Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Nama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal diterima luas sebagai imam mazhab dengan metodologi mapan. Namun ketika muncul perempuan salehah dengan kapasitas keilmuan dan pengaruh sosial, otoritasnya sering dipertanyakan sejak awal

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Aktual
A A
0
Sejarah Perempuan atas

Sejarah Perempuan atas

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kegiatan Ngaji Pasanan Pemikiran Islam II yang digelar oleh Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) bersama SUPI pada Minggu, 22 Februari 2026, menghadirkan diskursus mendalam tentang historiografi Islam dan posisi tokoh perempuan di dalamnya. Dalam forum tersebut, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan kajian bertema pemikiran Sayyidah Sukainah dengan menekankan pentingnya membaca ulang sejarah secara kritis.

Dalam pemaparannya, ia membuka dengan permintaan Rektor ISIF, KH. Marzuki Wahid untuk menyebutkan figur perempuan inspiratif dalam pengantar diskusi. Permintaan itu justru menyingkap persoalan mendasar yaitu minimnya rujukan sejarah mengenai tokoh perempuan.

Menurutnya, bukan hanya jumlahnya sedikit, tetapi sumber yang tersedia pun kerap kontroversi sehingga banyak orang ragu menjadikannya referensi.

Ia menilai persoalan ini berakar pada cara sejarah kita pahami. Sejarah tidak selalu sebagai kumpulan fakta objektif; dalam banyak kasus, ia juga merupakan kumpulan nilai, keyakinan, dan tafsir.

Keyakinan tentang kemaksuman Nabi Muhammad, misalnya, berada dalam ranah iman. Namun ketika muncul riwayat tentang teguran Allah Swt kepada Nabi, diskursus pun berkembang: apakah itu kesalahan atau bentuk pengajaran? Perbedaan tafsir semacam ini menunjukkan bahwa sejarah dan otoritas sumber selalu berkelindan dengan perspektif.

Banyak Perdebatan

Ia menyoroti bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, otoritas sumber sering diperdebatkan, terutama antara Al-Qur’an, hadis, dan sejarah. Pada masa awal, hadis sendiri pernah menjadi persoalan terkait validitasnya karena sebagian riwayat hanya berasal dari satu sahabat, sementara jumlah sahabat sangat banyak.

Perbedaan standar penilaian ini melahirkan ragam metodologi kritik sanad dan matan. Bahkan dalam historiografi, otoritas sumber sejarah sering berada di bawah hadis karena tidak selalu mencapai tingkat kepastian absolut.

Situasi itu membuat para penulis sejarah Islam kerap berhadapan dengan kritik keras. Ia menyinggung kisah Imam Thabari yang menurut sejumlah riwayat pernah mendapat tekanan hingga rumahnya dirusak karena dianggap memasukkan sumber yang dipandang lemah.

Ironisnya, banyak kisah populer tentang kehidupan Nabi yang beredar luas di masyarakat saat ini justru tidak seluruhnya bersumber dari Al-Qur’an atau hadis sahih. Melainkan juga dari riwayat sejarah yang sejak lama telah banyak perdebatan.

Fenomena serupa, lanjutnya, dapat dilihat dalam tradisi lokal, termasuk historiografi ulama dan wali di Cirebon. Sejumlah kisah diwariskan turun-temurun, namun sebagian masih dipertanyakan keabsahannya oleh kalangan akademik.

Ada dorongan dari peneliti kampus untuk mengkaji ulang narasi tersebut secara metodologis. Terutama ketika cerita sejarah bercampur dengan legenda dan romantisasi populer.

Meski demikian, ia menilai bahwa kisah tokoh laki-laki tetap banyak yang menulis, menyalin, dan mewariskan walaupun mengandung kontroversi. Sebaliknya, kisah tokoh perempuan jauh lebih sedikit terdokumentasi.

Kondisi ini membuat banyak orang kesulitan menyebut figur perempuan inspiratif dalam sejarah Islam karena keterbatasan sumber. Bahkan buku tebal tentang tokoh perempuan kerap lebih banyak memuat perdebatan daripada rekonstruksi kisah yang utuh.

Ia menekankan bahwa dalam memahami sejarah, fokus utama seharusnya bukan sekadar memastikan semua detail bebas perdebatan, melainkan menimbang nilai yang terkandung di dalamnya.

Aisyah

Figur seperti Aisyah kerap menjadi objek diskusi dan perbedaan tafsir, namun kontribusinya sebagai perawi hadis, pemberi fatwa, dan rujukan sahabat tetap kita akui. Dari sini terlihat bahwa sejarah bukan soal menerima atau menolak tokoh, melainkan menilai pelajaran yang dapat kita ambil.

Ia kemudian membandingkan standar penilaian terhadap tokoh perempuan dan laki-laki. Nama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal diterima luas sebagai imam mazhab dengan metodologi mapan. Namun ketika muncul perempuan salehah dengan kapasitas keilmuan dan pengaruh sosial, otoritasnya sering dipertanyakan sejak awal. Padahal dalam tradisi Islam terdapat perempuan berilmu tinggi yang berperan aktif di ruang publik keagamaan.

Menurutnya, perbedaan ini bukan semata soal kapasitas, melainkan juga soal siapa yang menulis sejarah. Tradisi historiografi yang didominasi laki-laki membuat standar pembuktian terhadap tokoh perempuan menjadi lebih berat. Ketika perempuan dinilai, mereka kerap dituntut memiliki catatan lengkap, karya tertulis, dan bukti dokumenter kuat, sementara tokoh laki-laki tidak selalu menghadapi tuntutan serupa.

Ia juga menyinggung bahwa jalur transmisi ilmu dalam sejarah sering lebih berkembang melalui figur laki-laki, seperti jalur periwayatan yang bersumber dari Abu Hurairah atau Umar. Sementara tradisi keilmuan yang bersumber dari perempuan tidak selalu berkembang sebesar itu, bukan karena ketiadaan kapasitas, melainkan karena struktur sosial dan budaya penulisan sejarah.

Dalam pandangannya, setiap tokoh memiliki metodologi hidupnya sendiri, meskipun tidak selalu terdokumentasi dalam kitab. Jejak itu bisa tersebar dalam tradisi lisan, kisah masyarakat, atau catatan kecil yang tidak populer.

Bagian dari Tradisi Keilmuan Islam

Karena itu, siapa pun yang berusaha mengangkat tokoh alternatif harus siap menghadapi perdebatan. Sebab perbedaan rujukan merupakan bagian inheren dari tradisi keilmuan Islam.

Ia menutup pemaparannya dengan ajakan agar sejarah kontroversi tidak langsung menjadi alasan penolakan. Data historis tetap perlu kita teliti secara kritis, tetapi nilai keteladanan juga harus kita baca dengan jernih.

Sejumlah fakta yang relatif disepakati banyak penulis menunjukkan bahwa sebagian tokoh perempuan dalam sejarah dikenal cerdas, aktif berdialog di ruang publik, dan berperan dalam kehidupan sosial keagamaan.

Forum tersebut bukan hanya menjadi ruang kajian tokoh sejarah. Tetapi juga refleksi metodologis tentang cara membaca tradisi. Diskusi ini menegaskan bahwa membuka kembali arsip sejarah perempuan sebagai langkah penting untuk menata ulang cara umat memahami warisan intelektualnya secara lebih inklusif. []

Tags: JejakKritisMenggugatPembacaanperempuansayyidah sukainahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Next Post

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Sejarah Perempuan

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0