• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Menceraikan Pasangan Penyandang Disabilitas?

Jika yang dimaksud perceraian adalah talak atau gugat cerai (khulu’). Maka hukumnya adalah makruh selama tidak terdapat alasan yang mewajibkan, atau mensunahkan, ataupun mengharamkan perceraian

Redaksi Redaksi
11/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Disabilitas

Disabilitas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan mempunyai kedudukan tinggi dan sakral dalam agama. Dengan dilangsungkannya sebuah pernikahan akan terjaga keimanan seseorang termasuk bagi para penyandang disabilitas. Sehingga ia tidak mudah terjerumus dalam perbuatan maksiat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

 “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk melaksanakan pernikahan, maka menikahlah. Maka sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan mampu menjaga alat kemaluan (dari hal-hal yang Allah haramkan). Barang siapa yang belum mampu untuk melakukan pernikahan, maka hendaknya ia memperbanyak puasa. Karena hal tersebut mampu menjadi perisai dan pelindung (dari kemaksiatan).”

Oleh karena itu, memutuskan tali pernikahan dalam bentuk melakukan talak atau perceraian sekalipun boleh dan halal dalam syariat agama Islam. Tetapi hal tersebut sangat Allah Swt benci.

Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda:

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak (perceraian).” (HR. Imam Abu Dawud dan yang lainnya)

Baca Juga:

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Pertanyaan

Namun muncul pertanyaan kemudian, bagaimana hukumnya salah satu pasangan suami istri menceraikan atau melakukan gugat cerai terhadap pasangannya yang mengalami disabilitas di tengah keduanya membina mahligai rumah tangga?

Dalam masalah ini, jika yang dimaksud perceraian adalah fasakh nikah sebab disabilitas, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Namun, terdapat pengecualian hukum tersebut jika orang itu mengalami disabilitas kejiwaan berat secara permanen.

Kemudian, jika yang dimaksud perceraian adalah talak atau gugat cerai (khulu’). Maka hukumnya adalah makruh selama tidak terdapat alasan yang mewajibkan, atau mensunahkan, ataupun mengharamkan perceraian. Oleh sebab itu, pernikahan harus tetap berjalan tanpa ada perceraian.

Satu hal yang penting untuk diketahui bahwa keadaan seperti menyandang disabilitas netra, putus jari-jari merupakan takdir, bukan pilihan. Namun, kondisi tersebut tetap tak mempengaruhi keutamaan pernikahan.

Hal ini sebagaimana dalam kitab Nihayah al-Muḥtaj sebagai berikut:

“Adapun kondisi berkekurangan yang tidak bisa menetapkan adanya khiyar, misalnya menyandang disabilitas netra, terputus bagian anggota badannya atau buruk rupanya itu tidak mempengaruhi kafaah, lainnya halnya pendapat ulama mutaqaddimin.” []

Tags: hukumMenceraikanpasanganPenyandang Disabilitas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah
  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID