Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Hasanudin Abdurakhman by Hasanudin Abdurakhman
19 November 2022
in Kolom
A A
0
Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

1
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Mengasuh anak sambil bekerja? Tetap bisa kok.  Saya mengenal banyak perempuan yang bertarung dalam hidup. Bentuk pertarungannya macam-macam. Tapi makna pertarungan mereka sama, menunjukkan bahwa mereka adalah manusia hidup.

Manusia yang hidup dengan marwah adalah manusia yang punya kehendak untuk diwujudkan, bukan sekadar hidup mengikuti arus waktu. Juga manusia yang mandiri, sanggup menghidupi diri sendiri, menerima berbagai jenis tanggung jawab untuk ditunaikan.

Kehormatan mereka terletak pada benasnya mereka dari ketergantungan, dan tunainya tanggung jawab yang dibebankan pada mereka.

Saya mengenal teman-teman saya yang dulu sekolah sampai S3 di Jepang. Ada yang tadinya ikut suami yang dapat beasiswa. Ia kemudian mencari kesempatan beasiswa juga. Lalu ia pun kuliah juga, sampai selesai S3.

Baca juga: Aku Bukan Sedang Membantu Istriku

Ada yang justru sebaliknya. Mereka dapat beasiswa, suaminya datang menemani. Kemudian mereka kuliah bersama, sama-sama menyelesaikan program doktoral.

Ada juga yang memang hanya dia saja yang kuliah. Suaminya ikut ke Jepang untuk menemani. Kok mau? Kenapa tidak? Apa salahnya? Inilah orang-orang yang sudah mampu membebaskan diri dari kebodohan partiarki.

Suami-suami mereka tidak berpinsip bahwa perempuan harus tinggal di rumah saja. Juga tidak menganggap bahwa perempuan tidak boleh lebih tinggi gelar dan kedudukannya. Mereka adalah suami-suami yang bangga dengan pencapaian istri mereka.

Tidakkah para suami itu harus bekerja? Mereka punya berbagai cara untuk menunaikan hal itu. Ada yang tetap bekerja secara remote.

“Ini zaman teknologi. Saya tidak harus berada di tempat tertentu untuk bekerja,” kata seorang dari mereka.

Ia adalah akuntan. Ia mengelola sebuah firma akuntansi bersama rekan-rekannya. Data dikirim dari Jakarta, ia mengolahnya di Jepang, dan mengirimnya kembali setelah selesai dikerjakan.

(Baca juga: Ayah Jangan Gengsi Memandikan Anak)

Suami yang lain, konsultan engineering, juga begitu. Ia kerjakan pekerjaannya dari jauh.

Tapi ada teman saya dari Malaysia, ia berhenti kerja untuk menemani istrinya. Tidakkah sayang dengan pekerjaan dan karirnya? “I am a qualified engineer. I can find other jobs when I get back,” katanya.

Para perempuan itu berjuang mengejar mimpi mereka. Memanfaatkan potensi yang dianugerahkan Tuhan kepada mereka. Tanpa mengabaikan tugas-tugas mereka sebagai ibu dan istri. Mereka tetap melayani suami dan mengasuh anak.

Perhatikan makna melayani di sini. Suami dan istri itu saling melayani. Bukan hanya satu pihak yang melayani, yang lain dilayani.

Ketika istri sedang kuliah, suami berperan mengasuh anak. Juga menyediakan kebutuhan di rumah. Istri tetap terlibat di situ. Prinsipnya bersama menunaikan tanggung jawab, bukan saling melemparkannya.

Ada yang hamil di Jepang. Ia dan suaminya sama-sama kuliah. Saat melahirkan ia cuti beberapa bulan. Setelah itu ia kembali kuliah, anaknya dititipkan di day care. Tuh, kan, anaknya ditelantarkan. Siapa bilang itu menelantarkan?

Sang anak mendapat pengasuhan dari orang profesional. Mereka tahu betul cara mengasuh anak. Mereka melakukannya dengan penuh tanggung jawab.

Setelah sang ibu pulang dari kampus, ia kembali melaksanakan tanggung jawabnya yang tadi ia amanahkan pada orang lain. Ini poin terpenting. Ia tetap berprinsip bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawabnya secara penuh.

Ia tidak lari dari tanggung jawab itu. Ia hanya menitipkannya untuk dikerjakan orang lain sementara waktu.

Baca juga: Memahami Kodrat dan Konstruksi Sosial

Yang keberatan soal itu, cobalah baca kembali sejarah Nabi. Beliau dititipkan kepada Halimah untuk disusui, dan diasuh oleh Halimah sampai berusia 5 tahun. Yang demikian saja tidak masalah, kenapa menitipkan anak di day care harus jadi masalah?

Bagaimana dengan ASI? Saya mengenal banyak perempuan yang memberikan ASI ekslusif meski mereka bekerja. Mereka rajin secara rutin memompa ASI di tempat kerja, menyimpannya di lemari es dan membawanya pulang. Semua bisa ditunaikan kalau Anda cerdas dan punya komitmen.

Tapi kan di sini dititipkan pada pembantu. Nah, itu yang harus dibenahi. Kita tidak menutup mata pada kenyataan bahwa ada banyak orang menitipkan anak pada pembantu yang tidak kompeten. Tapi juga tidak bisa dipungkiri, ada banyak pembantu yang kompeten.

Yang justru harus diperjuangkan adalah hal-hal seperti ini, yaitu dukungan bagi perempuan. Sediakan day care yang baik. Fasilitasi tempat-tempat kerja dengan fasilitas pengasuhan.

Ada teman saya dulu yang punya ruangan untuk anak-anak dan bayi di perusahaannya. Mereka ditunggui oleh baby sitter, selagi para ibu bekerja di ruang sebelah. Tiba saat menyusui, sang ibu datang ke ruangan itu.

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Ketimbang mencela, menuduh para perempuan mengabaikan anak, saya lebih suka mendorong untuk mencarikan solusi dan dukungan bagi mereka.

Dukungan harus diberikan oleh para laki-laki, tanpa khawatir bahwa peran mereka sedang dirampas oleh kaum perempuan.

Sebaliknya, apakah bekerja itu berarti harus bekerja kantoran? Tidak. Tadi saya tulis soal laki-laki yang menemani para istri tanpa melalaikan pekerjaan. Mereka mengerjakan pekerjaan secara remote.

Perempuan juga bisa memilih cara ini kalau mau. Ini zaman teknologi. Orang di Indonesia bisa menerima pekerjaan dari Singapura atau Amerika, dan mengerjakannya di rumah sambil mangku anak.

Itu memang hanya bisa dilakukan oleh orang dengan kompetensi tertentu. Nah, tugas kita adalah mendorong agar perempuan untuk punya kompetensi hebat. Bukan mendorong mereka untuk tidak belajar, dengan dalih kodrat.

Demikian penjelasan terkait mengasuh anak sambil bekerja? Tetap bisa. Semoga penjelasan mengasuh anak sambil bekerja bermanfaat bagi kita semua. [Baca juga: Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?]

Tags: anakayahbekerjafleksibelGenderhamilIbuislammenyusuiperanteknologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Next Post

Hifzul Furuj dalam Perspektif Mubadalah

Hasanudin Abdurakhman

Hasanudin Abdurakhman

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Hifzul Furuuj dalam Perspektif Mubadalah

Hifzul Furuj dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0