Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Harta, Tahta dan Nia Ramadhani

Dengan adanya kritik tentang eksploitasi tubuh perempuan seperti tayangan “Nyonya Boss” diharapkan mampu membuka mata hati para khalayak. Supaya perempuan tidak hanya dinilai objek yang memiliki daya tarik dalam suatu acara karena kecantikan dan keindahan tubuhnya. Melainkan perempuan mempunyai peran yang strategis sesuai dengan kinerja dan kemampuan dalam industri tersebut.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
30 Oktober 2022
in Featured, Personal
A A
0
Nia Ramadhani

Nia Ramadhani

17
SHARES
846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai perempuan selalu menarik, bertahun-tahun peran perempuan hanya digambarkan sebagai objek semata. Perempuan dianggap sebagai alat untuk mendatangkan keuntungan. Di antaranya kita menemukan fenomena mengenai sosok Nia Ramadhani.

Sebagaimana diperlihatkan dalam industri media, tubuh perempuan dianggap bernilai tinggi untuk mampu meraup keuntungan. Perempuan yang memiliki paras cantik digunakan sebagai “daya tarik” memikat konsumen.

Munculnya program reality show  “Nyonya Boss” di sebuah stasiun televisi adalah sebuah acara yang menayangkan keseharian artis Nia Ramadhani. Berisi tayangan aktifitas penuh  dengan kemewahan yang sulit ditiru masyarakat.

Nia adalah sosok artis dengan perjalanan hidupnya yang dulunya bekerja keras kemudian berubah sejak menjadi menantu konglomerat. Memiliki nasib yang bisa jadi menjadi impian perempuan pada umumnya. Seperti virus Cinderella Syndrom. Awal hidupnya susah, lalu dipersunting seorang pangeran kaya raya kemudian hidup menjadi ratu dan raja dengan bahagia.

Acara ini dikemas untuk memamerkan kehidupan enaknya menjadi menantu konglomerat. Dengan modal badan yang menjadi standar kecantikan ala tren fashion kaum kapitalis. Seolah standar kecantikan adalah Nia Ramadhani saja. Representasi kecantikan yang tidak mewakili kecantikan perempuan nusantara umumnya.

Saya ingin sedikit mengupas bagaimana deskripsi eksploitasi tubuh perempuan dalam acara ini. Meski saya menyayangkan, kenapa bukan artis lainnya semisal Dian Sastro atau chef Renata? Demi menarik perhatian penonton. Kita dipaksa sepakat bahwa perempuan memiliki daya tarik yang besar dalam industri media terutama televisi melalui acara ini. Bagian tubuh perempuan sering dipublikasi tanpa memperhatikan norma dan etika media.

Sebagaimana analisis semiotika Roland Barthes yang berusaha menemukan makna tersembunyi di balik sebuah tanda melalui makna denotasi, konotasi, serta mitos. Makna denotasi adalah tayangan ini menggambarkan seorang perempuan yang sedang beraktifitas sehari-hari dengan baju sexy. Secara denotasi acara ini menggambarkan seorang perempuan yang menunjukan tubuhnya dengan balutan busana indah dan hidup mewah.

Makna konotasi dalam acara ini adalah menjelaskan pada khalayak bahwa tubuh perempuan dijadikan objek seksual dalam memancing daya tarik para pemirsa, baik eksploitasi dalam gerakan tubuh, maupun ekspresi atau mimik wajah. Makna Mitos dalam acara ini memberikan pemahaman yang diturunkan secara turun menurun. Perempuan cantik harus memiliki kriteria ideal seperti bertubuh langsing, berkaki indah, paha dan pinggul ramping, rambut lurus panjang dan kulit putih mulus.

Keindahan perempuan menempatkan perempuan dalam stereotip membawa mereka ke sifat-sifat di sekitar keindahan. Seperti perempuan harus tampil menawan, pandai mengurus rumah tangga, tampil prima untuk menyenangkan suami, pantas diajak ke berbagai acara, cerdas dan berpengetahuan.

Stereotip ini menjadi ide, citra dan sumber eksploitasi perempuan di berbagai media. Menurut Glosarium Seks dan Gender, eksploitasi berarti memanfaatkan tubuh seseorang (perempuan) untuk kepentingan sesuatu (misal:bisnis); penindasan perempuan yang malah dilanggengkan oleh berbagai cara dan alasan karena menguntungkan.

Dalam kehidupan sehari-hari perempuan banyak digunakan dalam iklan televisi. Keterlibatan tersebut berdasarkan dua faktor utama. Pertama perempuan disebut sebagai pasar yang sangat besar dalam sebuah perindustrian. Kedua adalah bahwa perempuan memiliki kepercayan yang luas dan diakui mampu menguatkan pesan tayangan media. Tayangan televisi mampu menghadirkan gambar serta audio visual bagi khalayak yang menyaksikannya.

Scene dalam acara “Nyonya Boss” dibuka dengan menampilkan beberapa sosok perempuan, dengan gaun menunjukkan lekuk tubuh mereka. Mereka tampil dengan tatapan menggoda disertai gerakan tubuh yang menarik perhatian. Bagian dada atas sedikit terbuka serta senyum menawan. Memberikan potret bahwa perempuan mampu memikat hati para konsumen untuk mengingatnya.

Dalam undang-undang penyiaran, batasan eksploitasi tercantum dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 58 ayat (4) dan Pasal 18 bahwa siaran iklan dilarang menayangkan gerakan tubuh dan tarian erotis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berimplikasi pada sanksi administrasi berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sesuai ketentuan Pasal 80 dan Pasal 75.

Acara ini memiliki tujuan akhir mempersuasi dan menarik khalayak untuk respek terhadap tayangan yang ditawarkan. Perempuan dijadikan objek utama karena selalu dikaitkan dengan berbagai aura keindahan dan sensualitas yang melekat pada dirinya. Pengeksploitasian tubuh perempuan menimbulkan ketidakadilan pada perempuan lainnya, diantaranya pelecehan seksual, stereotype dan subordinasi.

Disadari atau tidak, perempuan menjadi objek yang menarik. Model perempuan tidak hanya memberikan kesan memuaskan kaum pria, akan tetapi berhasil menjadi senjata psikologis iklan yang ampuh memberikan kepuasan tersendiri pada kaum sesamanya.

Berbeda dengan kaum pria, ekspresinya akan biasa saja bila melihat pria lain lebih rapi atau keren. Berbeda denagn perempuan, bila melihat perempuan lain lebih rapi atau lebih cantik akan cenderung ingin meniru perempuan tersebut. Patokan ukuran cantik memberi dampak terhadap budaya yang menggerakkan perempuan untuk memiliki tubuh ideal dan kulit putih mulus. Hal inilah yang mendasari industri kapitalis untuk meraup keuntungan dalam mengembangkan dan memasarkan produk skincare.

Maka dari itu, dengan adanya kritik eksploitasi tubuh perempuan seperti tayangan “Nyonya Boss” diharapkan mampu membuka mata hati para khalayak. Supaya perempuan tidak hanya dinilai objek yang memiliki daya tarik dalam suatu acara karena kecantikan dan keindahan tubuhnya. Melainkan perempuan mempunyai peran yang strategis sesuai dengan kinerja dan kemampuan dalam industri tersebut. []

Tags: Nia RamadhaniNyonya BossperempuanPerempuan dan Media
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Next Post

Empat Model Keluarga dalam AlQur’an

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
Menghembuskan Nafas Cinta (Part I)

Empat Model Keluarga dalam AlQur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan
  • Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan
  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0