Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

FGD All About Respect untuk Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual

Dari hasil FGD tersebut kita ketahui bahwa Satgas PPKS masih bersifat sukarelawan. Sehingga banyak dari para pendidik yang mengalami hambatan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
6 Desember 2023
in Publik
0
Mencegah Kekerasan Seksual

Mencegah Kekerasan Seksual

921
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.” ungkap Eni Widiyanti Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA saat konferensi pers untuk kegiatan Forum Group Discussion (FGD) All About Respect: Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual (4/12/23).

Kegiatan ini mereka laksanakan di The Plaza IDN Media HQ Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 27 Kuningan Timur, Jakarta Selatan sejak pukul 09.45 – 20.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, penyelenggara mengadakan Focus Grup Discussion untuk mempertemukan perspektif dan kebutuhan dari berbagai stakeholders. Yakni terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, dengan moderator Putri Ayudya.

Di sesi ini, penyelenggara turut mengundang beberapa narasumber di antaranya Nia Dinata perwakilan dari Pelaku Industri Kreatif. Diah Pitaloka perwakilan Anggota DPR. Ratna Susianawati Deputi PHP. Fairuz A Rafiq perwakilan public figure. Lindung Saut Maruli Sirait, S.E. perwakilan Kemendikbudristek. Eni Widiyanti Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA. Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan, dan beberapa perwakilan dari civitas universitas di Indonesia baik dosen maupun mahasiswa.

“Saat ini di manapun kapanpun dan dengan siapapun kita harus bersikap respect karena ia bersifat mutual. Artinya tidak hanya yang muda yang harus respect dengan yang tua atau senior, tetapi sebaliknya. Tidak hanya karyawan yang harus respect dengan pimpinan. Tetapi keduanya harus saling respect.” ungkap Nia Dinata dalam FGD saat membahas isu kekerasan seksual di ligkungan industri kreatif yang rentan mengalami kekerasan fisik, mental juga seksual.

Celah Terjadinya Kekerasan Seksual

Contoh real dalam hal ini, dunia pendidikan dan dunia industri kreatif amat erat kaitannya untuk proses pembelajaran mahasiswa. Namun dengan fasilitas yang tidak memadai, misal belum tersedianya sarana lab editing, maka hal ini bisa menjadi salah satu celah terjadinya kekerasan seksual antara pengajar dengan mahasiswa atau rekan kerja di industri kreatif.

Menyikapi hal ini, Lindung menyampaikan, bahwa saat ini ada peraturan yang dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yaitu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Adanya peraturan ini kemudian menghadirkan Satgas PPKS sebagai garda terdepan Kampus Merdeka untuk terbebas dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Seluruh universitas negeri kita wajibkan untuk membentuk Satgas PPKS dan kita berikan teguran hingga sanksi yang tegas jika tidak membentuk Satgas seperti penurunan akreditasi hingga penutupan universitas. Begitu pula untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Jika belum membentuk Satgas dapat berkolaborasi dengan satgas dari PTS lain yang sudah merintis Satgas PPKS.” jelas Lindung saat memberikan jawaban dari pertanyaan peserta.

Satgas PPKS

Universitas lain yang telah membentuk Satgas PPKS pun turut berdiskusi memberikan informasi dari penerapan Satgas PPKS di kampusnya. Seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas BINUS, Universitas Padjajaran dan masih banyak universitas lainnya.

Dari hasil FGD tersebut kita ketahui bahwa Satgas PPKS masih bersifat sukarelawan. Sehingga banyak dari para pendidik yang mengalami hambatan. Mulai dari kelebihan jam bekerja, karena saat weekend masih harus meluangkan waktu untuk menangani kasus yang terlapor. Hingga menerima ancaman, dan kehilangan atau mengalami perusakan alat transportasi. Oleh sebab itu, banyak pihak berharap untuk hambatan-hambatan seperti ini dapat segera kita temukan solusinya.

Norma dan Perilaku Respect

Kemudian menutup sesi FGD, penyelenggara memutarkan beberapa video berdurasi 1-4 menit yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Selanjutnya ada pula pelaksanaan workshop tentang “Respect” yang menjadi tahap awal untuk mencegah kekerasan seksual dalam industri kreatif yang dimoderatori oleh Sakdiyah Ma’ruf.

Sesi ini menjadi sesi penutup serangkaian kegiatan FGD All About Respect dengan menghadirkan beberapa sutradara. Antara lain, Lucky Kuswandi dan Andri Cung serta Gadis Fajriani dan Dimitri Hariastuti sebagai asisten sutradara.

Di sesi ini, peserta juga dapat mempraktikkan role playing. Di mana permainan ini bertujuan untuk mengkomunikasikan bagaimana konsep dan harapan terkait norma dan perilaku respect atau menghormati antar sesama. Sehingga tercipta ekosistem yang bebas dari kekerasan seksual.

Insiator Serangkaian acara ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkolaborasi dengan Kalyana Shira Foundation, IDN Times, RRI Digital, Popmama.com, Popbela.com. Adapun dukungan lainnya dari Umara Catering, Starbucks, Calla The Label, Yummy, Fortune Indonesia, GFWP, Duniaku.com. Yakni dalam rangka memperingati kampanye #16HAKTP #GerakBersama Kenali Hukumnya Lindungi Korban. []

Tags: 16 HAKTPGerak BersamaKampanye BersamaMencegah Kekerasan Seksual
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Otoritas Agama
Film

Penyalahgunaan Otoritas Agama dalam Film dan Drama

29 April 2025
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

9 Desember 2024
Kekerasan Seksual
Aktual

Peringati 16 HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

8 Desember 2024
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP: 12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Upaya Melindungi Perempuan dari Kekerasan

3 Desember 2024
Suara Hati Perempuan Foundation
Pernak-pernik

Suara Hati Perempuan Foundation Turut Berpartisipasi dalam Peringatan 16HAKTP

29 Januari 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID