• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pesan Jalaluddin Rumi untuk Memuliakan Tetangga

Rumi melalui syairnya mengajarkan kita untuk menjaga perasaan tetangga, terutama mereka yang fakir dan miskin

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
8 September 2024
in Hikmah
0
Memuliakan Tetangga

Memuliakan Tetangga

990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu tanda seseorang hamba itu beriman kepada Allah dan juga RasulNya ialah ia memuliakan tetangganya. Sebab memuliakan tetangga dengan menunaikan hak-haknya serta berbuat baik kepada mereka merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim

Banyak cara yang bisa dilakukan seorang muslim untuk memuliakan dan berbuat baik kepada tetangganya. Satu di antaranya dengan saling berbagi rezeki kepada tetangga, bahkan Rasulullah dalam sebuah hadis juga menganjurkan kepada umatnya untuk tidak kikir dan berbagi walau hanya dengan makanan yang sedikit.

“Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur daging kuah maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu.” (HR. Muslim)

Pesan untuk menunaikan hak sesama, khususnya terhadap tetangga juga selalu diserukan oleh orang-orang ‘arif dan para sufi. Meskipun mungkin secara fisik mereka tidak terlibat langsung dalam memimpin gerakan sosial, tetapi sesungguhnya mereka sedang bergerilya membenahi moral dan karakter masyarakat.

Sebagaimana Maulana Jalaluddin Rumi yang merupakan seorang sufi besar sepanjang zaman telah membangkitkan semangat spiritualisme akan cinta dan kasih di dunia Islam. Di antara syair-syairnya yang berisi pencerahan jiwa tentang cinta, kemanusiaan, persahabatan, dan ekspresi kepada sesama manusia sangat relevan bagi kehidupan manusia modern seperti sekarang.

Seperti dalam puisinya, Rumi mengatakan, “Manusia terbaik adalah mereka yang membantu orang lain. Saat kamu menjadi hamba sejati pelayanan, cahaya membelaimu, dan dirimu pun memancar! Kamu menjadi lampu ilahi. Kamu tidak khawatir apakah berada di posisi tinggi atau rendah.” (Fihi Ma Fihi, 213).

Jalan Cinta

Bagi Rumi, seseorang yang berada di jalan cinta akan melihat dirinya seperti lampu yang terus menerus menyala dan menyebarkan cahaya kepada yang lain. Ia akan senantiasa memperhatikan saudaranya, berbuat baik atau menunaikan kewajibannya untuk sesama.

Sebaik-baik manusia ialah ia yang berusaha menebar kebaikan untuk sesama. Yakni kepada karib kerabat, keluarga, dan tetangga, sehingga hatinya akan menyala seperti lampu Ilahi yang akan menerangi orang lain dengan cahaya cinta dan kasih sayang.

Dalam syairnya yang lain, Rumi seolah menampar dengan statement sarkasme kepada kaum muslimin di ranah sosial. Rumi berkata,

“Musik yang haram itu adalah beradunya sendok dan garpu orang kaya di meja makan yang terdengar oleh tetangganya yang miskin.”

Pernyataan Jalaludin Rumi ini menjadi sebuah pesan yang penuh makna. Penggunaan diksi “beradunya sendok dan garpu” yang ia anggap sebagai sebuah musik merupakan sebuah perumpamaan. Dalam dunia syair, hal ini biasa kita sebut dengan majas. Dan tentu saja, hal ini tidak bisa kita artikan secara tekstual dan kita telan mentah-mentah begitu saja.

Peduli terhadap Tetangga

Jalaludin Rumi melalui syair tersebut, hendak mengajarkan kepedulian terhadap keadaan tetangga, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Ia mengingatkan kepada kita bahwa tidak seharusnya seseorang mengabaikan keadaan tetangga yang tinggal di dekat rumahnya.

Bahkan jika ada orang yang dengan sengaja menutup mata dari penderitaan orang lain khususnya dalam hal ini tetangga yang membutuhkan. Hal itu sejatinya akan menjerumuskannya terhadap suatu perbuatan yang haram dan berdosa besar.

Imam al-Ghazali menambahkan, bahwa tetangga yang miskin di akhirat nanti akan terpaut leher tetangganya yang kaya seraya berkata, “Tuhanku, Tanyailah orang ini mengapa ia enggan menolongku dan menutup pintu terhadapku.” Sikap kemewahannya ini sungguh melukai perasaan tetangga yang tidak ia tolong.

Rumi melalui syairnya mengajarkan kita untuk menjaga perasaan tetangga, terutama mereka yang fakir dan miskin. Rasulullah juga berulangkali memberikan nasihat kepada sahabat-sahabatnya  untuk menjauhi sifat acuh tak acuh terhadap sesama manusia.

Di samping itu beliau selalu meneladankan dan mengajarkan umat Islam untuk berempati, saling membantu, berbagi dengan yang lain, terutama terhadap orang yang berdekatan dengan kita, yakni tetangga kita.

Dalam riwayat hadits yang lain, Rasulullah bersabda,

“Janganlah kamu menyakiti tetanggamu dengan bau masakan kuah yang direbus di dalam periukmu, kecuali kamu memberi kuah kepada tetanggamu sekadarnya.” (HR. Thabrani).

Menilik Wasiat Nabi

Wasiat Nabi di atas mendidik kita supaya menjadi orang yang memiliki sensitifitas dan kepedulian terhadap tetangga bukan malah menyakitinya, apalagi terhadap tetangga kita yang kurang mampu seharusnya kita gemar menolong, berbagi, dan bahkan Nabi memerintahkan kita untuk memberikan sebagian makanan yang telah kita masak, meskipun itu hanya kuah yang sekadarnya.

Pada hadits lain dari Imam al-Bazzar, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda,

“Seseorang belum sempurna Imannya kepadaku apabila ia melewati malamnya dengan perut kenyang, sementara ia tahu ada tetangga disampingnya yang kelaparan.”

Tentu kita sebagai seorang muslim menginginkan iman yang sempurna, dengan menjadi tetangga yang baik, kita perlu memperhatikan apakah tetangga kita sudah merasa nyaman dengan keberadaan kita, ataukah kita sudah peduli dengan keadaan mereka yang ternyata belum makan, sementara kita jauh dari rasa lapar. Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq. []

Tags: HikmahJalaludin RumiJalan CintakehidupanMemuliakan TetanggaWasiat Nabi
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Menemukan Arah Hidup
Personal

Rewire Otakmu dengan Secarik Kertas: Cara Sederhana untuk Menemukan Arah Hidup yang Hilang

25 Juli 2025
Simone de Beauvoir
Personal

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

25 Juli 2025
Perempuan Masa Kini
Hikmah

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Sehat
Hikmah

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

25 Juni 2025
Seni Kehidupan
Pernak-pernik

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

20 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga
Hikmah

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID