• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Islam tentang Perjanjian Perkawinan

Dalam kitab-kitab fiqh, Nyai Badriyah mencontohkan kalau isi perjanjian perkawinan hampir seluruhnya mengarah pada kemaslahatan istri

Redaksi Redaksi
13/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perjanjian perkawinan

perjanjian perkawinan

274
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang harus dipegang Teguh.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 1, “Hai orang-orang beriman penuhilah janji-janjimu…”

Bahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Uqbah bin Amir ra.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perjanjian yang paling wajib adalah perjanjian yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kalian (perjanjian perkawinan).”

Nyai Badriyah menyebutkan bahwa semua hal yang membawa kebaikan dalam keluarga khususnya yang berorientasi pada kemaslahatan istri yang tercatat dalam sebuah perjanjian.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Baca Juga:

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Mengapa istri? karena biasanya para istri lah yang lebih rentan terhadap pelanggaran hak dalam keluarga.

Dalam kitab-kitab fiqh, Nyai Badriyah mencontohkan kalau isi perjanjian perkawinan hampir seluruhnya mengarah pada kemaslahatan istri.

Misalnya, suami harus memenuhi nafkah standar, tidak mengusir istri dari rumah tinggal mereka apapun alasannya.

Termasuk tidak melarang istri melakukan aktivitas positif, tidak melarang istri berhubungan dengan keluarga dan teman-temannya, dan sebagainya.

Contoh di atas kata Nyai Badriyah, sudah tidak aneh, karena filosofi perjanjian pernikahan itu sendiri pada hakekatnya adalah untuk memberi manfaat dan perlindungan kepada istri.

Filosofi itu pula membuat sebagian fuqaha berpandangan bahwa tidak bersedia di madu bisa dan boleh menjadi isi perjanjian perkawinan yang wajib suami penuhi, karena manfaat hal ini kembali ke istri.

Di antara sahabat Nabi dan fuqaha yang berpendapat demikian adalah Khalifah Umar bin khatab Sayyidina bin Abi Waqqash, Amru bin ‘Ash, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Thawus, al Awza’i, Ishaq dan sebagian ulama mazhab Hambali.

Pendapat ini, kata Nyai Badriyah, semakin hari semakin banyak mengikuti karena kemaslahatannya semakin terasa. (Rul)

Tags: islamNyai Badriyah FayumipandanganPerjanjianperkawinanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Melibatkan Istri Memutuskan Permasalahan

Dalam Memutuskan Permasalahan, Nabi Saw Kerap Melibatkan Istri

9 Februari 2023
Suami Istri harus Saling Berbakti

Suami Istri Itu Harus Saling Berbakti

9 Februari 2023
Nabi menolak Kekerasan Suami Kepada istri

Nabi Saw Menolak Segala Bentuk Kekerasan Suami Kepada Istri

9 Februari 2023
istri yang memiliki lisan kasar

Jangan Pukul Istrimu, Walaupun Dia Memiliki Lisan yang Kasar

9 Februari 2023
hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gempa Turki

    Gempa Turki dan Suriah, serta Refleksi Kearifan Lokal dalam Mitigasi Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengupayakan Ketahanan Pangan Berbasis Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pukul Istrimu, Walaupun Dia Memiliki Lisan yang Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Menolak Segala Bentuk Kekerasan Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Istri Itu Harus Saling Berbakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dalam Memutuskan Permasalahan, Nabi Saw Kerap Melibatkan Istri
  • Berkah Bertetangga dengan Sikap Saling, Bukan Paling
  • Suami Istri Itu Harus Saling Berbakti
  • Belajar Menafsirkan Al Qur’an Bersama Buya Husein
  • Nabi Saw Menolak Segala Bentuk Kekerasan Suami Kepada Istri

Komentar Terbaru

  • Mengupayakan Ketahanan Pangan Berbasis Laut pada Perempuan dalam Advokasi Ketahanan Pangan
  • Gempa Turki dan Suriah, Refleksi Kearifan Lokal Mitigasi Bencana pada Belajar Mitigasi Banjir dari Kearifan Lokal Masyarakat Aceh
  • Kisah Inspiratif Perjuangan Muslimah untuk Gerakan Masjid pada Benarkah Suara Perempuan Aurat?
  • Rancunya Marital Rape di Benak Masyarakat Kita - Mubadalah pada Perkosaan dalam Perkawinan Itu Ada
  • Ayah, Mengapa Engkau Berbeda? pada Apresiasi untuk Ayah dan Ibu yang Merawat Anak Bersama
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist