Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

Fikih disabilitas secara utuh menjadi ringan dan aksesibel karena adanya relasi kesaingan antara non-difabel dengan difabel.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan Fikih untuk difabel dengan serius tidak jauh beda dengan membayangkan kehadirannya di tengah realitas masyarakat. Mungkin tidak semua orang gandrung dengan Fikih disabilitas, atau bahkan acuh dengan hal itu. Padahal isu memperjuangkan hak, aksesibilitas, berparadigma positif terhadap penyandang disabilitas adalah keniscayaan.

Alih-alih kehadiran buku Fikih untuk penyandang disabilitas telah tersebar. Apa yang terlintas pada pikiran kita setelah mendengar atau melihat buku Fikih untuk penyandang disabilitas? Ingin mengkritisi, mengimplementasikan, menganalisis, atau hanya cukup dengan ucapan “oalah”.

Hingga detik ini, buku Fikih untuk penyandang disabilitas hanya dapat kita jumpai beberapa macam saja. Seperti karya PBNU dan masjid ramah difabel karya Arif Maftuhin. Selebihnya masih belum menunjukkan eksistensinya.
Bagi non-difabel, sepertinya buku Fikih penyandang disabilitas merupakan hal yang cukup tabu. Hemat saya, ada beberapa kemungkinan yang melatarbelakangi hal tersebut.

Pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman terkait hak difabel. Kedua, Pandangan yang bersifat tradisional terhadap difabel, atau masih menganggap penyandang disabilitas sebagai hukum sosial dan budaya secara utuh berbentuk ujian. Ketiga, muncul anggapan Fikih bersifat Universal, sehingga fiqih yang telah final dapat digunakan dengan pukulrata. Keempat, Ketidakterbukaan terhadap isu Inklusifitas.

Asumsi tersebut mungkin memiliki nilai relevansi untuk sebagian golongan dan juga sebaliknya.

RAIN : Cara Baru Berinklusif

Ramadan Inklusi adalah alternatif yang relatif baru dalam rangkaian ” Ngaji KUPI”. Kegiatan tersebut merepresentasikan ruang inklusi pada bulan Ramadan. Dalam rangkaiannya, peserta RAIN saling bertukar perspektif terkait inklusifitas. Dengan menyertakan narasumber yang memiliki otoritas dan teman penyandang disabilitas.

Sementara ini pembahasan inklusifitas bermula dari aspek keadilan hakiki bagi penyandang difabel.
Bu Nur Rofiah merefleksikan keadilan hakiki terhadap difabel dapat dimulai dari akar rumput. Yaitu bagaimana paradigma kia terhadap penyandang disabilitas dalam lingkaran sosial dan budaya.

Kemudian lebih spesifik membicarakan rujukan atau referensi hukum syariat islam, yang dijelaskan dalam buku Fiqih Disabilitas. Pembicaraan berlanjut lebih mengakar, pembahasan selanjutnya mengenai hak-hak difabel dalam syari’at islam. Meninjau hak penyandang disabilitas dengan kacamata beberapa buku yang menjadi rujukan.

Meskipun kegiatan Ramadan Inklusi belum usai secara resmi, akan tetapi dengan eksplisit memberi pesan bahwa forum ini menjadi cikal bakal revitalisasi paham inklusif yang selama ini mengendap pada lembah kegelapan. Selain itu, juga membuka ruang diskusi hingga melahirkan karya dan terobosan baru terkait Fikih penyandang disabilitas.

Prinsip Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

Dalam forum RAIN tanggal 19/3/2025 yang bertajuk “Hak-hak Difabel dalam Syari’at Islam” diskusi berjalan hangat ketika berbicara Fikih untuk penyandang Disabilitas. Ning Aida sebagai teman difabel mengutarakan perspektifnya terkait adanya Fikih disabilitas secara empirik.

Baginya buku Fikih Untuk Penyandang Disabilitas karya PBNU cukup mewakili hak-hak difabel dalam hal beribadah, sosial dan beberapa aktifitas teman difabel dalam patuh syari’at. Juga ada buku Masjid ramah difabel milik Arif Maftuhin yang cukup komprehensif membela hak difabel dalam beribadah.

Akan tetapi tidak banyak yang dapat mengakses sumber primer yang menjadi rujukan Fikih disabilitas saat ini. Karena pada dasarnya karya klasik atau kitab kuning. Jadi teman difabel butuh panduan buku Fikih penyandang disabilitas yang cukup praktis.

Namun, Kang Faqih memiliki paradigma baru terhadap Fikih Penyandang Disabilitas. Baginya buku Fikih Penyandang Disabilitas milik PBNU masih mereka rumuskan dalam perspektif Non-Difabel. Artinya masih ada aspek yang belum menjadikan Penyandang Disabilitas sebagai subjek penuh ketika merumuskan karya tersebut.

Tidak lupa dengan Trilogi KUPI-nya. Yang kita kenal dengan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki. Kang Faqih mencoba merefleksikan trilogi tersebut dengan beberapa prinsip Fiqih Disabilitas

Pertama, Al-Aslu huwa Al-Azimah. Atau mengambil yang pokok dan primer dalam melakukan sesuatu. Prinsip ini menekankan kepada non-difabel agar tidak menetapkan hukum yang bersinggungan dengan hak difabel berdasar perspektif non-difabel itu sendiri. Melainkan menjadikan penyandang disabilitas sebagai subjek utama untuk berijtihad merumuskan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kedua, At-Taysiir. Agaknya dengan kata tersebut kita sudah tidak asing lagi. at-Taysiir kerap diseminasikan dengan keringanan atau kemudahan. Berbeda dengan hal ini. Yang dimaksud at-Taysiir yakni To anable atau To paveaway. Artinya memberikan kesempatan kepada semua pihak dan memberi jalan dahulu untuk menciptakan fasilitas, memberikan ruang fisik berpendapat dan menentukan aksesnya.

Ketiga, Aadam Al-Haraj. Atau biasa kita kenal dengan tidak adanya kemudharatan yang berpotensi merusak ataupun mengganggu setiap aktifitas. Maksudnya yakni melepaskan segala ikatan kita untuk ikut campur dalam menentukan akses difabel dalam hukum fiqih.

Keempat, Aadam Adh-Dharar. Artinya Memastikan tidak wujudnya bahaya atau sesuatu yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain. Dalam konteks difabel, ia dapat menyesuaikan akses nyamannya tanpa memberatkan dan membahayakan kesehatan.

Dari Utopia ke Harapan Inklusifitas

Utopia merupakan suatu komunitas atau masyarakat khayalan dengan kualitas-kualitas yang sangat didambakan ataupun nyaris sempurna. Cita-cita utopis sering kali memberikan penekanan pada prinsip-prinsip egaliter kesetaraan dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan keadilan.

Sedikit merefleksikan paradigma baru milik kang Faqih sebelumnya. Jika melihat dari prinsip yang telah ia utarakan dengan perspektif KUPI. Fikih disabilitas secara utuh menjadi ringan dan aksesibel karena adanya relasi kesaingan antara non-difabel dengan difabel.

Relasi kesalingan tersebut digambarkan tidak adanya pihak yang sepihak dalam memutuskan hukum pada Fikih. Buktinya, penyandang disabilitas menjadi subjek penuh dengan memberikan kebebasan berijtihad dan menentukan akses difabel yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Kemudian, prinsip-prinsip tersebut agaknya bukanlah hal yang baru dalam dunia Fikih. Artinya butuh penegasan kembali terkait pengaplikasiannya dalam tingkah laku sosial, bukan hanya bayangan yang utopis. Uniknya adalah, perspektif KUPI (Makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki) menjadi arah baru pengaplikasian agar Fikih difabel lebih inklusif.

Fikih penyandang disabilitas adalah “Misi Akbar” semua kalangan. Fikih disabilitas perspektif KUPI bukan hanya tentang memahami hak-hak individu dengan disabilitas dari perspektif hukum Islam, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang inklusif dan penuh kasih. Islam mengajarkan untuk memperlakukan semua orang dengan adil, tanpa memandang perbedaan fisik atau mental.

Melalui penerapan prinsip-prinsip fikih disabilitas perspektif KUPI, kita dapat mewujudkan kehidupan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi semua anggota masyarakat, termasuk mereka, penyandang disabilitas. Ini bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai umat manusia.

Marilah menjadikan Fikih penyandang disabilitas sebagai salah satu jalan yang inklusif dan mewujudkannya dengan riil bukan hanya sekedar bayangan. []

Tags: Fikih DisabilitasFikih Disabilitas Perspektif KUPIFiqihInklusifNgaji RAINRamadan Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Revisi UU TNI Disahkan: Perempuan semakin Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Next Post

Harmony Camp: Wadah Pemuda dan Pemudi Lintas Iman dalam Merawat Bumi

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Perempuan Disabilitas Berlapis
Disabilitas

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

2 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Kisah Disabilitas
Disabilitas

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

2 Februari 2026
Inklusif
Aktual

Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

2 Februari 2026
Fiqh al-Murūnah
Disabilitas

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

2 Februari 2026
Next Post
Harmony Camp

Harmony Camp: Wadah Pemuda dan Pemudi Lintas Iman dalam Merawat Bumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0