Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengapa Kita Tak Boleh Mewajarkan Ungkapan Seksisme Meski Hanya di Grup Tongkrongan?

Martabat korban harus kita kembalikan. Hak setiap mahasiswa untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman juga harus kita perjuangkan.

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
16 April 2026
in Aktual
A A
0
Seksime

Seksime

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kali ini kasus pelecehan seksual terdengar dari Kampus UI. Berita ini viral setelah akun @sampahfhui mengunggah screenshoot bukti chat oknum mahasiswa di sebuah grup whats app. Ada 16 orang pelaku. Yang mengejutkan, semua pelaku sedang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam bukti screenshoot chat tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku melontarkan candaan seksisme dan mengobjektifikasi korbannya. Bukan hanya mahasiswa, dosen perempuan pun juga tak lepas dari kebejatan aksi mereka. Dengan ringannya mereka menjadikan tubuh perempuan sebagai objek candaan seksisme.

Ke-16 pelaku pelecehan seksual akhirnya berhasil dihadirkan di ruang sidang FHUI. Setelah sebelumnya, 14 orang pelaku tidak bisa dihadirkan lantaran alasan konyol orang tuanya tidak mengizinkan. Keempat belas pelaku baru hadir di penghujung akhir sidang, itupun dengan terkawal oleh satpam seolah mereka adalah orang penting.

Kasus ini tentu saja membuat geram masyarakat. Bagaimana tidak, para mahasiswa d bidang hukum di kampus sekaliber UI melakukan hal serendah itu. Mereka yang lebih paham hukum dan berpotensi menjadi alat penegak hukum (APH) di masa depan, justru menodai masa pendidikannya dengan pelecehan seksual. Jika APH-nya saja adalah pelaku kekerasan seksual, bagaimana mungkin ia bisa menjadi APH yang bertanggung jawab di masa depan?

Di sidang tersebut, para korban Perempuan menyuarakan kekecewaan dan rasa sakit hatinya. Bahkan, salah satu korban sempat pingsan setelah menguatkan diri berbicara dengan suara gemetar. Seorang dosen perempuan juga menyatakan kekecewaannya manakala melihat namanya tak luput dari objetifikasi di grup whatshapp tersebut.

Gagal Paham

Meskipun demikian, di kolom komentar ada beberapa netizen yang masih gagal paham dari esensi kasus ini. Ada yang bertanya mengapa obrolan tertutup di grup privat dianggap sebagai tindakan kriminal. Padahal obrolan tersebut tidak diketahui oleh korban dan tidak menyakiti korban secara fisik.

Ada yang berkomentar bahwa seharusnya penyebar screenshoot percakapan di grup whatsapp tersebutlah yang harusnya terhukum karena menimbulkan kegaduhan. Ada pula yang menganggap obrolan ini sebenarnya wajar di kalangan kelompok dan grup tongkrongan laki-laki. Hanya karena ada satu orang tidak asik saja, akhirnya percakapan seperti ini jadi tersebar luas.

Sebenarnya saya bertanya, mereka yang melontarkan pendapat demikian apakah benar-benar tidak tahu, atau tidak peka terhadap peristiwa yang menimpa korban? Ataukah mereka sebenarnya berada di barisan pelaku yang juga terbiasa melakukan pelecehan verbal dan mewajarkannya.

Mengapa kita tak boleh mewajarkan perilaku pelecehan verbal meskipun hanya di tongkrongan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memiliki kepekaan sosial terlebih dahulu. Kemudian, biasakan untuk berdiri di sisi korban agar bisa merasakan sudut pandang yang korban alami. Dengan demikian kita akan tahu betapa menyakitkannya perbuatan pelaku.

Bagaimana jika diri kita sendiri menjadi objek percakapan di sebuah grup tongkrongan laki-laki. Anggota tubuh kita dibahas habis-habisan. Martabat kita terampas meski hanya lewat percakapan. Itulah yang korban rasakan. Tubuhnya terasa seperti terjajah beramai-ramai, diperkosa beramai-ramai di sebuah grup tongkrongan.

Piramida Rape Culture

Selanjutnya, marilah kita melihat piramida Rape Culture atau budaya pemerkosaan. Budaya perkosaan adalah fenomena atau situasi yang baik kita sadari maupun tidak, menganggap perkosaan atau kekerasan seksual sebagai sesuatu yang lumrah. Ia terbentuk dalam masyarakat patriarki yang memandang maskulinitas laki-laki lebih utama dari pada feminitas perempuan (magdalene.co).

Piramida budaya perkosaan membagi tindakan perkosaan menjadi empat tahapan yang bertingkat. Pada tingkatan paling rendah, terjadi saat adanya pewajaran atau normalisasi terhadap obrolan jorok di tongkrongan, bercanda tentang perkosaan, sikap merendahkan perempuan, menyalahkan korban (victim blaming) dan upah yang tidak setara antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Termasuk juga dalam tahap ini adalah merendahkan laki-laki yang keperempuan-perempuanan, namun menganggap keren perempuan yang tomboy. Obrolan yang mengobjektifikasi perempuan berada pada tahap ini. Mewajarkan percakapan yang merendahkan martabat perempuan dan candaan pada peristiwa kekerasan seksual juga termasuk pada tahap awal.

Di tingkatan kedua adalah perilaku pelecehan itu sendiri. Termasuk pada tahap ini adalah tindakan menguntit, memotret atau merekam diam-diam, menggoda atau catcalling perempuan yang lewat, mengirimkan video atau foto intim tanpa persetujuan, atau mengirim chat bernada mengganggu.

Di tingkatan ketiga adalah tindakan perampasan terhadap otoritas tubuh. Termasuk pada tahap ini adalah memaksa atau memanipulasi pasangan agar mau berhubungan badan, menyentuh tanpa persetujuan, mengancam korban agar mau melakukan hubungan, dan sengaja membuat korban dalam keadaan tidak sadar.

Pada tingkatan ketiga ini, contohnya adalah peristiwa yang @Aurellie alami lalu ia ceritakan pada kisah Broken Strings. Cerita memilukan, kekerasan seksual yang ia alami saat masih usia kanak-kanak.

Pada tingkatan keempat atau tingkatan puncak adalah tindakan nyata dari kekerasan gamblang yang pelaku lakukan terhadap korban. Meliputi kekerasan fisik, verbal, emosional dan finansial. Juga tindakan pemerkosaan, penganiayaan seksual, perkosaan keroyokan, serta pembunuhan.

Sanksi DO

Tak ada orang yang tiba-tiba jadi pelaku nyata kekerasan seksual pada tahap empat. Ia bermula dari kebiasan di tahap pertama. Mewajarkan atau menormalisasi obrolan jorok di tongkrongan. Jika tidak menerima konsekuensi yang berat, besar kemungkinan mereka akan berpotensi menjadi pelaku pelecehan seksual, perampas terhadap otoritas tubuh, serta pelaku pemerkosaan.

Baru tadi malam (14/4) ada wacana sanksi DO dari kampus UI kepada ke-16 pelaku. Meski belum benar-benar ditetapkan, namun tindakan yang diambil oleh Fakultas layak kita dukung penuh. Termasuk juga tindakan akun @sampahfhui yang mengunggah screenschoot percakapan pelaku. Kemajuan cara berpikir dan tindakan mahasiswa di sidang fakultas juga layak kita apresiasi.

Pelaku memang berada di tahap pertama piramida Rape Culture. Namun, rasa sakit yang korban derita yang menjadi obrolan cabul tak lantas sembuh hanya dengan ungkapan permintaan maaf. Martabat korban harus kita kembalikan. Hak setiap mahasiswa untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman juga harus kita perjuangkan.

Ini juga juga akan jadi pelajaran berharga buat kita semua. Di tahun 2026, akhirnya banyak orang sadar, bahwa percakapan yang mengobjektifikasi perempuan di grup whats app atau tongkrongan laki-laki sama sekali tak boleh dinormalisasi. []

Tags: Fakultas HukumfhuiKekerasan seksualpelecehan seksualRape CultureSeksimeUniversitas Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Risiko Perkawinan Tidak Tercatat

Next Post

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru, Anggota Komunitas Puan Menulis, tertarik dengan isu pendidikan, Islam ramah perempuan dan kesetaraan gender.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Perkawinan Poligami yang

8 Problematika Perkawinan Poligami dalam Kehidupan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya
  • Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0