Mubadalah.id - Prinsip mubadalah ini bersifat universal. Berlaku untuk semua orang dan dalam semua level relasi, mulai dari relasi persahabatan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Pernyataan ulama fikih, seperti al-Karabisi, al-Qaffal, dan juga Abu Mahasin al-Rayyani, menegaskan tentang logika hukum Islam yang harus...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan salah satu ulama fikih, Ibn Hazm berpendapat bahwa kewajiban mahram itu ada di pundak laki-laki,...
Read moreDetailsMubadalah.id - Konsep mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan tidak disebutkan dalam al-Quran, melainkan dalam Hadis Nabi Saw. Pemaknaan ulama...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam fikih klasik, Mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang hukum khitan bagi laki-laki itu wajib. Sementara Hanafi dan Maliki...
Read moreDetailsMubadalah.id - Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih itu wajib atau minimal sunah. Apakah dengan metode mubadalah, hukum khitan berlaku...
Read moreDetailsMubadalah.id - Metode mubadalah memfokuskan pada makna yang terkandung dalam hukum khitan. Dalam berbagai tulisan. Termasuk dalam fikih, khitan laki-laki...
Read moreDetailsMubadalah.id - Melalui organisasi Jam'iyyah asy-Sayyidat al-Muslimin atau Muslim Ladies Association (Persatuan Perempuan Mesir), Zainab al-Ghazali ingin mengembalikan kemuliaan dan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Hadis tentang perempuan memakai parfum dalam perspektif Mubadalah harus dimaknai secara holistik sebagai peringatan mengenai pergaulan sosial yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk laki-laki dan perempuan. Salah satu...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0