• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Manfaat Pernikahan Harus Dirasakan Laki-laki dan Perempuan

Dampak manfaat dari pernikahan ini (mashlahah), harus dilakukan dan sekaligus dirasakan oleh keduanya, laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri.

Redaksi Redaksi
07/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Manfaat Pernikahan

Manfaat Pernikahan

827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk perspektif mubadalah tentang manfaat pernikahan, maka manfaat ini harus dirasakan perempuan, di samping juga dirasakan laki-laki, sebagai sama-sama subjek individu yang mulia dan bermartabat (martabah).

Dampak manfaat dari pernikahan ini (mashlahah), harus dilakukan dan sekaligus dirasakan oleh keduanya, laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Jika salah satu memiliki kapasitas lebih dalam hal tertentu, prinsip keadilan (adalah) menuntutnya untuk memberdayakan yang tidak (kurang) memilikinya.

Salah satu manfaat yang disebut dalam teks Hadis adalah kepuasan mata dan syahwat, yang bisa jadi secara seksual. Manfaat ini hanya salah satu saja. Tidak satu-satunya. Karena masih banyak lagi dampak manfaat yang kita harapkan bisa wujud dalam relasi pernikahan.

Sehingga ambillah manfaat seksual sebagai contoh penjelasan mubadalah. Manfaat seksual ini menjadi hak bersama laki-laki dan perempuan, yang satu dari yang lain. Sekaligus menjadi kewajiban keduanya, satu terhadap yang lain.

Pertimbangan kepuasan seksual tidak bisa hanya merujuk kepada kebiasaan dan kebutuhan laki-laki. Melainkan juga harus mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan perempuan.

Baca Juga:

Mengapa Zina dilarang Agama?

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Yang paling aktif di antara keduanya harus bersabar dan membantu yang kurang aktif dari keduanya. Yang sedang membutuhkan, dari keduanya, harus saling bantu untuk bisa memenuhi pasangannya.

Sekalipun sedang tidak membutuhkannya. Namun, tentu, dengan cara-cara yang baik, dengan memperhatikan faktor-faktor fisik, psikis, dan faktor yang lain.

Sama-sama Aktif

Idealnya keduanya mengondisikan bersama untuk sama-sama aktif, memulai, melakukan, dan menikmati kepuasan seksual tersebut.

Namun, praktiknya sering kali, karena persoalan fisik, psikis, usia, sosial, dan berbagai tuntutan hidup, tidak semua bisa berada pada kondisi ideal. Sehingga memerlukan pengertian bagi yang mampu, dalam hal apa pun, untuk bersabar menemani, membantu, dan memberdayakan yang tidak (kurang) mampu.

Keduanya harus selalu berpikir dan merujuk pada kemaslahatan yang akan kembali kepada diri masing-masing, sekaligus juga berpikir pada kemaslahatan pasangannya.

Penting untuk ditegaskan di sini bahwa prinsip keadilan hakiki meniscayakan untuk mempertimbangkan dampak aktivitas seksual yang bisa jauh berbeda yang dialami perempuan dari yang dialami laki-laki. Alat kelamin laki-laki secara fisik berada di luar dan mengeluarkan cairan sperma yang dampaknya, secara umum, nikmat semua. []

Tags: laki-lakimanfaatperempuanpernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID