• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Masturbasi atau Onani: Pandangan Para Ahli Hukum Islam

Ketiga ayat di atas mengajarkan bahwa orang-orang yang memelihara kemaluannya (dengan tidak memasukkan penisnya ke sembarang vagina. Juga tidak membiarkan vaginanya dimasuki oleh sembarang penis)

Redaksi Redaksi
16/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Onani atau masturbasi yang dilakukan oleh seseorang (laki-laki atau perempuan) dengan cara memainkan alat kelaminnya dengan tangannya sendiri tampaknya disepakati sebagai bagian dari tindakan yang merusak unsur etika dan tidak pantas dilakukan.

Kendatipun demikian, dari sudut kesehatan banyak para ilmuan dan psikolog mengatakan bahwa masturbasi tidak merusak kesehatan jika dilakukan tidak secara berlebih-lebihan. Kehilangan benih tidak merugikan bagi tubuh, karena kelenjar-kelenjar benih akan segera dapat mengisi kekosongan.

Sedangkan dalam konteks hukum legal-formal, para ulama ahli hukum Islam (fuqahâ`) berbeda pandangan dengan berbagai argumennya yang berimplikasi pada perbedaan pendapat hukumnya tentang masturbasi dan onani ini.

Secara kategorial, seperti termaktub dalam kitab-kitab fiqh, dapat kita klasifikasikan ke dalam lima pendapat hukum yang secara umum bisa dianggap mampu menjelaskan masalah-masalah masturbasi. Kategori tersebut secara baik dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya.

Pandangan Ulama

Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka secara tegas berpendapat, bahwa masturbasi atau onani haram dilakukan oleh siapapun. Baik oleh kaum lelaki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, sudah kawin maupun masih lajang, semuanya diharamkan melakukan masturbasi atau onani.

Hujjah atau argumen hukum yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT yang telah kita sebutkan di atas. Menurut mereka, secara keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an tersebut menyuruh kepada kita (umat manusia) untuk memelihara alat kemaluan atau kehormatannya (hifdh al-furûj) pada semua keadaan. Kecuali ketika mendatangi istri-istri atau ‘budak-budak’ yang menjadi miliknya.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Tafsir Sakinah

Di samping ayat di atas, al-Suyuthi mengutip sebuah hadits yang dari Ibnu Abi Hatim dari Muhammad Ibn Ka’ab bahwa “Setiap farj haram atas kamu kecuali dua farji: farji istri dan budak miliknya.”

Konsekuensi dari pemahaman demikian, apabila ada seorang lelaki yang melampaui batas dari dua keadaan tersebut. Yakni mendatangi istri dan budak miliknya. Misalnya dengan cara masturbasi atau onani, maka ia oleh ketentuan ayat al-Qur’an tersebut masuk ke dalam orang yang melampaui batas dari sesuatu yang Allah SWT halalkan. Mereka juga memahami, “melampaui batas ini” adalah masuk ke dalam perbuatan yang haram.

Untuk lebih jelasnya, dalam firman Allah yang menegaskan bahwa redaksi sama yang terdapat dalam Surat al-Mu’minûn (23) ayat 5-7 dan Surat al-Ma’ârij (70) ayat 29-31: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tiada tercela. Barangsiapa yang mencari kebalikannya itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Memelihara Kemaluan

Ketiga ayat di atas mengajarkan bahwa orang-orang yang memelihara kemaluannya (dengan tidak memasukkan penisnya ke sembarang vagina. Juga tidak membiarkan vaginanya masuk oleh sembarang penis). Kecuali terhadap pasangannya yang sah (seperti istri dan suami) atau budak-budaknya (bagi tuan laki-laki).

Adalah termasuk orang mukmin yang akan memperoleh kebahagiaan (dalam Surat al-Mu’minûn). Dan tidak termasuk orang yang bersifat keluh kesah dan kikir. Yang apabila ia tertimpa kesusahan, ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan ia amat kikir (dalam Surat al-Ma’ârij).

Mereka itulah orang-orang yang tidak tercela. Sementara orang yang melampiaskan nafsu syahwatnya dengan cara lain, seperti masturbasi atau onani, adalah orang-orang yang melampaui batas (al-‘âdûn).

Secara lebih spesifik, di samping pada tiga ayat di atas, Malikiyyah mendasarkan keharaman onani/masturbasi tersebut kepada hadits riwayat Ibnu Mas’ud yang sudah cukup kesohor.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya: “Wahai para pemuda. Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk nikah, lakukanlah. Sebab, nikah lebih dapat mengendalikan pandangaan dan lebih efektif menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena di dalam puasa itu terdapat obat yang dapat menurunkan gejolak syahwatnya.”

Mereka menegaskan bahwa kalau memang onani/masturbasi itu boleh, maka pasti Rasulullah SAW mengarahkan kita untuk melakukan onani/masturbasi. Karena ia lebih mudah ketimbang puasa. []

Tags: ahlihukumislamMastrubasiOnani
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kewajiban dan hak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
  • Mencari Nyai dalam Pusaran Sejarah: Catatan dari Halaqah Nasional “Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia”
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID