Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Filisida: Ketika Anak Rentan Menjadi Objek Kekerasan Orang Tua

Kasus kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan telah melanggar prinsip maupun nilai kemanusiaan

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
2 Februari 2025
in Keluarga
A A
0
Filisida

filisida

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal 2025, berita Indonesia mengabarkan kasus mengejutkan kekerasan yang mengarah pada pembunuhan anak oleh orang tua (filisida). Siapa yang tak iba sekaligus geram saat balita berumur 3 tahun 9 bulan di Bekasi ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Penyebabnya lantaran perilaku sang anak yang mereka anggap sangat mengganggu dan merepotkan. Sehingga memantik emosi kedua orang tuanya yang kemudian tega melakukan kekerasan saat kejadian di malam hari. Nahasnya, esok paginya anak tersebut tewas dan orang tuanya kabur meninggalkannya.

Kejadian tragis yang menimpa korban di Bekasi hanyalah pucuk gunung es dari kasus yang sebetulnya telah banyak terjadi. Desember 2024 lalu, peristiwa nahas juga terjadi oleh seorang suami yang membunuh istri dan anaknya, yang kemudian sang suami juga bunuh diri setelah berhasil membunuh istri dan anak. Penyebabnya, lantaran suami terlilit utang pinjaman online dan judi online.

Jika menengok data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan sebanyak 19.626 kasus kekerasan pada anak terjadi di Indonesia pada tahun 2024. Hampir 20.000 kasus kekerasan anak sepanjang 2024, sebanyak 15.240 korban merupakan anak perempuan. Sementara, 6.406 kasus lainnya terjadi pada korban anak laki-laki. Kasus-kasus tindakan kekerasan ini beberapa di antaranya mengakibatkan korban meninggal.

Catatan KPAI juga menjabarkan bahwa setidaknya ada 5-6 kasus terjadi tiap bulan. Pada 2024, setidaknya 60 kasus filisida terjadi di Indonesia. Melihat data sebanyak itu, semua pihak dan masyarakat tentu tidak bisa membiarkannya begitu saja terjadi, bukan? Kasus-kasus yang bermunculan tentu menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk merasa prihatin terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi utamanya dalam relasi keluarga.

Rasa Kemanusiaan yang Hilang

Kasus kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan telah melanggar prinsip maupun nilai kemanusiaan. Kesulitan yang terjadi dalam keluarga seharusnya bisa tertangani tanpa membuat nyawa seseorang melayang.

Dalam konteks filisida, UU perlindungan anak pasal 20 menyebutkan bahwa keluarga terutama orang tua adalah pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan perlindungan anak. Tapi, alih-alih komitmen awal orang tua dalam membangun keluarga untuk melindungi dan merawat, justru mereka lah pelaku kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Mengutip ungkapan psikolog Ratna Yunita Setiyani Subardjo dalam Kompas.com, ada beberapa faktor penyebab orang tua melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Di antaranya yakni, orang tua ingin mencegah penderitaan nyata maupun hanya khayalan semata, gangguan mental dan psikotik, tidak menginginkan kehadiran anak, emosi yang tidak terkendali, bahkan bentuk balas dendam.

Tentu, jika melihat fakta di lapangan, banyak sekali aspek dan faktor penyebab sehingga orang tua melakukan tindak kekerasan. Faktor tekanan sosial, ekonomi, pendidikan, dan psikis mengakibatkan orang tua kesulitan dalam mengurus dan mempertahankan keluarganya. Dengan demikian, saat kasus mulai merebak, masyarakat kita perlu belajar sekaligus menyadari bahwa memiliki anak butuh banyak kesiapan kedua orang tua.

Bahkan saat sebelum melangsungkan pernikahan itu sendiri. Sebab jika pada akhirnya anak yang tidak berdaya menjadi pelampiasan—hanya menambah permasalahan lain pada keluarga yang berdampak pada hilangnya moralitas kemanusiaan itu sendiri. Kejadian seperti ini tidak bisa dinormalisasi dan sama sekali bukan menjadi jalan keluar.

Islam Melarang Keras Filisida

NU Online mengabarkan dalam artikel Marieke Liem dan Frans Koenraadt berjudul “Filicide: A comparative Study of maternal versus paternal child homicide” bahwa pada beberapa abad lalu, banyaknya kasus filisida hanya untuk mengontrol ukuran keluarga dan menyingkirkan anak-anak yang lemah, abnormal, cacat, atau tidak sah, serta untuk membatasi jumlah perempuan.

Pada masa jahiliyah misalnya, praktik patriarki begitu kuat. Tradisi mengubur atau membunuh anak kerap terjadi bahkan mereka juga menormalisasi. Termasuk pada saat itu banyak sekali terjadi pembunuhan hidup-hidup anak perempuan. Dengan berbagai alasan, termasuk takut miskin, rasa malu, dan mereka yang mempercayai bahwa anak perempuan tidak memiliki nilai dan kebermanfaatan bagi mereka.

Merujuk pada dalil surat al-Isra’ ayat 31 bahwa Islam melarang keras adanya praktik filisida. Artinya, “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar”.

Salah satu faktor ekonomi yang menjadi penyebab orang tua melakukan filisida ditentang oleh al-Qur’an. Allah adalah pemberi rezeki bagi setiap makhluk, termasuk anak-anak yang terlahir ke dunia. Ayat ini juga menegaskan bahwa sebagai hamba-Nya kita perlu berusaha, berdoa, dan bertawakal kepada Allah sebagai dzat yang memberi rezeki.

Begitu pula, kepercayaan masyarakat yang mengatakan, “setiap anak itu memiliki rezeki masing-masing, kita tak perlu terlalu takut, rezeki akan datang melalui jalannya sendiri”. Konteks seperti ini setidaknya bisa kita pegang untuk semangat dan dorongan mengasuh anak dengan cara yang baik.

Prinsip Ma’ruf dan Mubadalah Menanggapi Kasus

Menanggapi, mencegah maupun menanggulangi kasus filisida baiknya berbagai pihak bersama-sama ikut serta menindaknya. Prinsip mubadalah (kesalingan) dapat dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, baik negara, pemerintah, organisasi dan komunitas, maupun masyarakat sendiri.

Dalam kesadaran penuh untuk kepentingan menindaklanjuti kasus yang sudah banyak terjadi. Begitu pula, relasi antara orang tua dan anak harus berlandaskan nilai-nilai kebaikan bukan semata kekuasaan dari tindakan kesewenangan orang tua.

Dalam berbagai sektor, negara harus memprioritaskan program kerja untuk menuntaskan berbagai masalah kedaruratan anak. Instrumen pencegahan tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di antaranya hak ibu dalam pasal 4 dan hak anak dalam pasal 11 untuk memperoleh kesejahteraan sosial.

Payung hukum melalui UU tersebut, pemerintah, maupun seluruh pihak dengan sigap perlu kembali meningkatkan kesadaran dan komitmen keseriusannya dalam melindungi hak hidup anak. Begitu pula, KPPA sebagai leading sector urusan ibu dan anak harus aktif mengonsolidasi pemerintah daerah. Langkah utamanya dalam beberapa rekomendasi—dengan memperkuat dukungan sosial dan ekonomi bagi keluarga, terutama bagi kelompok rentan.

Pentingnya edukasi calon orang tua mengenai pengasuhan anak, pengendalian emosi, serta kesadaran mengasuh anak perlu menjadi bekal utama. Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menyediakan akses terhadap layanan konseling, dukungan psikologis, ketahanan kesehatan mental. Supaya calon dan para orang tua tidak merasa tertekan hingga nantinya dapat melakukan tindakan fatal.

Dengan demikian, kerja-kerja pengasuhan anak maupun relasi pasangan penting untuk teguh pada komitmen yang berlandaskan pada prinsip ma’ruf (kebaikan) maupun mubadalah itu sendiri. Hal ini selaras saya kira jika kita membaca kutipan Nur Rofi’ah dalam konten keluarga maslahat.

“Manusia juga mempunyai amanah melekat sebagai khalifah fil ardl dengan mandat mewujudkan kemaslahatan di muka bumi. Karenanya, laki-laki maupun perempuan dalam keluarga maslahah sama-sama memiliki tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan, baik di dalam maupun di luar rumah seluas-luasnya.” []

 

 

 

 

Tags: filisidaHak anakKekerasan Anakperlindungan anakprinsip ma'rufprinsip mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Hukum Salat dengan Alat Kateter?

Next Post

Mengapa Aku Selalu Diselingkuhi?

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Next Post
Diselingkuhi

Mengapa Aku Selalu Diselingkuhi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0