Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة,

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
29 Januari 2026
in Personal
A A
0
Perempuan Haid

Perempuan Haid

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin pembahasan ini sudah usang karena sudah kita ketahui. Pembahasannya pun sudah banyak ditemukan di mana-mana. Yah, kajian fikih yang tentang bagaimana ibadah perempuan yang sedang haid. Sebelum saya jelaskan pun, tulisan ini sudah bisa kita tebak akan membahas tentang larangan-larangan. Dan, ya, itu benar.

Dalam kitab fikih, dari yang ringkasan hingga yang komprehensif, bab haid selalu ada. Wajar sih, karena memang haid ini merupakan kondisi biologis yang pasti (umumnya) perempuan alami. Penjelasan fikih di bab haid, tidak lepas dengan yang namanya larangan. Dengan maksud lain, Islam memiliki aturan-aturan tertentu yang terkait dengan kesucian.

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة, yang oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitabnya menjelaskan bahwa meskipun hadis itu menyuruh meninggalkan salat, bukan berarti menjadi tanggungan yang harus terlunasi ketika sudah suci.

Ketika perempuan sedang haid, kewajiban salat pada masa tersebut gugur dan tidak perlu terganti (qadha’). Dan hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama (ijma’). (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 625).

Bagaimana dengan Ibadah Puasa?

Berbeda dengan salat, kalau puasa meskipun tidak boleh dilakukan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, namun kewajiban puasa tidak gugur. Yang dimaksud puasa di sini adalah puasa Ramadan. Kenapa ini bisa berbeda? Kalau tidak adanya qadha’ salat, itu berdasarkan pada pertimbangan syariat, karena salat kita lakukan setiap hari.

Dengan demikian ketika perempuan yang haid tadi masih wajib menggantinya, sementara haid terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, maka niscaya akan menimbulkan kesulitan, dan itu bertentangan dengan prinsip Islam yang menghendaki kelonggoran. Sedangkan puasa kenapa tidak gugur karena ia hanya kita lakukan pada waktu tertentu. Yakni sebulan dalam setahun, sehingga untuk menggantinya itu tidak sampai memberatkan.

Selanjutnya, selain salat dan puasa yang dilarang, perempuan yang lagi haid juga dilarang membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, dan membawanya. Hal ini sama dengan orang yang kondisinya dalam keadaan junub. Kalau larangan ini, bertumpu pada dalil Al-Qur’an serta hadis.

Namun para ulama, imam Syafi’i misalnya, beliau masih memberikan pengecualian dalam kondisi atau situasi darurat. Misalnya untuk menyelamatkan mushaf dari kerusakan, terkena najis, atau bahaya lainnya yang dapat menghinakan mushaf. Nah, imam Syafi’i melihat keadaan seperti ini, membawa mushaf bagi  perempuan yang haid justru ia perbolehkan. (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 626).

Menyoal Qadla Salat

Dalam penjelasan kitab fikih klasik seperti fathul mui’n, bahwa bagi perempuan haid diharamkan untuk mengqadha’ salat. Menurut pendapat yang kita jadikan pegangan (mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i, perbuatan tersebut hukumnya makruh, dan jikalau memaksa melakukan, maka qadha’ salat wajib tadi tetap sah, tapi sebagai salat sunnah mutlak yang tidak ada nilai pahalanya.

Sekedar penegasan, saya akan mengutip sekali lagi dari perkataan salah satu ulama:

وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، «لقول عائشة – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: كانت إحدانا على عهد رسول الله – عَلَيْهِ السَّلَامُ – إذا طهرت من حيضها تقضي الصيام ولا تقضي الصلاة» ولأن في قضاء الصلوات إحراجا لتضاعفها، ولا حرج في قضاء

“Perempuan yang sedang haid wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha salat, berdasarkan perkataan Aisyah r.a.:“Pada masa Rasulullah ﷺ, apabila salah seorang di antara kami telah suci dari haidnya, ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat.” Hal ini karena mengqadha salat akan menimbulkan kesulitan akibat jumlahnya yang banyak dan berulang, sedangkan mengqadha puasa tidak menimbulkan kesulitan.” (Al-‘Ainī, Al-Bināyah Syarḥ al-Hidāyah, jilid 1, hlm. 640). Ya, ini hanya sekedar informasi bagi yang belum tahu, dan sebagai pengingat bagi yang sudah tahu namun lupa (tanpa menggurui).

(Sebagai tambahan), dari sini, mungkin ada yang bertanya apakah gara-gara ini ada yang mengatakan bahwa agama perempuan kurang, karena juga di dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha tidak pernah haid sebagai penanda wanita suci dan sempurna, sehingga ada kesimpulan bahwa wanita yang haid adalah sebagai bentuk ketidaksempurnaan agamanya. Itu salah, itu tidak benar.

Mungkin saya di sini akan menampilkan satu penjelasan yang menilai dari riwayat tersebut:

ابْنَتِى فاطِمةُ حَوْراءُ آدمِيَّة لم تحض، وَلَمْ تَطْمِثْ، وإنَّما سَمَّاها فاطمة لأنَّ الله تعالى فَطَمَها ومُحِبِّيهَا من النَّار

خطّ عن ابن عباس وقال: ليس بثابت، وفيه مجاهيل، وأورده ابن الجوزى في الموضوعات

“Putriku Fāṭimah adalah perempuan suci keturunan Adam; ia tidak mengalami haid dan tidak pula disentuh (oleh laki-laki). Ia dinamai Fāṭimah karena Allah Ta‘ala telah memutuskan (menjauhkan) dirinya dan orang-orang yang mencintainya dari api neraka. Riwayat ini dinukil dari Ibnu ‘Abbās r.a., namun para ulama menegaskan bahwa riwayat tersebut tidak sahih. Dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang tidak dikenal (majhūl). Karena itu, Ibnu al-Jauzī memasukkannya ke dalam kitab al-Mawḍū‘āt (hadis-hadis palsu).” (Al-Suyūṭī, Jam‘ al-Jawāmi‘ (al-Jāmi‘ al-Kabīr), jilid 1, hlm. 81). []

 

 

 

 

 

 

Tags: Fikih HaidFikih PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanPerempuan Haidpuasasalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

Next Post

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Salat berjamaah
Disabilitas

Mengapa Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Salat Berjamaah di Masjid?

12 April 2026
Layanan Kesehatan
Personal

Cerita tentang Kehilangan, Empati dan Potret Layanan Kesehatan yang Ramah Perempuan

8 April 2026
Keluarga Berencana
Personal

Reduksi Makna Keluarga Berencana (KB): Mengapa Lebih Fokus pada Alat daripada Rencana?

7 April 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Next Post
Ekonomi Keluarga

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0