Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Perlawanan Lalla Zainab terhadap otoritas Prancis juga menunjukkan bahwa perempuan bisa menjadi agen politik sekaligus aktor sosial

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
16 Mei 2025
in Featured, Figur
A A
0
Lalla Zainab

Lalla Zainab

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lalla Zainab memiliki nama lengkap Zainab binti Abu Abdillah Muhammad bin Abu al-Qasim al-Qasim. Menurut beberapa riwayat, ia lahir sekitar tahun 1862. Ia tumbuh dan besar dari keluarga yang memiliki latar belakang agama kuat. Ayahnya merupakan seorang mursyid dan pendiri tarekat Rahmaniyyah di El-Hamel, Aljazair.

Ia merupakan keturunan langsung dari Nabi Muhammad saw. Sehingga memiliki panggilan Lalla atau Maoulay, sebagai bentuk penghormatan dari masyarakat kepada keturunan Nabi Muhammad atau bangsawan di wilayah Afrika Utara.

Sejak kecil, Lalla Zainab telah mendapatkan tarbiyah langsung dari ayahnya secara intensif. Karena itu, ia memiliki hubungan dekat dengan ayahnya sehingga ia mendapat warisan pengetahuan yang luar biasa. Berkat hal itu pula, ia mendapat penghormatan dan kedudukan tinggi di hati para pengikut tarekat Rahmaniyyah.

Lalla lebih banyak menghabiskan waktunya di harim (zawiyah khusus perempuan miliki ayahnya). Selain ilmu agama dan spiritual, Sayyid Muhammad al-Qasimi juga mendidiknya tentang masalah-masalah pemerintahan, yang kemudian ilmu tersebut bermanfaat bagi dirinya untuk membantu dalam pencatatan rekening dan properti tarekat Rahmaniyyah, di mana ia ditunjuk sebagai orang kepercayaan ayahnya dalam bidang itu.

Perjuangannya Melawan Intervensi Prancis

Pads tahun 1897, ayahnya menderita serangan jantung yang kemudian menyebabkan kematiannya. Ketika itu terjadi perebutan kepemimpinan tarekat Rahmaniyyah, yang biasanya terkenal dengan nama Zawiyah el-Hamel. Pengaruh zawiyah ini sangat luar biasa di daerah Hamil, bahkan dikatakan hampir seperti kerajaan.

Sepupunya yang bernama Muhammad bin al-Hajj, qadli Bu Sa’ada, menyatakan diri sebagai penerusnya. Hal ini karena dua bulan sebelum kematian ayahnya, ia menulis surat kepada Bu Sa’ada, di bawah tekanan kuat dari otoritas kolonial Prancis, untuk menunjuk sepupu Zainab tersebut, sebagai penerus yang sah. Namun, hanya orang Prancis yang mengetahui dokumen ini dan Zaynab tidak mendapat informasi tentang hal itu.

Oleh sebab itu, Lalla Zainab menolak klaim sepupunya dengan keras dan enggan mengakui otoritas spiritual dan moral sepupunya. Sebagaimana Julia Clancy Smith dalam artikelnya, mengatakan penolakannya berdasarkan pada dua hal. Pertama, banyak orang menganggap sepupunya terlalu duniawi, sehingga tidak memenuhi syarat untuk tugas-tugas jabatan tersebut dan tidak layak untuk menggantikan Sayyid Muhammad al-Qasimi.

Lalla Zainab khawatir ketertarikan berlebihan sepupunya kepada hal-hal tersebut dapat membahayakan misi dan pelayanan sosial zawiyah. Alasan kedua, ia mengklaim bahwa surat pencalonan Muhammad bin al-Hajj yang ditulis oleh ayahnya pada tahun 1897 diragukan keasliannya atau mungkin dipaksakan, dan ditulis oleh ayahnya ketika kemampuannya sedang menurun.

Mendapat Dukungan dari Penduduk Asli

Persaingan Lalla Zainab dan sepupunya untuk mendapatkan pengaruh di masyarakat melibatkan dukungan dari penduduk asli setempat dan otoritas kolonial Prancis. Kaum Muslim Aljazair lebih memihak Lalla, sebab dari segi kualitas keilmuan dan spiritual, ia dipandang paling mendekati Sayyid Muhammad. Sedang otoritas kolonial Prancis lebih suka mengangkat sepupunya.

Perlawanan Lalla Zainab membuat pemerintah kolonial Prancis marah. Rencana intervensi Prancis terhadap kegiatan pendidikan zawiyah el-Hamel menjadi sulit karena penolakan Lalla Zainab untuk mengakui otoritas sepupunya. Karena jauh sebelum itu, pejabat kolonial Prancis memandang pendidikan Islam sebagai ancaman besar bagi kekuasaannya, bahkan mungkin bisa mengarah pada pemberontakan.

Atas alasan ini pula, undang-undang yang mengatur sekolah swasta Islam diterapkan dari tahun 1880-an, dengan tujuan mengawasi secara ketat pendidikan Islam atau zawiyah tarekat untuk menekan akar utama kebudayaan dan peradaban Afrika Utara.

Taktik Melawan Pemerintah Kolonial

Lalla Zainab berjuang melawan kolonial Prancis dengan memanfaatkan pendidikan pemerintahan yang telah ia pelajari. Ia cermat memilih langkah-langkah intelektual dan yudisial, karena tahu bahwa kekuatan militer akan mengarah pada kekalahan.

Awalnya, ia menulis surat kepada Affaires Indigènes dan otoritas kolonial dengan merujuk sistem hukum Prancis yang seharusnya memberikan keadilan dan kesetaraan untuk meminta bantuan dalam menghentikan ketidakadilan dan perebutan pengaruh yang dilakukan oleh sepupunya.

Zainab juga menyewa seorang pengacara bernama l’Admiral untuk membawa kasusnya ke pengadilan di Aljir dan menuntut keadilan terhadap pemerintahan kolonial. Dalam perjuangannya, ia berhasil memanfaatkan strategi adu domba antara pejabat lokal dan pejabat tinggi kolonial.

Sikap perlawanannya itu membuat pusing para perwira militer setempat. Berhadapan dengan perempuan yang berani melawan merupakan hal yang baru ketika itu, hingga para pejabat mempertimbangkan untuk mencopotnya secara paksa dari zawiyah. Namun, karena Lalla Zainab adalah figur sufi yang dihormati dan sangat populer membuat mereka kesulitan untuk menerapkan rencana tersebut

Pada akhirnya, pemerintah kolonial dan perwira militer akhirnya memilih untuk mundur tanpa kekerasan, dan meminta Muhammad bin al-Hajj Muhammad untuk berhenti menuntut klaimnya. Hal ini menunjukkan kecerdasan Lalla Zainab dalam menghadapi intervensi Prancis dan berhasil terbebas dari itu.

Perlawanan Lalla Zainab terhadap otoritas Prancis juga menunjukkan bahwa perempuan bisa menjadi agen politik sekaligus aktor sosial, bahkan dalam sistem dual patriarkhi sekalipun. Ia wafat pada 19 November 1904 dan dimakamkan berdampingan dengan ayahnya. Tokoh perempuan sufi besar itu meninggalkan warisan dan kenangan yang mengakar kuat di hati orang-orang Hamil hingga sekarang. Wallah a’lam. []

Tags: islamLalla Zainabprancissejarahsufi perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Negara Bertanggung Jawab terhadap Pendidikan Penyandang Disabilitas

Next Post

Antrean LPG 3 Kg: Beban Ganda Perempuan dalam Bayang-bayang Patriarki

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Next Post
LPG 3 Kg

Antrean LPG 3 Kg: Beban Ganda Perempuan dalam Bayang-bayang Patriarki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0