Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dua Perempuan Hebat di Balik Ritual Sa’i

Inilah dua sosok perempuan tangguh dan hebat  di balik ritual sai di zaman yang berbeda. Siti Aisyah dan Siti Hajar

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
13 Juni 2024
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Ritual Sa'i

Ritual Sa'i

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – “Aneh, mengapa perempuan di larang melakukan sai (lari-lari kecil), padahal perempuan adalah simbol dalam ritual itu”. Begitulah gumam Ustad Imam Nakhe’I ketika kami mengunjungi beliau setelah menunaikan umrahnya.

Sembari mengulas aturan-aturan fikih yang membedakan perempuan dan laki-laki saat sai, Pak Nake’I juga mengisahkan sosok perempuan di balik ritual sa’i tersebut; Siti Hajar. Perempuan yang menjadi ikon dalam dunia muslim.

Hajar, namanya. Kala itu ia dan anaknya yang masih bayi, Ismail, tinggal di gurun yang tandus, tiada air dan tumbuhan beserta tetangga. Ibrahim sebagai sosok ayah dan suami meninggalkan keduanya dengan penuh kepercayaan pada Tuhannya. Tak lama dari perpisahan dengan sosok Ibrahim, Ismail merasa haus yang teramat membuat Hajar seolah ikut merasakannya.

Kilas Kegigihan Siti Hajar dan Perantara Tuhan Meruntuhkan Pandangan Dominan

Ibnu Atsir lanjut menuliskan, lantas sosok perempuan itu wara-wiri menuju bukit Shafa dan Marwa berharap seteguk air ia dapatkan yang menghilangkan dahaga Ismail. Sayang, kawasan itu benar-benar tandus. Dan Hajar terpaksa kembali tanpa membawa air yang ia harapkan. Meski demikian, Hajar tetap berkelintaran antara dua gunung itu tanpa putus asa hingga 7 kali banyaknya (al-Kamil fi al-Tarikh, 1/93).

Akhirnya, sumber mata air memancar tepat setelah kaki Ismali menyentuh tanah. Hajarpun bergembira ria dan langsung menutup dengan tangannya guna meminumkan kepada Ismail. Airnya, sekarang masyhur dengan sebutan zam-zam dan umat Islam sedunia berhasrat menikmatinya. Alquran mengabadikan peristiwa perjuangan Hajar itu dalam rangkaian haji yang dikenal dengan ritual Sai.

Makna ritual sai dengan sosok Hajar sebagai tokohnya menggambarkan akan perjuangan perempuan yang masih dipandang rendah di zaman itu, apa lagi Hajar dari kalangan budak, dan secara umum perempuan dianggap tidak mandiri. Bergantung kepada laki-laki dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Tapi Tuhan meruntuhkan pandangan dominan itu melalui perantara Hajar – perempuan dari kalangan budak dan mampu survive tanpa campur tangan lelaki secara langsung. Kegigihan Hajar saat bolak-balik menyusuri gunung Shafa dan Marwah. Ini lah perempuan tangguh yang meruntuhkan pandangan diskriminasi terhadap perempuan di zamannya. Untuk potret sejarah ini, Hajar mendapat sanjungan dari cucu-cicitnya Nabi Muhammad yang bersabda.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْحَمُهَا اللَّهُ لَوْ تَرَكَتْهَا لَكَانَتْ عَيْنًا سَائِحَةً

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati keduanya. Seandainya ia (Hajar) membiarkannya, tentulah itu akan menjadi mata air meluas yang akan terus mengalir hingga hari kiamat.”

Kilas Siti Aisyah dan Kecerdasannya Memahami Alquran

Di waktu dan objek yang lain, Siti Aisyah turut serta mendobrak pandangan-pandangan yang menomorduakan perempuan, utamanya dalam soal keilmuan. Berkenaan dengan Sai, pernah suatu ketika Siti Aisyah mengoreksi pemahaman ponakan lelakinya ‘Urwah bin Zubair terkait kewajiban sai dalam haji.

Dalam Sahih Bukhari dan Syarah al-Qashthalani menyebutkan bahwa suatu waktu ‘Urwah memahami ayat Alquran (QS. Al-Baqarah: 158) dengan mengatakan bahwa sai tidak wajib – ritual yang diperankan oleh sosok Hajar. ‘Urwah pun konfirmasi kepada Siti Aisyah. (Syrah al-Qashthalani, 3/186).

Sontak Siti Aisyah kaget mendengarnya. Beliaupun mengajari dan mengajukan argumentasi serta cara-cara memahami ayat Alquran terkait sai yang mana dalam Islam diwajibkan kala menunaikan haji dan umrah. Terakhir, Siti Aisyah juga mengutip praktik Rasulullah yang mengerjakan sai tersebut. Dengan demikian, sai sebagaimana pemahaman siti Aisah adalah wajib, tidak sebagaimana sangkaan ‘Urwah sebelumnya hanya boleh.

Dua Sosok Perempuan dalam Ritual Sai

Inilah dua sosok perempuan tangguh dan hebat  di balik ritual sa’i di zaman yang berbeda. Siti Aisyah dan Siti Hajar. Sayang hari ini sebagaimana sikap pak Nakhe’i yang menyesalkan keputusan fikih yang melarang perempuan melakukan ritual sai dalam arti lari-lari kecil.

Imam al-Mawardi menuliskan 3 perbedaan antara laki-laki dan perempuan saat melakukan ritual sa’i. Pertama, perempuan hendaknya melakukan sai dengan berjalan normal sepanjang perjalanan dari Shafa ke Marwah. Artinya, perempuan tersebut tidak boleh melakukan jalan cepat atau lari-lari kecil. Berbeda dengan lelaki yang mana dianjurkan melakukan sai bahkan raml (lari-lari kecil dengan cepat).

Kedua, Perempuan tidak boleh melakukan sai dengan cara berkendara, melainkan jalan kaki. Sementara laki-laki boleh melakukan sai baik jalan kaki maupun berkendara.

Ketiga, perempuan yang melakukan sai dilarang naik gunung Shafa dan Marwah seukuran berdirinya seseorang sebagaimana Rasulullah mencontohkan. Berbeda dengan laki-laki yang bahkan disunahkan naik ke gunung Shafa dan Marwah.

“Padahal justru harusnya perempuan lebih menjiwai dengan ritual tersebut karena sosok perempuanlah yang menjadi ikon di baliknya”, tutup Pak Nakhei. Baik siti Hajar maupun siti Aisyah.

Apakah pembedaan antara laki-laki dan perempuan saat Sai bersifat saklek permanen?

Perbedaan sebagaimana dikemukakan Imam al-Mawardi sifatnya teknis dan ijtihadi yang tidak berlaku saklek dan permanen. Yang prinsip adalah sai berlaku pada laki-laki dan perempuan, dan dilaksanakan dengan antusias aman dan nyaman. Misalnya, dalam persoalan perempuan saat melakukan Sai tidak boleh berlari kecil atau jalan cepat tidak berlaku mutlak.

Menurut suatu pendapat bila perempuan melakukan sai saat malam di mana notabenenya tidak ada orang, maka ia sama dengan laki-laki yaitu boleh lari-lari kecil, bahkan sunah sebagaimana Imam Nawawi menulis dalam kitab Al-Īdāh Fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah (260).

Dengan demikian, maka perbedaan tersebut sesungguhnga terkait dengan situasi dan kondisi (kenyamanan dan keselamatan) orang yang haji sehingga boleh saja perempuan sai dengan menggunakan kendaraan bila memungkinkan dan tak mengancam dirinya, pun laki-laki. Allahu A’lam. []

Tags: Hari Raya IduladhaHikmah HajiIbadah HajiRitual Sa'iRukun Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Mengajarkan Ilmu Tauhid kepada Anak-anak

Next Post

Pentingnya Mengajakan Anak untuk Berperilaku Baik dan Jujur

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Hajar dan Sarah
Pernak-pernik

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Next Post
Perilaku Baik

Pentingnya Mengajakan Anak untuk Berperilaku Baik dan Jujur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0