Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Filisida: Ketika Anak Rentan Menjadi Objek Kekerasan Orang Tua

Kasus kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan telah melanggar prinsip maupun nilai kemanusiaan

Ni'am Khurotul Asna Ni'am Khurotul Asna
2 Februari 2025
in Keluarga
0
Filisida

filisida

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal 2025, berita Indonesia mengabarkan kasus mengejutkan kekerasan yang mengarah pada pembunuhan anak oleh orang tua (filisida). Siapa yang tak iba sekaligus geram saat balita berumur 3 tahun 9 bulan di Bekasi ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Penyebabnya lantaran perilaku sang anak yang mereka anggap sangat mengganggu dan merepotkan. Sehingga memantik emosi kedua orang tuanya yang kemudian tega melakukan kekerasan saat kejadian di malam hari. Nahasnya, esok paginya anak tersebut tewas dan orang tuanya kabur meninggalkannya.

Kejadian tragis yang menimpa korban di Bekasi hanyalah pucuk gunung es dari kasus yang sebetulnya telah banyak terjadi. Desember 2024 lalu, peristiwa nahas juga terjadi oleh seorang suami yang membunuh istri dan anaknya, yang kemudian sang suami juga bunuh diri setelah berhasil membunuh istri dan anak. Penyebabnya, lantaran suami terlilit utang pinjaman online dan judi online.

Jika menengok data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan sebanyak 19.626 kasus kekerasan pada anak terjadi di Indonesia pada tahun 2024. Hampir 20.000 kasus kekerasan anak sepanjang 2024, sebanyak 15.240 korban merupakan anak perempuan. Sementara, 6.406 kasus lainnya terjadi pada korban anak laki-laki. Kasus-kasus tindakan kekerasan ini beberapa di antaranya mengakibatkan korban meninggal.

Catatan KPAI juga menjabarkan bahwa setidaknya ada 5-6 kasus terjadi tiap bulan. Pada 2024, setidaknya 60 kasus filisida terjadi di Indonesia. Melihat data sebanyak itu, semua pihak dan masyarakat tentu tidak bisa membiarkannya begitu saja terjadi, bukan? Kasus-kasus yang bermunculan tentu menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk merasa prihatin terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi utamanya dalam relasi keluarga.

Rasa Kemanusiaan yang Hilang

Kasus kejahatan yang mengakibatkan pembunuhan telah melanggar prinsip maupun nilai kemanusiaan. Kesulitan yang terjadi dalam keluarga seharusnya bisa tertangani tanpa membuat nyawa seseorang melayang.

Dalam konteks filisida, UU perlindungan anak pasal 20 menyebutkan bahwa keluarga terutama orang tua adalah pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan perlindungan anak. Tapi, alih-alih komitmen awal orang tua dalam membangun keluarga untuk melindungi dan merawat, justru mereka lah pelaku kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Mengutip ungkapan psikolog Ratna Yunita Setiyani Subardjo dalam Kompas.com, ada beberapa faktor penyebab orang tua melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Di antaranya yakni, orang tua ingin mencegah penderitaan nyata maupun hanya khayalan semata, gangguan mental dan psikotik, tidak menginginkan kehadiran anak, emosi yang tidak terkendali, bahkan bentuk balas dendam.

Tentu, jika melihat fakta di lapangan, banyak sekali aspek dan faktor penyebab sehingga orang tua melakukan tindak kekerasan. Faktor tekanan sosial, ekonomi, pendidikan, dan psikis mengakibatkan orang tua kesulitan dalam mengurus dan mempertahankan keluarganya. Dengan demikian, saat kasus mulai merebak, masyarakat kita perlu belajar sekaligus menyadari bahwa memiliki anak butuh banyak kesiapan kedua orang tua.

Bahkan saat sebelum melangsungkan pernikahan itu sendiri. Sebab jika pada akhirnya anak yang tidak berdaya menjadi pelampiasan—hanya menambah permasalahan lain pada keluarga yang berdampak pada hilangnya moralitas kemanusiaan itu sendiri. Kejadian seperti ini tidak bisa dinormalisasi dan sama sekali bukan menjadi jalan keluar.

Islam Melarang Keras Filisida

NU Online mengabarkan dalam artikel Marieke Liem dan Frans Koenraadt berjudul “Filicide: A comparative Study of maternal versus paternal child homicide” bahwa pada beberapa abad lalu, banyaknya kasus filisida hanya untuk mengontrol ukuran keluarga dan menyingkirkan anak-anak yang lemah, abnormal, cacat, atau tidak sah, serta untuk membatasi jumlah perempuan.

Pada masa jahiliyah misalnya, praktik patriarki begitu kuat. Tradisi mengubur atau membunuh anak kerap terjadi bahkan mereka juga menormalisasi. Termasuk pada saat itu banyak sekali terjadi pembunuhan hidup-hidup anak perempuan. Dengan berbagai alasan, termasuk takut miskin, rasa malu, dan mereka yang mempercayai bahwa anak perempuan tidak memiliki nilai dan kebermanfaatan bagi mereka.

Merujuk pada dalil surat al-Isra’ ayat 31 bahwa Islam melarang keras adanya praktik filisida. Artinya, “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar”.

Salah satu faktor ekonomi yang menjadi penyebab orang tua melakukan filisida ditentang oleh al-Qur’an. Allah adalah pemberi rezeki bagi setiap makhluk, termasuk anak-anak yang terlahir ke dunia. Ayat ini juga menegaskan bahwa sebagai hamba-Nya kita perlu berusaha, berdoa, dan bertawakal kepada Allah sebagai dzat yang memberi rezeki.

Begitu pula, kepercayaan masyarakat yang mengatakan, “setiap anak itu memiliki rezeki masing-masing, kita tak perlu terlalu takut, rezeki akan datang melalui jalannya sendiri”. Konteks seperti ini setidaknya bisa kita pegang untuk semangat dan dorongan mengasuh anak dengan cara yang baik.

Prinsip Ma’ruf dan Mubadalah Menanggapi Kasus

Menanggapi, mencegah maupun menanggulangi kasus filisida baiknya berbagai pihak bersama-sama ikut serta menindaknya. Prinsip mubadalah (kesalingan) dapat dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak, baik negara, pemerintah, organisasi dan komunitas, maupun masyarakat sendiri.

Dalam kesadaran penuh untuk kepentingan menindaklanjuti kasus yang sudah banyak terjadi. Begitu pula, relasi antara orang tua dan anak harus berlandaskan nilai-nilai kebaikan bukan semata kekuasaan dari tindakan kesewenangan orang tua.

Dalam berbagai sektor, negara harus memprioritaskan program kerja untuk menuntaskan berbagai masalah kedaruratan anak. Instrumen pencegahan tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di antaranya hak ibu dalam pasal 4 dan hak anak dalam pasal 11 untuk memperoleh kesejahteraan sosial.

Payung hukum melalui UU tersebut, pemerintah, maupun seluruh pihak dengan sigap perlu kembali meningkatkan kesadaran dan komitmen keseriusannya dalam melindungi hak hidup anak. Begitu pula, KPPA sebagai leading sector urusan ibu dan anak harus aktif mengonsolidasi pemerintah daerah. Langkah utamanya dalam beberapa rekomendasi—dengan memperkuat dukungan sosial dan ekonomi bagi keluarga, terutama bagi kelompok rentan.

Pentingnya edukasi calon orang tua mengenai pengasuhan anak, pengendalian emosi, serta kesadaran mengasuh anak perlu menjadi bekal utama. Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menyediakan akses terhadap layanan konseling, dukungan psikologis, ketahanan kesehatan mental. Supaya calon dan para orang tua tidak merasa tertekan hingga nantinya dapat melakukan tindakan fatal.

Dengan demikian, kerja-kerja pengasuhan anak maupun relasi pasangan penting untuk teguh pada komitmen yang berlandaskan pada prinsip ma’ruf (kebaikan) maupun mubadalah itu sendiri. Hal ini selaras saya kira jika kita membaca kutipan Nur Rofi’ah dalam konten keluarga maslahat.

“Manusia juga mempunyai amanah melekat sebagai khalifah fil ardl dengan mandat mewujudkan kemaslahatan di muka bumi. Karenanya, laki-laki maupun perempuan dalam keluarga maslahah sama-sama memiliki tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan, baik di dalam maupun di luar rumah seluas-luasnya.” []

 

 

 

 

Tags: filisidaHak anakKekerasan Anakperlindungan anakprinsip ma'rufprinsip mubadalah
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID