Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

Kita perlu mengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal batas usia boleh menikah, tetapi juga tentang kesiapan dan kedewasaan.

Shivi Mala by Shivi Mala
7 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nikah Muda

Nikah Muda

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Baru-baru ini, ramai di media sosial tentang konten seorang yang membagikan pengalaman dan pemikirannya tentang nikah muda. Seorang perempuan berusia 19 tahun yang menikah dengan laki-laki berusia 29 tahun. Sekilas tampak tidak ada yang salah dengan itu. Toh, umurnya sudah legal juga, tapi ternyata postingan dan opini-opininya banyak memicu kemarahan publik.

Entah sedang branding usaha yang ia bangun, atau memang tujuannya benar-benar mengajak nikah muda, tapi konten tersebut memunculkan tanggapan yang beragam. Berbagai kalangan turut mengomentari isu nikah muda; baik bidang psikologi, dokter, hukum bahkan influencer-influencer secara umum.

Respon publik sangat beragam. Sebab konten tersebut memunculkan pembicaraan yang panjang; bukan sekadar “boleh atau tidak menikah di usia 19”. Nah, apa saja sih yang memicu ketersinggungan publik? Bahkan tak jarang ada juga kritik pedas.

Poin-Poin yang Memicu Ketesinggungan Publik

Sebenarnya, tidak masalah kapan seorang memilih menikah; asal sudah berada pada usia yang legal. Satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana konten kreator mengutarakan opininya atas pilihannya kemudian menjustifikasi pilihan perempuan-perempuan lain, misalnya perempuan yang bekerja atau kuliah.
Ini beberapa poin yang memicu reaksi keras oleh publik;

Pertama, dugaan Child Grooming. Pasangan tersebut menikah di usia legal, namun saat menikah perempuan berusia 19 tahun, artinya baru memasuki usia legal, bukan usia ideal untuk menikah. Kapan bermulanya hubungan, membuat netizen beropini bahwa perempuan menjadi korban child grooming.

Ini bukan tentang seberapa jauh perempuan terpaut usia dengan pasangannya, melainkan tentang kedewasaan dan kemandirian berfikir seorang perempuan.

Kedua, cara pandang yang ekslusif dan cenderung self claim. Konten tersebut merupakan pengalaman pribadi kreator tanpa menyadari perbedaan latar belakang setiap manusia. Konten tersebut memuat pesan implisit bahwa keputusan menikah muda menandakan tanda kedewasaan, sementara menunda menikah karena kuliah atau bekerja meninabobokan generasi muda. Sayangnya, opini tersebut tanpa ada landasan yang kuat sehingga cenderung self claim.

Ketiga, penghakiman terhadap perempuan lain. Narasi kreator bahwa perempuan yang bekerja adalah mesin pencetak uang, maskulin, keluar dari fitrah ternyata menyinggung banyak perempuan yang berjuang untuk kebutuhan ekonomi di luar sana. Narasi tersebut sangat menghakimi perempuan yang belum atau bahkan memilih tidak menikah dan tentu menimbulkan kritik keras dari sesama perempuan.

Berlandaskan pada Qs. An-Nisa ayat 34 tentang qawwam (kepemimpinan laki-laki), kreator berdalih pada pembebasan perempuan dari beban mencari nafkah. Sehingga perempuan bisa fokus merawat rumah tangga dan mencerdaskan generasi. Kreator nampaknya melewatkan pemahaman tentang Allah menciptakan manusia memiliki potensi yang beragam.

Lebih jauh, kreator juga menafikan realitas ekonomi di Indonesia secara umum. Ya, tidak semua perempuan terlahir hidup nyaman dan penuh privilege. Sehingga konten romantisasi nikah muda susah relate dengan kehidupan perempuan yang bekerja demi keberlangsungan keluarga.

Keempat, kekeliruan nalar tentang fitrah perempuan. Diskusi tentang fitrah perempuan sepertinya sudah jauh tertinggal, ya. Kita tahu bahwa fitrah perempuan berkaitan dengan kekhususan penciptaan Allah pada diri perempuan, seperti haid, nifas, hamil, dan menyusui. Fitrah sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan domestik dan kebergantungan ekonomi kepada laki-laki; baik ayah maupun suami.

Bertabrakan dengan Upaya Kolektif

Bertahun-tahun belakangan ini, berbagai pihak seperti BKKBN, KemenPPPA dan komunitas gender berupaya menekan angka perkawinan anak. Upaya itu dilakukan karena memiliki dampak yang serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Sehingga konten tersebut sangat bertabrakan dengan apa yang sedang pemerintah dan masyarakat umum usahakan demi meminimalisir resiko.

Kita perlu mengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal batas usia boleh menikah, tetapi juga tentang kesiapan dan kedewasaan. Usia 19 tahun memang sudah legal untuk menikah, namun dalam Kompilasi Hukum Islam, seseorang tergolong dewasa adalah saat berusia 21 tahun.

Dalam Islam, kedewasaan juga bukan hanya tentang baligh yang ukurannya adalah usia dan tanda biologis, melainkan ada istilah ‘aqil. ‘Aqil artinya berakal yang ukurannya adalah kemampuan membedakan mana yang baik dan buruk.

Narasi pada konten tersebut menuai banyak kontra sebab terkesan mengerdilkan pilihan hidup perempuan lain yang bekerja karena mengejar karir maupun tanggung-jawab ekonomi keluarganya. Perempuan-perempuan seperti itu sangat berharga dan tidak layak dijuluki sebagai ‘mesin pencetak uang’. Mereka tetap perempuan yang tidak hilang fitrahnya.

Banyaknya kritik bukan berarti publik anti terhadap pernikahan atau menghakimi terhadap pilihan personal. Justru sebaliknya, kontroversi yang terjadi menunjukkan meningkatnya kesadaran sosial, bahwa kita tidak bisa menaruh standar kita pada orang lain. Kreator memiliki visi, opini, dan alasan menikah muda, yang seharusnya cukup ia terapkan sendiri. Karena bagaimanapun kehidupan dan latar belakang setiap orang berbeda-beda.

Kita perlu bersyukur bahwa di era sekarang banyak generasi muda yang mulai melek konsekuensi nikah muda. Bahwa kesiapan menikah bukan hanya soal usia, melainkan kondisi ekonomi, kesehatan mental, akses pendidikan, dukungan keluarga, dan stabilitas kerja yang sangat beragam. []

Tags: kontenmedia sosialNikah mudaPendewasaan Usia Perkawinanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

Next Post

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Next Post
Islam dan Kemanusiaan

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0