Mubadalah.id – Dalam pengertian yang lebih luas, hijrah tidak hanya berarti perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain.
Hijrah juga dimaknai sebagai perpindahan moral dan intelektual, yaitu meninggalkan sistem yang zalim menuju tatanan yang lebih adil. Perubahan cara pandang yang merendahkan martabat manusia menuju pendekatan yang memuliakan juga termasuk dalam makna hijrah.
Sementara itu, jihad pada dasarnya berarti pengerahan daya dan kesungguhan untuk menegakkan kebenaran serta mencegah kerusakan. Makna ini mencakup berbagai bentuk kerja sosial seperti pendidikan, advokasi, penguatan ekonomi, pelayanan kemanusiaan, dan diplomasi perdamaian.
Dengan pemahaman tersebut, jihad tidak terbatas pada peperangan, tetapi mencakup upaya sistematis membangun kehidupan yang lebih baik.
Dalam konteks pertahanan melalui peperangan sekalipun, Al-Qur’an menempatkan perang sebagai respons terhadap penindasan dan ancaman nyata, bukan sebagai agresi.
Sejarah mencatat bahwa perempuan juga berperan dalam mendukung komunitas pada masa konflik, baik melalui perawatan medis maupun dukungan logistik. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari jaringan solidaritas yang dibangun umat beriman.
Dengan menyandingkan hijrah dan jihad bersama janji pengampunan dan ganjaran surga, Al-Qur’an menempatkan perjuangan untuk kebenaran sebagai ibadah yang bernilai tinggi. Tanggung jawab tersebut bersifat kolektif dan melibatkan kerja sama laki-laki dan perempuan.
Kerangka ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam memerlukan kemitraan dan kesalingan. Hijrah dan jihad, dalam seluruh spektrum maknanya, menjadi panggilan bersama bagi umat beriman untuk membangun tatanan sosial yang adil dan bermartabat. []
Sumber Tulisan: Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan









































