Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

    Musik Inklusif

    Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

    Trauma Kolektif

    Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

    keadilan hakiki

    Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Masturbasi atau Onani: Pandangan Para Ahli Hukum Islam

Ketiga ayat di atas mengajarkan bahwa orang-orang yang memelihara kemaluannya (dengan tidak memasukkan penisnya ke sembarang vagina. Juga tidak membiarkan vaginanya dimasuki oleh sembarang penis)

Redaksi Redaksi
16 Agustus 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Onani atau masturbasi yang dilakukan oleh seseorang (laki-laki atau perempuan) dengan cara memainkan alat kelaminnya dengan tangannya sendiri tampaknya disepakati sebagai bagian dari tindakan yang merusak unsur etika dan tidak pantas dilakukan.

Kendatipun demikian, dari sudut kesehatan banyak para ilmuan dan psikolog mengatakan bahwa masturbasi tidak merusak kesehatan jika dilakukan tidak secara berlebih-lebihan. Kehilangan benih tidak merugikan bagi tubuh, karena kelenjar-kelenjar benih akan segera dapat mengisi kekosongan.

Sedangkan dalam konteks hukum legal-formal, para ulama ahli hukum Islam (fuqahâ`) berbeda pandangan dengan berbagai argumennya yang berimplikasi pada perbedaan pendapat hukumnya tentang masturbasi dan onani ini.

Secara kategorial, seperti termaktub dalam kitab-kitab fiqh, dapat kita klasifikasikan ke dalam lima pendapat hukum yang secara umum bisa dianggap mampu menjelaskan masalah-masalah masturbasi. Kategori tersebut secara baik dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya.

Pandangan Ulama

Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka secara tegas berpendapat, bahwa masturbasi atau onani haram dilakukan oleh siapapun. Baik oleh kaum lelaki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, sudah kawin maupun masih lajang, semuanya diharamkan melakukan masturbasi atau onani.

Hujjah atau argumen hukum yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT yang telah kita sebutkan di atas. Menurut mereka, secara keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an tersebut menyuruh kepada kita (umat manusia) untuk memelihara alat kemaluan atau kehormatannya (hifdh al-furûj) pada semua keadaan. Kecuali ketika mendatangi istri-istri atau ‘budak-budak’ yang menjadi miliknya.

Di samping ayat di atas, al-Suyuthi mengutip sebuah hadits yang dari Ibnu Abi Hatim dari Muhammad Ibn Ka’ab bahwa “Setiap farj haram atas kamu kecuali dua farji: farji istri dan budak miliknya.”

Konsekuensi dari pemahaman demikian, apabila ada seorang lelaki yang melampaui batas dari dua keadaan tersebut. Yakni mendatangi istri dan budak miliknya. Misalnya dengan cara masturbasi atau onani, maka ia oleh ketentuan ayat al-Qur’an tersebut masuk ke dalam orang yang melampaui batas dari sesuatu yang Allah SWT halalkan. Mereka juga memahami, “melampaui batas ini” adalah masuk ke dalam perbuatan yang haram.

Untuk lebih jelasnya, dalam firman Allah yang menegaskan bahwa redaksi sama yang terdapat dalam Surat al-Mu’minûn (23) ayat 5-7 dan Surat al-Ma’ârij (70) ayat 29-31: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tiada tercela. Barangsiapa yang mencari kebalikannya itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Memelihara Kemaluan

Ketiga ayat di atas mengajarkan bahwa orang-orang yang memelihara kemaluannya (dengan tidak memasukkan penisnya ke sembarang vagina. Juga tidak membiarkan vaginanya masuk oleh sembarang penis). Kecuali terhadap pasangannya yang sah (seperti istri dan suami) atau budak-budaknya (bagi tuan laki-laki).

Adalah termasuk orang mukmin yang akan memperoleh kebahagiaan (dalam Surat al-Mu’minûn). Dan tidak termasuk orang yang bersifat keluh kesah dan kikir. Yang apabila ia tertimpa kesusahan, ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan ia amat kikir (dalam Surat al-Ma’ârij).

Mereka itulah orang-orang yang tidak tercela. Sementara orang yang melampiaskan nafsu syahwatnya dengan cara lain, seperti masturbasi atau onani, adalah orang-orang yang melampaui batas (al-‘âdûn).

Secara lebih spesifik, di samping pada tiga ayat di atas, Malikiyyah mendasarkan keharaman onani/masturbasi tersebut kepada hadits riwayat Ibnu Mas’ud yang sudah cukup kesohor.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya: “Wahai para pemuda. Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk nikah, lakukanlah. Sebab, nikah lebih dapat mengendalikan pandangaan dan lebih efektif menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena di dalam puasa itu terdapat obat yang dapat menurunkan gejolak syahwatnya.”

Mereka menegaskan bahwa kalau memang onani/masturbasi itu boleh, maka pasti Rasulullah SAW mengarahkan kita untuk melakukan onani/masturbasi. Karena ia lebih mudah ketimbang puasa. []

Tags: ahlihukumislamMastrubasiOnani
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
Figur

Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

7 Oktober 2025
Islam Perempuan
Hikmah

Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Sumayyah binti Khayyat
Hikmah

Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

7 Oktober 2025
Perempuan yang
Hikmah

Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

7 Oktober 2025
Tubuh Perempuan
Keluarga

Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

5 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis
  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan
  • Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID