Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan.

Rizka Umami by Rizka Umami
6 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga
29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa minggu lalu, seorang saudara sepupu berkunjung. Seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya, selalu ada cerita yang ia bagikan kepada saya. Tapi kali ini sedikit lain, sebab ia bercerita sembari sesenggukan dan mengatakan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah dibangunnya bersama sang suami selama 18 tahun.

Perempuan dua anak itu juga menguraikan beberapa alasan yang menyebabkannya ingin segera terlepas dari sang suami. Pertama, selama menjalani pernikahan, ia tidak bisa memperoleh haknya sebagai istri secara penuh dari sang suami, baik soal nafkah, seks bahkan hak dalam mengutarakan pendapat. Semua disetir oleh suami.

Kedua, semua pekerjaan rumah dilimpahkan padanya, sementara sang suami tidak pernah membantunya, meski sekadar mencuci piring bekas makan sendiri. Bahkan urusan mengecat rumah, mengurus anak dan pekerjaan-pekerjaan lain yang seharusnya bisa dilakukan oleh suami dan istri sekaligus, harus dikerjaan secara individu oleh istri.

Ketiga, selama menjalani 18 tahun pernikahan, sang istri sering mendapat kekerasan secara verbal, baik dari suami maupun dari keluarga besar suami yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka. Bahkan Agustus 2020 lalu, ia mendapat intimidasi dari salah satu keluarga suaminya. Hal ini membawa dampak pada kondisi psikisnya yang semakin rentan.

Menurut saya apa yang dialami oleh saudara sepupu saya tersebut menunjukkan tidak adanya relasi yang baik dalam rumah tangga mereka. Ketidakhadiran suami dalam memenuhi hak, melindungi dan menghormati istri, membuat sang istri mengambil beban lebih banyak dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Padahal sudah diterangkan dalam Fiqh klasik, sebagaimana dikutip dalam Qira’ah Mubadalah, bahwa dalam persoalan hak dan kewajiban suami dan istri, setidaknya harus bertumpu pada tiga aspek, yakni relasi, nafkah dan seks, di mana dalam hal relasi rumah tangga, baik suami dan istri diminta untuk saling berbuat baik.

Relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) di sini juga dipahami sebagai landasan atau pondasi dalam menjalankan peran-peran marital. Adanya mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, akan menghindarkan peran dominatif salah satu pihak, menghindarkan suami berbuat semena-mena terhadap istri, dan lain sebagainya. Relasi yang baik suami kepada istri juga akan mendatangkan lebih banyak manfaat, termasuk meringankan beban masing-masing pihak, karena segala sesuatu bisa dikerjakan secara bersama-sama, yakni dengan kesalingan (mubadalah).

Selain itu, Islam sendiri juga telah memperkenalkan karakter utama dalam pernikahan, ada berpasangan (izdiwaj) dan kerja sama atau perkongsian (musyarakah). Namun kedua karakter tersebut tidak akan pernah bisa dicapai, apabila dalam sebuah rumah tangga tidak dihadirkan relasi yang baik antara suami terhadap istrinya.

Lalu apakah dalam setiap pernikahan bisa memiliki relasi yang baik? Nyatanya belum. Tidak semua laki-laki dan perempuan yang memutuskan menjalani kehidupan rumah tangga bisa menjalankan kongsi dan kerja sama dalam biduk pernikahannya. Jika dibenturkan dengan apa yang dialami oleh saudara sepupu saya, pun juga masih sangat jauh dari apa-apa yang telah menjadi karakter berumahtangga dalam Islam.

Padahal dalam rumah tangga yang menjalankan relasi dengan mengedepankan kebaikan dan kesalingan, tidak akan lagi ditemukan salah satu pihak yang mendominasi pasangannya. Semua beban kerja di rumah akan menjadi tanggung jawab bersama, saling berganti peran untuk mengurus anak, saling meringankan kerja domestik.

Hal semacam ini sesungguhnya juga telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadits Nabi yang termuat dalam Musnad Ahmad, 25542 dijelaskan tentang bagaimana kerja domestik sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh Istri Nabi, akan tetapi juga oleh baginda Nabi Muhammad SAW.

Ketika Aisyah R.a ditanya, “Apakah yang dikerjakan Nabi Muhammad di dalam rumah?” Aisyah kemudian menjawab, “Beliau menjahit baju, memperbaiki sepatu dan mengerjakan hal-hal yang biasa dilakukan para laki-laki ketika berada di dalam rumah mereka.”

Secara lebih eksplisit, dalam Shahih Bukhari, 680 juga disampaikan bahwa ketika Aisyah ditanya mengenai kegiatan Nabi Muhammad SAW selama di rumah, Aisyah menjawab bahwa Nabi selalu mengerjakan segala sesuatu untuk melayani keluarganya, dan akan berbegas shalat ketika telah memasuki waktu shalat (Kodir: 2019, 406).

Dari dua hadits tersebut memperjelas bahwa kerja-kerja rumah tangga bukan sekadar tugas seorang istri. Nabi Muhammad pun langsung menjadi contoh melalui kebiasaannya di dalam rumah, bahwa Nabi dengan sedia melakukan kerja-kerja rumah tangga, saling bekerjasama dengan istri dan melayani keluarganya.

Harusnya hal ini menjadi cermin bagi suami-suami di masyarakat saat ini, untuk tidak menjadikan posisinya dominan dan bisa semena-mena memperlakukan pasangannya. Bukankah tujuan dari ikatan suami dan istri dalam satu payung pernikahan sudah semestinya untuk saling menguatkan? Di mana suami menguatkan istri dan istri menguatkan suami.

Menurut saya, selain pemahaman mengenai mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, dalil-dalil lain dalam Qira’ah Mubadalah menjadi begitu krusial dihadirkan di tengah masyarakat untuk menyadarkan pentingnya menjalin relasi yang baik dalam rumah tangga. Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan. []

Tags: islamistriKesalinganMubadalahperkawinanQira'ah Mubadalahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Dorong Lebih Banyak Perempuan Mengikuti Jejak Ilhan Omar & Rashida Tlaib

Next Post

Afra binti Ubaid; Ibunda Para Syuhada

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Doa Meminta Pertolongan

Afra binti Ubaid; Ibunda Para Syuhada

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0