Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

Nabi tidak lahir di istana, melainkan di pangkuan seorang ibu yang kehilangan suami, untuk menjadi pelindung bagi mereka yang kehilangan sandaran.

Hijroatul Maghfiroh Hijroatul Maghfiroh
5 September 2025
in Hikmah, Rekomendasi
0
Maulid Nabi

Maulid Nabi

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maulid Nabi Muhammad ﷺ bukan sekadar perayaan lahirnya seorang manusia agung, melainkan pengingat hadirnya cahaya bagi kaum tertindas. Nabi lahir di tengah masyarakat jahiliyah yang sarat ketidakadilan.

Budak diperlakukan sebagai barang, perempuan dipandang rendah bahkan dikubur hidup-hidup, anak yatim ditelantarkan, dan fakir miskin dibiarkan kelaparan. Kehadiran Nabi menandai revolusi moral: agama turun bukan untuk melanggengkan status quo, membiarkan penindasan, tetapi untuk melindungi mereka yang lemah.

Sejak awal, kehidupan Nabi merefleksikan realitas itu. Beliau lahir sebagai yatim, lalu menjadi piatu pada usia muda. Yatim adalah simbol ketidakberdayaan—kehilangan sandaran, dianggap beban, hidup dalam keterbatasan.

Dari rahim kerentanan itulah Allah melahirkan pemimpin agung. Karena pengalaman itu, Nabi memiliki kedekatan khusus dengan anak yatim. Beliau bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini,” sambil merapatkan jari telunjuk dan tengah (HR. Bukhari).

Hadis ini sering kita pahami sebatas janji pahala di akhirat, padahal juga mengandung pesan sosial yang radikal. Nabi yang lahir yatim mengingatkan kita: siapa pun yang punya kelebihan—harta, ilmu, akses—wajib menggunakan privilege-nya untuk memberdayakan yang lemah.

Menanggung anak yatim berarti tidak hanya menanti ganjaran di akhirat, tapi juga menghadirkan keadilan di dunia. Nabi sendiri menunjukkan bahwa keberdayaan sejati adalah berpihak: berdiri di barisan yang lemah, dan menjadikan kelebihan sebagai sarana mengangkat martabat orang lain.

Memaknai “Yatim”

Dalam konteks hari ini, “yatim” bisa kita maknai lebih luas sebagai rakyat yang tidak memiliki sandaran, karena negara—yang seharusnya menjadi “orang tua”—sering mangkir dari tanggung jawabnya. Maka, ikut menyuarakan suara rakyat, melakukan aksi, atau menghadirkan ruang agar jeritan mereka terdengar, adalah wujud nyata kepedulian terhadap “yatim” masa kini: mereka yang kehilangan penopang, tetapi tidak boleh kehilangan pembela.

Wajah profetik Nabi terlihat dalam keseimbangan sikapnya. Beliau lembut dan penuh kasih kepada rakyat kecil. Seorang pemuda pernah meminta izin berzina, Nabi tidak menghardiknya, melainkan mengajaknya berpikir dengan dialog yang menyentuh. Ketika seorang Badui kencing di masjid, Nabi tidak mencaci, tetapi menegur dengan tenang dan memberi solusi. Kasih sayang beliau nyata, terutama kepada mereka yang polos dan rentan.

Namun kelembutan itu bukan kompromi terhadap ketidakadilan. Nabi justru sangat tegas kepada mereka yang menyalahgunakan kuasa. Kisah perempuan Quraisy dari Bani Makhzum adalah pelajaran abadi. Setelah mencuri, para tokoh elit mencoba melobi agar hukumannya diringankan.

Nabi menolak keras: “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, bila orang terpandang mencuri, mereka biarkan. Bila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim). Prinsip Nabi jelas: hukum tidak boleh jadi alat membela elit sambil menindas rakyat kecil.

Menguji Nilai Kemanusiaan

Sayangnya, yang terjadi hari ini sering sebaliknya. Kita begitu lembut kepada pemerintah yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan kekerasan, baik verbal maupun non-verbal. Kita mudah memaklumi kebijakan yang menekan, bahkan menutup mata pada praktik korupsi.

Tetapi justru keras kepada rakyat kecil yang bersuara. Mereka yang turun ke jalan menuntut keadilan sering dilabeli anarkis, pencuri, kasar, atau berkata kotor—padahal aksi-aksi itu tidak lahir dari ruang hampa. Sikap mereka adalah buah dari sistem yang korup dan penuh ketidakadilan.

Di tengah ketidakadilan itu, perhatian publik pun kerap timpang. Kehilangan seorang pejabat terhadap barang tersier—sebuah lukisan pribadi, misalnya—dapat memicu empati luas. Sementara rakyat kecil yang kehilangan kebutuhan primer—beras, susu, ongkos sekolah, bahkan tanah dan hutan—sering kita anggap hal wajar, seolah bagian dari nasib.

Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut fenomena ini distinction: kelas elit mampu mengangkat pengalaman pribadi mereka menjadi sesuatu yang mahal dan bermakna. Sebaliknya, pengalaman rakyat miskin yang penuh penderitaan jarang kita hargai. Padahal, justru di situlah nilai kemanusiaan diuji: apakah kita bisa melihat jeritan rakyat kecil sebagai sesuatu yang layak kita perjuangkan.

Meneladani Nabi

Dalam pandangan Nabi, orang miskin bukan sekadar “objek belas kasihan,” melainkan sahabat dan barisan yang beliau pilih. Nabi pernah berdoa: “Ya Allah, hidupkanlah aku sebagai orang miskin, matikanlah aku sebagai orang miskin, dan bangkitkanlah aku bersama orang-orang miskin pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).

Ini bukan glorifikasi kemiskinan, melainkan penegasan keberpihakan: Nabi ingin berada bersama mereka, bukan menjauh di menara gading.

Karena itu, Maulid Nabi bukan hanya perayaan nostalgia, melainkan pengingat arah. Meneladani Nabi berarti menata kembali keseimbangan profetik: lembut pada rakyat kecil, tegas pada kekuasaan yang zalim. Menyempurnakan akhlak bukan sekadar memperindah bahasa, tetapi keberanian berpihak.

Jika agama ingin tetap hidup, ia harus membumi. Ia harus hadir di tengah rakyat kecil, mendengar suara mereka, meski bahasanya kadang keras. Sebab bahasa keras itu adalah jeritan ketidakadilan yang selama ini membebani mereka.

Nabi tidak lahir di istana, melainkan di pangkuan seorang ibu yang kehilangan suami, untuk menjadi pelindung bagi mereka yang kehilangan sandaran. Cahaya itu masih menyala—dan tugas kitalah untuk meneruskannya. []

Tags: islamMaulid NabiPierre BordieusejarahSunah NabiTeladan Nabi
Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID