Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

SK DPRD Sebagai Jaminan Utang: Kehidupan Rakyat Ikut Tergadai

Menjauhkan diri dari utang adalah langkah bijak dalam memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap prioritas, dan kehidupan publik tak tergadaikan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 November 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Jaminan Utang

Jaminan Utang

19
SHARES
972
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Siapa yang tak sedih sekaligus geram melihat para wakil rakyat menggadaikan SK pengangkatannya demi utang bank? Saya sangat jengkel! Karena tindakan ini, secara simbolik, menyeret kehidupan masyarakat ikut tergadai 5 tahun ke depan.

Oke, saya jelaskan pelan-pelan. Di beberapa wilayah Jawa Timur; Malang, Bangkalan dan — yang membuat hatiku tersayat — kota kelahiranku sendiri, Sampang. Sebagian anggota DPRD-nya menggadaikan SK pengangkatan untuk memperoleh pinjaman.

Sebagian melakukannya karena untuk menutupi biaya kampanye yang tinggi, sementara yang lain untuk mendanai bisnis pribadi.

Ketika Etika Terpisah dari Hukum

Menurut saya, apapun motifnya, pejabat publik seperti DPRD wa akhatuha sangat-sangat tidak etis berhutang, dan surat SK-nya menjadi jaminan. Terlepas utang produktif atau konsumtif.

Agaknya, sudah zamannya, sebagian pejabat publik tanpa beban melibas nilai-nilai etik. Selama tidak melanggar hukum, apa masalahnya menggadaikan SK pengangkatan? Menggambarkan situasi di mana hukum bercerai dengan etika laksana raga tanpa sukma.

Dan memang menjadikan SK DPRD sebagai jaminan utang tidak melanggar hukum formal negara. Secara hukum positif, tak ada aturan jelas yang melarang DPRD berutang dengan jaminan SK-nya.

Yang ironis dan membuat hati miris, seolah menjustifikasi moral,  hukum agama (Islam-fikih) turut melegalkan status akad gadai SK DPRD sebagai jaminan, yang di-ilhaq-kan (analogi) dengan akad “gadai secara bahasa” dalam term fikih. Apakah ini sejalan dengan amanah etis sebagai pejabat publik?

Idealnya, hukum tidak sekadar legalitas teknis, tapi juga perspektif etik. Pun Hukum Islam, jangan hanya membahas keabsahan status akad, yang SK DPRD sebagai marhun (agunan). Menyoroti tindakan pejabat publik yang berani menjadikan SK nya sebagai jaminan, lebih prinsip dan fundamen sebagai percakapan. Bila tidak, hukum Islam tak ubahnya bunga layu di tengah firdaus: taman eden.

Padahal dalam Islam, ada akad-akad yang sah secara hukum  legal-formal namun terlarang dari sisi etik-moral; seperti transaksi jual beli di waktu salat Jumat dan ihtikar, penimbunan.

Mengapa kita tidak mempertimbangkan pula larangan simbolis bagi pejabat publik agar tidak terjebak dalam utang yang bisa merusak integritas dan amanah mereka kepada rakyat? Maksud saya, tindakan DPRD yang menjadikan SK sebagai surat jaminan utang sangat tidak etis, atau dalam bahasa agama, sah akadnya tapi haram atau setidaknya makruhah syadidah tindakannya.

4 Alasan SK DPRD sebagai Jaminan Utang adalah Menggaidaikan Kehidupan Rakyat

4 alasan mengapa menjadikan SK-DPRD sebagai jaminan utang adalah menggadaikan kehidupan rakyat 5 tahun ke depan.

Pertama, pejabat publik itu harus –  sekurang-kurangnya punya  mindset – “selesai” dengan dirinya sendiri. Mereka wajib mewakafkan atau menghibahkan hidupnya untuk kepentingan publik selama 5 tahun ke depan. Oleh karenanya, sebagai konpensasi rakyat memasrahkan kepentingan politiknya selama 5 tahun ke depan kepada mereka yang mana SK-DPRD sebagai simbolik konkretnya.

Tegasnya, SK DPRD bukan sekadar kertas berharga; ia simbol kepercayaan masyarakat. Dengan menerima SK tersebut, seorang wakil rakyat telah menandatangani kontrak moral dengan publik untuk mengesampingkan kepentingan pribadi demi kehidupan rakyat.

Kedua,  ketika wakil rakyat menjadikan SK itu sebagai jaminan utang, kepentingan politik rakyat 5 tahun ke depan otomatis ikut tergadai. Artinya, masuk ke dalam risiko politik-finansial si pemegang amanah. Maka, dengan suara lantang saya katakan, “Menggadaian SK ini merupakan pengkhianatan simbolik terhadap rakyat.”

Alih-alih mengonsolidasi aspirasi rakyat, mereka saja belum selesai dengan kehidupannya sendiri. Dalam situasi seperti ini, kaidah “faqidusya’i layu’tihi” sangat relevan: mereka yang tak selesai dengan urusan pribadinya, tak akan bisa memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dalam hadis Nabi, seorang yang punya tanggungan utang senantiasa gelisah siang dan malam, seyakin apa pun ia mampu membayarnya.

إِيَّاكُمْ وَالدَّيْنَ، فَإِنَّهُ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَمَذَلَّةٌ بِالنَّهَارِ

Artinya: “Hati-hatilah kalian dengan hutang, karena hutang itu akan menjadi beban di malam hari dan kehinaan di siang hari.” (HR. Al-Baihaqi).

Kegelisahan itu boleh jadi muncul lantaran gaji tiap bulan yang diterima tidak mereka nikmati, karena bank terus menanti. Di sisi lain, bisnis yang mereka jalankan masih penuh misteri antara untung dan rugi (kecuali menghalalkan segala cara), secanggih apapun mengalkulasi.

Implikasinya, Wakil Rakyat mungkin lebih banyak memikirkan cicilan daripada tugas publik, menurunkan motivasinya untuk bekerja dan berpotensi melupakan amanahnya kepada masyarakat. Lalu apa yang hendak rakyat harapkan dari wakil-wakil yang punya utang?

Utang sebagai Pintu Masuk Korupsi dan Rawan Terjebak Konflik Kepentingan

Ketiga, lebih sekadar persoalan etis, utang membuka celah bagi praktik korupsi yang jelas melanggar hukum. Karena utang sarat dengan problem kehidupan, jika sungkan mengatakan salah satu sumbernya.

Titi Anggraini, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, memperingatkan bahwa praktik gadai SK berpotensi meningkatkan risiko korupsi. Sebab pejabat yang terjerat utang bisa terdorong melakukan apapun agar cepat bebas dari utang, dari mana saja uangnya. Dalam bahasa hadis Nabi, utang membuat orang muram bak tawanan baik saat hidup apa lagi mati sebagaimana konteks hadis.

 نَفْسُ المؤمنِ مُعَلَّقَةٌ بدَيْنِهِ حتى يُقْضَى عنهُ

“jiwa seorang mukmin itu tertawan dengan hutangnya sampai hutangnya lunas” (HR. Al-Tirmidzi).

Mengomentari hadis ini, Mulla Ali al-Qari (wafat 1014 H / 1606 M) dalam Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Masabih, (5/1959) mengatakan bahwa “tertawan” yaitu seseorang tidak akan mencapai tujuannya, seperti masuk surga atau memperoleh derajat yang tinggi, atau bergabung bersama para hamba Allah yang saleh.

Dalam konteks luas, seorang wakil rakyat yang berutang dan menggadaikan SK-nya tak akan bisa memperoleh tujuan ia menjadi wakil rakyat. Yakni mengayomi masyarakat miskin, membela hak-hak mereka.

Keempat,  situasi hidup yang utang membayangi, produk-produk kebijakan DPR (membentuk, mengubah, menyutujui UUD dan lainnya sebagai legislator) bisa dipengaruhi oleh konflik kepentingan, baik dengan pihak bank, perusahaan-perusahaan yang terkoneksi dengan bank, atau bahkan partai politik yang menaungi. Hal ini tentu berdampak langsung pada keberpihakan kebijakan kepada rakyat, yang seharusnya menjadi prioritas utama wakil mereka.

Rasulullah SAW sering berdoa agar jauh dari utang, sebab beliau memahami utang adalah awal dari kejatuhan karakter seseorang: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab, “Seseorang yang berutang akan mudah berdusta ketika berbicara dan mengingkari janji ketika berjanji” (HR. Muslim).

Menjaga Amanah, Menjauhi Utang yang Membebani

Akhirnya, kita berharap bahwa wakil-wakil rakyat DPR, DPRD, DPD dan lembaga lainnya tidak hanya terikat dengan aturan hukum positif, tetapi juga menjalankan fungsi tanggung jawab etis.

Dalam Islam, perlu menerapkan saddu al-Dzari’ah — dalil dari kebijakan preventif agar pejabat publik tidak menggadaikan SK-nya untuk menutup kemungkinan korupsi, berkonspirasi dengan bisnis narkoba, kongkalikong dengan situs judi online yang umumnya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan — bagi pejabat publik, terlebih yang menjadikan SK sebagai jaminan utang tanpa rasa malu.

Karena menjauhkan diri dari utang adalah langkah bijak dalam memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap prioritas, dan kehidupan publik tak tergadaikan. Sehingga benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat.

Tentu, negara wajib memastikan hak-hak anggota DPR terpenuhi mulai dari gaji dan tunjangan lainnya supaya mereka “selesai dengan dirinya sendiri”.

Setelah itu, negara  menjadi garda depan dalam mendorong lembaga untuk mengawasi DPR, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan  seluruh elemen lembaga pemerintah serta rakyat sipil. Tujuannya agar semua lembaga baik yang yudikatif, legislatif, eksikutif menjalankan tugas sebenar-benarnya berlandaskan legitimasi hukum yang etis. Jika tidak, apa gunanya kita bernegara? Falyataammal. []

 

 

 

 

Tags: DPRDPemiluPilkada 2024politikwakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Alissa Wahid Kenang Teladan Kesetaraan dan Keadilan Gus Dur saat Peringatan Haul ke-15

Next Post

Peringati Haul ke-15 Gus Dur, Habib Ja’far Sebut Anak Ideologis Merupakan Amal Jariyah

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Next Post
Anak Ideologis

Peringati Haul ke-15 Gus Dur, Habib Ja'far Sebut Anak Ideologis Merupakan Amal Jariyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0