Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan.

Rizka Umami Rizka Umami
6 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa minggu lalu, seorang saudara sepupu berkunjung. Seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya, selalu ada cerita yang ia bagikan kepada saya. Tapi kali ini sedikit lain, sebab ia bercerita sembari sesenggukan dan mengatakan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah dibangunnya bersama sang suami selama 18 tahun.

Perempuan dua anak itu juga menguraikan beberapa alasan yang menyebabkannya ingin segera terlepas dari sang suami. Pertama, selama menjalani pernikahan, ia tidak bisa memperoleh haknya sebagai istri secara penuh dari sang suami, baik soal nafkah, seks bahkan hak dalam mengutarakan pendapat. Semua disetir oleh suami.

Kedua, semua pekerjaan rumah dilimpahkan padanya, sementara sang suami tidak pernah membantunya, meski sekadar mencuci piring bekas makan sendiri. Bahkan urusan mengecat rumah, mengurus anak dan pekerjaan-pekerjaan lain yang seharusnya bisa dilakukan oleh suami dan istri sekaligus, harus dikerjaan secara individu oleh istri.

Ketiga, selama menjalani 18 tahun pernikahan, sang istri sering mendapat kekerasan secara verbal, baik dari suami maupun dari keluarga besar suami yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka. Bahkan Agustus 2020 lalu, ia mendapat intimidasi dari salah satu keluarga suaminya. Hal ini membawa dampak pada kondisi psikisnya yang semakin rentan.

Menurut saya apa yang dialami oleh saudara sepupu saya tersebut menunjukkan tidak adanya relasi yang baik dalam rumah tangga mereka. Ketidakhadiran suami dalam memenuhi hak, melindungi dan menghormati istri, membuat sang istri mengambil beban lebih banyak dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Padahal sudah diterangkan dalam Fiqh klasik, sebagaimana dikutip dalam Qira’ah Mubadalah, bahwa dalam persoalan hak dan kewajiban suami dan istri, setidaknya harus bertumpu pada tiga aspek, yakni relasi, nafkah dan seks, di mana dalam hal relasi rumah tangga, baik suami dan istri diminta untuk saling berbuat baik.

Relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) di sini juga dipahami sebagai landasan atau pondasi dalam menjalankan peran-peran marital. Adanya mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, akan menghindarkan peran dominatif salah satu pihak, menghindarkan suami berbuat semena-mena terhadap istri, dan lain sebagainya. Relasi yang baik suami kepada istri juga akan mendatangkan lebih banyak manfaat, termasuk meringankan beban masing-masing pihak, karena segala sesuatu bisa dikerjakan secara bersama-sama, yakni dengan kesalingan (mubadalah).

Selain itu, Islam sendiri juga telah memperkenalkan karakter utama dalam pernikahan, ada berpasangan (izdiwaj) dan kerja sama atau perkongsian (musyarakah). Namun kedua karakter tersebut tidak akan pernah bisa dicapai, apabila dalam sebuah rumah tangga tidak dihadirkan relasi yang baik antara suami terhadap istrinya.

Lalu apakah dalam setiap pernikahan bisa memiliki relasi yang baik? Nyatanya belum. Tidak semua laki-laki dan perempuan yang memutuskan menjalani kehidupan rumah tangga bisa menjalankan kongsi dan kerja sama dalam biduk pernikahannya. Jika dibenturkan dengan apa yang dialami oleh saudara sepupu saya, pun juga masih sangat jauh dari apa-apa yang telah menjadi karakter berumahtangga dalam Islam.

Padahal dalam rumah tangga yang menjalankan relasi dengan mengedepankan kebaikan dan kesalingan, tidak akan lagi ditemukan salah satu pihak yang mendominasi pasangannya. Semua beban kerja di rumah akan menjadi tanggung jawab bersama, saling berganti peran untuk mengurus anak, saling meringankan kerja domestik.

Hal semacam ini sesungguhnya juga telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadits Nabi yang termuat dalam Musnad Ahmad, 25542 dijelaskan tentang bagaimana kerja domestik sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh Istri Nabi, akan tetapi juga oleh baginda Nabi Muhammad SAW.

Ketika Aisyah R.a ditanya, “Apakah yang dikerjakan Nabi Muhammad di dalam rumah?” Aisyah kemudian menjawab, “Beliau menjahit baju, memperbaiki sepatu dan mengerjakan hal-hal yang biasa dilakukan para laki-laki ketika berada di dalam rumah mereka.”

Secara lebih eksplisit, dalam Shahih Bukhari, 680 juga disampaikan bahwa ketika Aisyah ditanya mengenai kegiatan Nabi Muhammad SAW selama di rumah, Aisyah menjawab bahwa Nabi selalu mengerjakan segala sesuatu untuk melayani keluarganya, dan akan berbegas shalat ketika telah memasuki waktu shalat (Kodir: 2019, 406).

Dari dua hadits tersebut memperjelas bahwa kerja-kerja rumah tangga bukan sekadar tugas seorang istri. Nabi Muhammad pun langsung menjadi contoh melalui kebiasaannya di dalam rumah, bahwa Nabi dengan sedia melakukan kerja-kerja rumah tangga, saling bekerjasama dengan istri dan melayani keluarganya.

Harusnya hal ini menjadi cermin bagi suami-suami di masyarakat saat ini, untuk tidak menjadikan posisinya dominan dan bisa semena-mena memperlakukan pasangannya. Bukankah tujuan dari ikatan suami dan istri dalam satu payung pernikahan sudah semestinya untuk saling menguatkan? Di mana suami menguatkan istri dan istri menguatkan suami.

Menurut saya, selain pemahaman mengenai mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, dalil-dalil lain dalam Qira’ah Mubadalah menjadi begitu krusial dihadirkan di tengah masyarakat untuk menyadarkan pentingnya menjalin relasi yang baik dalam rumah tangga. Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan. []

Tags: islamistriKesalinganMubadalahperkawinanQira'ah Mubadalahrumah tanggasuami
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID