Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perspektif Mubadalah tentang Sexual Consent dan Safe Behavior

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
6 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
perkosaan dalam perkawinan

perkosaan dalam perkawinan

950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pagi ini aku dikirimi chat soal penolakan AILA terhadap pendidikan sexual consent atau persetujuan hubungan seksual, yang sedang diarusutamakan para aktivis feminisme di Indonesia. Kampanye ini, dianggap, telah dan akan terus membuka kran kebebasan seks yang diharamkan Islam. Aku pun ditanya soal perspektif Mubadalah tentang sexual consent dan safe behavior?

Di sini, perlu ditegaskan terlebih dahulu, bahwa keharaman semua jenis hubungan seksual di luar pernikahan adalah terang benderang dalam Islam. Tidak ada secuilpun celah pendapat ulama yang berbeda. Kecuali melalui perbudakaan yang sekarang juga sudah dihapuskan. Jadi, apapun jalan yang membuka ke arah seks tanpa nikah, tentu saja, adalah jelas haram.

Dengan ketegasan pilihan ini, selanjutanya perlu ditegaskan juga bahwa konsep “sexual consent”, atau kerelaan hubungan seks, tentu saja diarahkan pada konteks relasi pasangan suami istri. Di sini, setidaknya, ada lima alasan mengapa “sexual consent” adalah baik dan penting diajarkan.

5 Penjelasan Konsep Dasar Sexual Content Sebenarnya Sesuai dengan Ajaran Islam

  1. konsep persetujuan seksual adalah baik dan sesuai dengan ajaran Islam sebagai dasar bagi kesehatan relasi suami istri. Dalam al-Qur’an, pernikahan adalah media untuk menjalin cinta kasih yang saling membahagiakan antara suami dan istri (QS. Ar-Rum, 30; 21). Jalinan ini hanya mungkin jika semua fase relasi pasutri basisnya kerelaan bersama, kesalingan dan kebahagiaan keduanya.
  2. Dalam kaidah hukum Islam, semua relasi antara dua pihak itu basisnya kerelaan mereka berdua (al-ashlu fi al-mubadalah mabniyyun ‘ala at-taradhi). Segala tindakan pemaksaan dianggap mencederai otentisitas relasi yang baik dan benar. Hubungan intim atau seksual, antara suami dan istri, hanya mungkin dipahami sebagai hubungan, jika keduanya rela, setuju, dan saling menikmati satu sama lain. Artinya, keduanya adalah subyek. Tetapi jika salah satunya menjadi obyek belaka, maka ia bukanlah hubungan yang otentik dan melanggar kaidah tersebut.
  3. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187) seks antara suami istri diibaratkan sebagai pakaian, yang saling menutupi, melengkapi, dan menghangatkan. Suami adalah pakaian bagi istri, begitupun istri pakaian bagi suami (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn). Artinya, seks adalah hak keduanya, sehingga yang satu tidak boleh memaksa yang lain. Melainkan, dilakukannya bersama dengan penuh kenyamanan untuk kebahagiaan keduanya. Hal ini hanya mungkin melalui persetujuan dan kerelaan.
  4. Keempat, hubungan seks pasutri dalam hadits dianggap sebagai kebaikan atau sedekah. Sesuatu yang baik, atau sedekah sekalipun, harus dilakukan juga dengan cara-cara yang baik (QS. Al-Baqarah, 2: 262-263). Nabi Saw, dalam hadits Jabir bin Abdillah ra menyebutnya sebagai “mula’abah” antara suami istri, atau saling menikmati permainan. Hal ini hanya bisa terjadi, jika keduanya dalam persetujuan dan kerelaan.
  5. Kelima, prinsip kunci dari keempat poin di atas adalah persetujuan dan kerelaan. Ini hanya bisa dipraktikkan pasangan suami istri, jika keduanya, sebelumnya telah dididik dan dibiasakan untuk berbuat baik, tidak memaksa, dan selalu meminta persetujuan atau kerelaan. Sehingga, pendidikan bahwa hubungan seks itu basisnya persetujuan harus diajarkan jauh hari sebelum pernikahan berlangsung, agar tidak kehilangan momentum ketika pertama kali menikmatinya pada awal pernikahan.

Di samping itu, basis persetujuan jika menjadi kesadaran bersama secara masif sebagai karakter masyarakat, maka ia bisa membentengi seseorang dari tindakan-tindakan pelecehan, perkosaan, dan segala kejahatan seksual. Karena semua hal ini hanya terjadi jika seseorang memandang korbannya sebagai obyek seksual yang sama sekali tidak penting diminta persetujuannya.

Sexual Consent dan Fenomena Kebebasan Seks

Memang, bisa jadi, ada orang-orang yang justru menggunakan pendidikan seks berbasis persetujuan (sexual consent) justru sebagai jalan ke arah kebebasan seks. Tetapi hal ini, persoalannya pada orang bukan pada konsep itu sendiri. Sebagaimana seseorang yang mungkin menggunakan konsep hak individu atau bahkan media online untuk kemungkaran seksual. Atau menggunakan obat-obatan untuk mabuk dan kerusakan. Kita tidak menolak hak individu, atau mengharamkan media online dan obat-obatan kan? Kecuali jika obat itu memang diciptakan hanya untuk mabuk-mabukan.

Sementara untuk kasus yang dikhawatirkan AILA ini, tentu saja penting pendidikan preventif dengan apa yang diusulkannya sebagai “safe behaviour”. Karena itu, perspektif mubadalah tentang sexual consent adalah perlu didakwahkannya sexual consent dalam semangat preventive dan safe behaviour. Tujuannya untuk menanamkan basis penghormatan antar individu, terutama antara laki-laki dan perempuan, agar masing-masing tidak merasa berhak memaksa dan melecehkan atas nama apapun di luar maupun di dalam pernikahan. Khususnya di dalam pernikahan, sexual consent diharapkan akan melempangkan jalan bagi pasutri untuk bisa menikmati relasi yang sehat dan saling membahagiakan.

Dengan demikian, daripada mempertentangkan sexual consent dengan safe behaviour, lebih baik mempertemukan dan menjadikannya sinergis, demi masyarakat yang sehat dan terbebas dari kemungkaran seksual, baik berupa seks di luar nikah, maupun segala tindakan kekerasan seksual di luar maupun di dalam pernikahan. Wallahul musta’an. []

Tags: islamPendidikan Sekspernikahanperspektif mubadalahSexual Consent
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID