• Login
  • Register
Minggu, 11 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kerja-kerja Mubadalah Itu Untuk Kesalingan, Keadilan dan Kemaslahatan

Yang utama, bagaimana kita menemukan rujukan untuk menegaskan bahwa perempuan adalah subjek kehidupan sebagaimana laki-laki

Redaksi Redaksi
05/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kerja mubadalah

kerja mubadalah

550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerja mubadalah adalah segala upaya kultural untuk mentransformasikan relasi gender yang awalnya hierarkis, hegemonik, dan dominatif, menjadi relasi yang resiprokal, bermartabat, adil, dan maslahat.

Dalam Islam, kerja-kerja kultural ini harus merujuk pada al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad Saw, di samping kepada khazanah fikih, tafsir, tasawuf, dan lainnya.

Yang utama, bagaimana kita menemukan rujukan untuk menegaskan bahwa perempuan adalah subjek kehidupan sebagaimana laki-laki.

Dalam konteks keilmuan, ilmu Hadis telah membuat keputusan yang cukup radikal ketika memandang satu perempuan setara dengan satu laki-laki dalam hal mendengar dan meriwayatkan Hadis.

Akal perempuan setara dengan akal laki-laki, tanpa perlu penguat satu saksi dari perempuan lain. Seorang perempuan bisa menjadi murid yang mendengar. Lalu menjadi perawi yang terpercaya dalam semua keilmuan Islam, seperti akidah, akhlak, maupun hukum.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan Berdaya dalam Islam, Merdeka Pikiran, Tindakan, dan Finansial
  • Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

Baca Juga:

Perempuan Berdaya dalam Islam, Merdeka Pikiran, Tindakan, dan Finansial

Apa Salahnya Anak Laki-laki Bermain Boneka?

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia

Pembahasan tentang akal perempuan untuk hal-hal krusial dalam ajaran Islam ini menarik. Dalam fikih, dengan dasar (QS. al-Baqarah (2): 282) tentang utang piutang, persaksian perempuan di hampir semua urusan dunia dianggap satu laki-laki berbanding dua perempuan.

Kemudian, terobosan ilmu Hadis ini—yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi setara—bisa menjadi awal untuk melihat lebih banyak. Terutama melihat dimensi Hadis yang sering kali dipandang sebelah mata oleh beberapa akademisi.

Sehingga rumusan teologi keislaman dalam kerja mubadalah lebih ramah perempuan dan adil gender. Sebagai sumber rujukan kedua dalam Islam, banyak hal yang bisa kita temukan dengan merujuk pada teks Hadis.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah.

Tags: keadilankemaslahatankerjaKesalinganMubadalah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pesantren

Hak-hak Perempuan di Pesantren

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Akar Masalah Pekerja Migran

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

10 Juni 2023
Poligami

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

9 Juni 2023
Poligami

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

9 Juni 2023
Menyerah pada Takdir

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

9 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kawin Anak

    Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Berdaya dalam Islam, Merdeka Pikiran, Tindakan, dan Finansial
  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memperhatikan Kesejahteraan Mental Selama Kehamilan
  • Akar Masalah Pekerja Migran
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist