Mubadalah.id – Dijelaskan oleh Ahmad Mushthafa al-Maraghiy, dalam kitab tafsirnya, para ahli hukum Islam (Islamic jurists) bersepakat bahwa menyusui dalam pandangan syara‘ hukumnya wajib bagi seorang ibu kandung.
Kelak sang ibu dimintai pertanggunganjawab (almas ‘Uliyyah) di hadapan Allah atas kehidupan anaknya. Oleh Wahbah az-Zuhaily diperjelas, kewajiban ini terkena baik bagi ibu yang masih menjadi istri dari bapak anak yang disusui (ar-radhi’) maupun istri yang sudah ditalak (al-muthallaqah) dalam masa ‘iddah.
Ibnu Abi Hatim dan Sa’id Ibn Zubair ketika membicarakan surat al-Baqarah (2) ayat 233 juga mengatakan hal yang sama bahwa laki-laki yang menceraikan istrinya dan memiliki seorang anak. Maka ibu anak itulah yang lebih berhak untuk menyusukan anaknya.
Demikian juga Waliyullah ad-Dihlawy, dengan pertimbangan rasional menyatakan bahwa ibu adalah orang yang diberi otoritas untuk memelihara bayi dan lebih menyayangi anak.
Dari sejumlah pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa “menyusui” dianggap sebagai kewajiban syara‘ yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan (ibu kandung).
Pendapat ini tentu mengagetkan karena dari sejumlah ayat al-Qur’in yang berbicara tentang persusuan tak satu pun yang menunjukkan kewajiban ini.
Karena itu, perlu klarifikasi tentang bentuk kewajiban itu: apakah itu kewajiban legal-formal normatif ataukah kewajiban moral-kemanusiaan? Dan dalam posisi tersebut, apakah hakim bisa memaksa kaum ibu atau tidak untuk memenuhi kewajiban itu?
Pada tataran ini, para ulama juga masih berbeda pendapat. Madzhab Malikiyah, misalnya, berpendapat bahwa hakim boleh memaksa sang ibu untuk menyusui anaknya.
Akan tetapi, berdasarkan surat ath-Thalaq (65) ayat 6, terutama pada ayat (fa’in ardha’na Ia kum fa’tuhunna ujurahunna), madzhab Malikiyyah bersikap bahwa hukum menyusui tidak wajib bagi sang ibu yang sudah talak ba’in oleh sang suami.
Menurut Jumhur Ulama
Sementara jumhur ulama mempunyai pendapat lain, bahwa hakim tidak boleh memaksakannya, kecuali dalam kondisi darurat?
Dalam pandangan jumhur ulama, kewajiban menyusui anak bagi seorang ibu lebih merupakan kewajiban moral kemanusiaan (diyanatan) ketimbang legal-formal (qadha’an). Maksudnya, kalau si ibu tidak mau melakukannya, suami atau pengadilan sekalipun tidak berhak memaksanya untuk menyusui.
Menurut mereka, surat al-Baqarah (2) ayat 233 adalah perintah anjuran (mandub) bagi sang ibu untuk meyusui anaknya. Dengan kata lain, menyusui anak adalah hak bagi ibu. Tetapi juga hak bagi anak untuk memperoleh susuan yang memadai.
Kecuali kalau si anak tidak mau menerima air susu selain ibunya, atau si ayah tidak sanggup membayar upah ibu susuan. Maka baru menjadi wajib bagi ibu untuk menyusuinya.
Argumentasi bahwa menyusui adalah hak bagi ibu sekaligus juga hak bagi anak terdapat dalam surat ath-Thalaq (65) ayat 6 (wa in ta’asartum fa saturdhi lahu ukhra). Dalam ayat itu menyatakan “jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” []