga marak terjadi adalah penyelesaian sengketa hak asuh anak yang diskriminatif

Misbahul Huda Misbahul Huda
12 Oktober 2023
in Keluarga
0
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan yang lalu saya menjadi penguji skripsi seorang mahasiswi STAI Al-Hikmah 2 Brebes. Skripsinya menarik. Salah satu data penelitian yang ia temukan misalnya. Dari 24 pasangan yang bercerai di tiga Desa di Kecamatan Sirampog Brebes, hanya dua pasangan yang sesekali memberikan nafkah kepada anaknya.

Mengapa hal demikian bisa terjadi? tentu salah satunya karena  putusan hakim tidak mencantumkan klausul kewajiban mantan suami tentang nafkah anak pasca cerai. Putusan semacam ini diskriminatif karena mengakibatkan kerugian bagi istri. Istri harus menanggung sepenuhnya biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup lainnya, sementara suami tidak.

Berdasar data Laporan Statistik Indonesia, tercatat sebanyak 516.334 perkara perceraian terjadi di Indonesia pada tahun 2022. Terjadi peningkatan sebanyak 15,31% dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2021 terdapat 447.743 kasus perceraian. Bahkan, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai puncak tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Tetapi selain tingginya angka perceraian, yang juga marak terjadi adalah penyelesaian sengketa hak asuh anak yang diskriminatif. Karena itu, usaha untuk menghilangkan praktik penyelesaian sengketa hak asuh anak yang diskriminatif, atau setidaknya meminimalisir praktik diskriminatif menjadi penting juga.

Pentingnya Memahami Substansi Hukum

Agar tidak diskriminatif, maka dalam memutus perkara perceraian, penting bagi penegak hukum (hakim dan pengacara) untuk mempertimbangkan dengan cermat substansi hukum perkawinan (legal substancy) yang terkait dengan hak dan kewajiban pasca cerai. Substansi hukum mencakup materi hukum yang ada dalam undang-undang seputar perkawinan.

Penegak hukum idealnya memahami dan mempertimbangkan substansi hukum terkait hak anak pasca cerai terutama Pasal 41 huruf (a dan b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 24 ayat 2 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974. Dan Pasal 78 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selain itu, Pasal 156 KHI Inpres No. 1 Tahun 1991. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum terhadap Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara muslim misalnya mengatur masalah hak asuh anak secara terperinci. Dan memberikan penjelasan  mengenai orang tua siapa (ayah atau ibu) yang lebih berhak mendapat hak asuh.

Hukum Indonesia mengaturnya dengan terlalu ringkas dan umum, sehingga meninggalkan kelonggaran besar untuk interpretasi yudisial dan pengenaan seleksi subyektif dari doktrin hukum Islam klasik. Sehingga pada banyak kasus perempuan lebih sering dirugikan.

Maka mempertimbangkan Maqasid ash-Syariah adalah juga sebuah keniscayaan. Salah satu Maqasid ash-Syariah perceraian misalnya untuk mencegah terjadinya mafsadat yang lebih besar. Bertujuan untuk melindungi hak-hak suami dan istri.

Juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (Hifdz an-Nasl), dalam arti hak asuh anak akan jatuh kepada siapa, sangat tergantung apakah itu merupakan keputusan terbaik bagi anak atau tidak.

Pertimbangan Kemampuan Finansial Suami Istri

Memeriksa pendidikan, pekerjaan, dan kemampuan finansial suami dan istri juga membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih adil berdasarkan fakta dan data yang relevan. Pemeriksaan tersebut juga memiliki dampak yang signifikan terhadap pertimbangan nafkah, dan hak-hak lainnya.

Pemeriksaan ini membantu memastikan adanya keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak-hak istri. Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Oleh karena itu, pemeriksaan ini juga mengakui pentingnya tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya setelah perceraian.

Euis Nurlaelawati (2016) dalam “The Legal Fate of Indonesian Muslim Women in Court Divorce and Child Custody” mengungkap, bahwa banyak putusan mengenai hak asuh anak dari pengadilan yang seringkali tidak dieksekusi, karena ketiadaan kekuatan finansial istri atau persuasif yang lebih besar dari pihak suami.

Salah satu jalan keluarnya kemudian pihak istri mengajukan eksekusi kepada pengadilan. Tetapi kemudian pengadilan juga mengatakan bahwa sulit untuk mengeksekusi putusan, karena anak tidak seperti barang yang bisa diambil begitu saja secara paksa.

Pengasuhan anak adalah hal penting dalam kasus perceraian. Kemampuan keuangan suami dan istri dapat mempengaruhi keputusan mengenai siapa pemegang hak asuh anak. Demi kepentingan terbaik bagi anak, hakim perlu memutuskan pengasuhan anak berdasar kondisi keuangan suami dan istri, terutama ketika suami adalah pencari nafkah utama.

Bahasa yang Ramah Gender dan Ramah Anak

Semua pihak yang terlibat dalam persidangan sebaiknya menggunakan bahasa yang ramah gender dan ramah anak. Hakim tidak boleh memberikan stereotip gender tertentu, serta menghindari pernyataan yang merendahkan atau mempersempit peran seseorang berdasarkan jenis kelamin.

Saat anak-anak terlibat dalam proses peradilan, baik sebagai saksi, korban, atau pihak terlibat. Penting juga untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan mendukung. Hakim dapat menunjukkan perhatian, empati, dan sensitivitas terhadap perasaan anak. Tidak boleh ada tekanan dan intimidasi pada anak yang dapat mempengaruhi kejujuran atau kebenaran kesaksian mereka untuk menghindari viktimisasi atau reviktimisasi.

Menggunakan bahasa yang ramah gender dan ramah anak merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan peradilan yang setara dan manusiawi. Bahasa memiliki kekuatan untuk membentuk persepsi dan pengalaman individu dalam proses hukum.

Perspektif gender hakim dapat mempengaruhi pemilihan bahasa yang bisa menjadi diskriminatif atau adil tanpa memandang jenis kelamin atau usia, akan merasa dihormati, didengarkan, dan diperlakukan dengan adil.

Penetapan Hak Asuh Anak Tanpa Diskriminasi

Ada banyak solusi untuk menyelesaikan perebutan hak asuh anak, seperti melalui arbitrasi, mediasi, atau bahkan konsiliasi. Penyelesaian sengketa hak asuh anak lewat pengadilan bukan satu-satunya solusi. Pergi ke pengadilan untuk memperebutkan hak asuh anak dapat secara terpaksa dilakukan jika semua solusi telah ditempuh namun ternyata tidak menyelesaikan sengketa.

Maka dalam hal ini, melibatkan banyak pendekatan solusi di luar hukum adalah keniscayaan. Tidak melulu menggunakan pendekatan hukum dengan menyelesaikan sengketa lewat pengadilan. Dengan hanya menempuh solusi lewat pengadilan, alih-alih tujuan semula adalah mencegah kemafsadatan yang lebih besar, melindungi hak suami istri, dan kepentingan terbaik untuk anak. Yang terjadi justru masalah menjadi besar dan berlarut-larut.

Tetapi ketika penyelesaian sengketa hak asuh benar-benar hanya dapat diselesaikan lewat pengadilan. Maka semua pihak, terutama penegak hukum, harus memastikan agar penyelesaian sengketa terjadi tanpa ada diskriminasi.

Salah satunya dengan mempertimbangkan aspek keadilan (dengan memahami substansi hukum), sensitivitas atau kesetaraan gender (melalui perspektif dan bahasa yang ramah gender), perlindungan dalam proses hukum (dalam bentuk pertimbangan terhadap kondisi keuangan suami istri), dan kepentingan terbaik bagi anak. []

 

Tags: Hak anakHak asuh anakkeluargapengasuhanperceraianperkawinan
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?
  • Makna Pernikahan
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID