Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Paham Matriarki di Masyarakat Edisi 1: Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual!

Menuju paham egaliter selayaknya menuntut solusi yang bersifat setara baik bagi laki-laki maupun perempuan

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
11 Juni 2024
in Personal
0
Paham Matriarki

Paham Matriarki

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski dalam judul tertulis ‘edisi 1’ namun tulisan ini adalah kelanjutan dari rangkaian gagasan penulis tentang perlunya sifat berimbang dalam menyikapi kasus ketimpangan di masyarakat. Sebelumnya, penulis telah menyuarakan ide tentang kesetaraan dalam split bill maupun perihal inisiasi perasaan, di mana dalam isu-isu tersebut lebih kuat paham matriarkinya.

Sebuah PR dari Kajian Feminis

Bagi penulis, egalitarian atau kesetaraan itu bisa kita hasilkan melalui pembacaan yang berimbang atas isu-isu yang ada di masyarakat. Jika selama ini topik-topik yang terangkat cenderung menyuarakan kesetaraan perempuan maka hemat penulis hal itu layak. Sebab kata ‘berimbang’ itu sesuai kadarnya, di mana perempuan memang jauh lebih sering terkena diskriminasi di masyarakat.

Implikasinya isu-isu patriarki yang membanjiri tulisan di kanal-kanal feminisme Indonesia. Padahal kesetaraan di sini juga memerlukan gagasan atas matriarki agar terbangun gagasan yang egaliter secara umum atas masalah di masyarakat.

Dan upaya tersebut dapat kita mulai dengan menata sudut pandang kita dalam melihat kasus. Jika sudut pandang selama ini lebih mengesankan dominasi laki-laki maka hanya penindasan perempuan yang bisa kita temukan. Dengan demikian tulisan ini dihadirkan untuk menjadi variasi dalam kajian gender sekaligus menyetarakan porsi timbangan atas isu ketimpangan gender.

Hemat penulis, PR seorang pengkaji adalah menjaga unsur subjektifitasnya dalam mengkaji sesuatu. Mengenai posisi ini, penulis meminjam kategori pembacaan milik Hadia Mubarak yakni pembacaan kritis. Pembacaan tersebut menegaskan kajian yang kritis atas isu dengan mempertimbangkan dua kutub kajian dan tidak serta didominasi pada kutub yang kita anggap lemah. Sebagai bentuk aplikasi penulis mengambil isu kekerasan seksual terhadap laki-laki di masyarakat.

Membaca Kasus di Masyarakat

Beberapa pekan lalu, peristiwa pelecehan seksual terhadap pegawai laki-laki di KPI sempat menghebohkan publik. Pada saat yang sama, menjadi perbincangan hangat bahwa seorang selebriti yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pria baru saja keluar dari penjara dan mendapat sambutan hangat dari beberapa kelompok masyarakat

Seperti Detik.com beritakan pada 26 April 2021, seorang bocah lelaki berusia 16 tahun berinisial FA yang tinggal di Probolinggo, Jawa Timur, mengaku  menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan perempuan berusia 28 tahun bernama inisial DAP. Berdasarkan laporan Kompas tertanggal 23 April 2021, pelaku meminta FA datang ke  kontrakannya untuk membicarakan pekerjaan. Saat FA tiba di rumah penyerangnya, dia disuruh minum alkohol hingga pingsan. Tak berdaya, FA terpaksa melayani pelaku.

Kekerasan seksual yang laki-laki alami bukanlah fenomena baru. Pada tahun 2020, skandal Reinhard Sinaga menghebohkan publik di Inggris, di mana ia didakwa melakukan 159 pemerkosaan dan pelecehan seksual yang mengakibatkan 48 laki-laki menjadi korbannya.

Pada  April 2021, Mahkamah Agung memvonis HI, pendeta asal Jawa Timur berusia 58 tahun yang kedapatan melakukan pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur selama beberapa tahun, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pembacaan atas Data

Stigma yang sering hadir di masyarakat adalah perempuan selalu menjadi korban kekerasan seksual. Untuk membuktikan kebenarannya, penulis mengutip data yang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenpppa) sajikan. Yakni dalam kurun waktu 2024 terdapat 9.502 kasus kekerasan seksual.

Dari jumlah tersebut, korban perempuan sebanyak 8.298 orang sedangkan laki-laki menjadi korban sebanyak 2.073 orang. Meski secara angka perempuan hampir 4 kali lipat dari kasus yang laki-laki alami. Namun angka 2000an kasus bukankah masih banyak? Data tersebut menunjukkan bahwa laki-laki juga mengalami hal yang sama dalam kasus kekerasan seksual dan tidak selayaknya kita negasikan dalam perbincangan topik tersebut.

Pertanyaannya, apakah kekuatan fisik tidak menghindarkan mereka dari kasus kekerasan seksual? Jika data korban-korban tersebut diperinci maka kita temukan bahwa lebih dari 70% merupakan anak-anak berkisar usia 6-17 tahun. Tentu secara fisik mereka tidak begitu kuat.

Meski mayoritas korban merupakan pelajar (70,7%), namun kasus kekerasan kepada laki-laki tidak terjadi di sekolah namun di rumah. Hal ini tentu mengingatkan kita pada kasus beberapa waktu lalu tentang kasus ibu yang melakukan perbuatan asusila kepada anaknya yang masih berumur 5 tahun.

Bahkan terhitung ada dua kasus dalam waktu yang berdekatan, yakni yang terjadi di Tangerang Selatan dan Bogor. Dari sini jelas bahwa laki-laki juga merupakan korban dari kasus kekerasan seksual.

Dari Paham Matriarki Menuju Egalitarian

Menuju paham egaliter selayaknya menuntut solusi yang kita berikan juga setara baik bagi laki-laki maupun perempuan. Selama ini, tawaran solusi dalam kasus kekerasan seksual lebih menyesuaikan pada kondisi perempuan daripada laki-laki, semisal mengarahkan pada pertahanan diri.

Jikalau kita mengacu pada data dari kemenpppa bahwa korban kekerasan seksual laki-laki mayoritas merupakan pelajar sama seperti perempuan. Maka solusi yang kita hadirkan seharusnya berkaitan dengan unsur pendidikan. Semisal peningkatan kesadaran akan anggota bagian tubuh yang sensitif, terbuka dengan orang tua, meningkatkan pemahaman mereka atas kasus-kasus pelecehan seksual.

Secara umum, opsi jawaban untuk menghindarkan laki-laki dari korban kekerasan seksual masih sangat terbatas. Padahal menurut data bahwa dari 71 laki-laki ditemukan 1 orang yang mengalami pemerkosaan sepanjang kehidupan mereka. Menyikapi hal ini, tentunya membutuhkan pemahaman yang lebih egaliter dalam membaca kasus agar menghasilkan solusi yang lebih proporsial. []

Tags: Budaya PatriarkiGenderkeadilanKesetaraanPaham Matriarki
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID