• Login
  • Register
Senin, 16 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Surat An-Nisa Ayat 3: Kritik Islam atas Perkawinan Poligami

Semangat dari ayat an-Nisa' bukanlah pada soal restu poligami. Tetapi pada kritik terhadap ketidakadilan dan ketimpangan yang sering terjadi pada praktik poligami.

Redaksi Redaksi
14/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami dalam Islam

Poligami dalam Islam

906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melalui al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3, Islam hadir mengkritik ketimpangan dan ketidakadilan dari praktik poligami. Terutama ketimpangan dan ketidakadilan yang perempuan alami.

Semangat dari ayat an-Nisa’ bukanlah pada soal restu poligami. Tetapi pada kritik terhadap ketidakadilan dan ketimpangan yang sering terjadi pada praktik poligami. Semangat ini yang semestinya hidup kembali dalam membicarakan perkawinan poligami dalam Islam.

Dalam konteks ini, kita bisa mengutip berbagai pandangan penafsiran para ulama klasik dalam kitab-kitab tafsir rujukan. As-Samarqandi (w. 375H) misalnya menyatakan dalam penjelasannya terhadap ayat poligami (QS. an-Nisa’, (4): 3):

“(Orang-orang) sudah terbiasa mengawini perempuan sejumlah yang mereka suka, kemudian turunlah ayat ini. Maksud ayat adalah jika kamu takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap para anak yatim, kamu juga hendaknya takut untuk tidak berbuat adil terhadap istri-istri, jika kamu berpoligami.”

Dalam penjelasannya, ayat an-Nisa’ turun justru karena orang-orang pada saat itu mempraktikkan poligami sesuka mereka. Mereka takut tidak bisa belaku adil terhadap anak yatim, tetapi tidak takut terhadap perempuan.

Baca Juga:

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Ketidaktakutan ini yang dikritik ayat an-Nisa’. Dalam pandangan Imam al-Baidhawi juga, ayat an-Nisa’ turun untuk memperingatkan dan mengkritik ketidak-kuatiran masyarakat terhadap perilaku poligami.

“Nikahlah sejumlah perempuan sesuai dengan kemampuan kamu, yang memungkinkan kamu bisa memenuhi kewajiban. Orang yang takut akan suatu dosa, ia semestinya menjauhi dari segala kemungkinan dosa.”

“Ketika Allah menganggap perlakuan terhadap Anak yatim sebagai sesuatu yang besar, banyak orang merasa kuatir untuk memelihard mereka. Tetapi mereka tidak pernah merasa kuatir terhadap poligami, yang sebenarnyi juga berpotensi terjadinya perlakuan semena-mena. Ayat ini turun untuk memberi peringatan terhadap kemungkinan perlakuan semena-mena tesebut.” []

Tags: islamkritikperkawinanpoligamiSurat an-Nisa' ayat 3
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Perkawinan yang Kokoh

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

14 Juni 2025
Relasi Suami dan Istri

Ayat Al-Qur’an tentang Relasi Suami dan Istri

14 Juni 2025
Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tragedi Pemerkosaan

    Negara Amnesia, Korban Masih Terjaga: Kami Menolak Lupa atas Tragedi Pemerkosaan 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pengepungan di Bukit Duri: Bagaimana Sistem Pendidikan Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan
  • Mari Berani Bersuara Melawan Catcalling di Ruang Publik
  • Negara Amnesia, Korban Masih Terjaga: Kami Menolak Lupa atas Tragedi Pemerkosaan 98
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II
  • Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID