• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Penting dan Bias Terma Ulama Perempuan  

KUPI mampu menghapus delegitimasi sebutan ulama yang hanya untuk laki-laki, serta membuktikan pengaruh perempuan terhadap kemajuan peradaban bangsa Indonesia.

Redaksi Redaksi
26/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan terselenggaranya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sesungguhnya memiliki tujuan khusus, yaitu memberikan penegasan secara ilmiah bahwa peran Ulama Perempuan perlu diperhitungkan di tengah distorsi pemaknaan kata “ulama” yang sering dikaitkan hanya pada laki-laki.

Sehingga mengartikan al-‘ulama waratsah al-Anbiya’ tidak lagi meninggalkan kesan memarginalkan keberadaan ulama perempuan sebagai pewaris Nabi.

Bias gender dalam kata ulama juga disinggung oleh Hatoon al-Fasi, dalam pidatonya beliau memperjelas bahwa demi menyelamatkan peran ulama dalam kontestasi dunia ilmiah. Beliau lebih menyepakati julukan ‘alimat bagi ulama perempuan.

Kata al-‘ulama’ dan al-‘alimu sekali pun berasal dari akar kata yang sama tapi keduanya memiliki perbedaan makna yang sangat signifikan.

Perbedaan makna ini dapat kita ihat dengan tambahan penjelasan al-Baqi dalam mu’jam nya. Bahwa ketika dalam al-Qur’an disebutkan kata al-‘ulama’ yang disebutkan hanya dua kali. Penyebutan ini mengarah kepada keimanan dan ketakwaan, seperti ayat innama yakhsyaallah min ‘ibadih al-‘ulama’.

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

Penggunaan ayat ini konsisten untuk ajakan kepada manusia agar bertafakkur dan tadabbur terhadap keberadaan Tuhan.

Sedangkan penggunaan kata al-‘alimun tercatat ada sebanyak lima kali dan kata al-‘alim sebanyak tiga belas kali tidak mengintegrasikan manusia terhadap relasi religiusitas.

Pembahasan dalam KUPI menyimpulkan tidak hanya ulama yang memahami agama dan memiliki latar belakang yang religi. Namun juga para ‘alim- ‘alimah yang expert dalam berbagai bidang sosial.

Penggunaan kata ulama sering sebagian orang salah artikan sebagai kata khusus untuk laki-laki. Namun hal tersebut tidak lagi berlaku bagi KUPI. KUPI mampu menghapus delegitimasi sebutan ulama yang hanya untuk laki-laki. Serta membuktikan pengaruh perempuan terhadap kemajuan peradaban bangsa Indonesia.

Kenyataan ini ternyata bersinergi dengan visi misi muqaddimah KUPI yang menjelaskan upaya dan tujuannya ulama perempuan sering mengalami berbagai tantangan. Seperti pengabaian, deligitmasi, bahkan kekerasan.

Untuk itu, perlu kita lakukan berbagai upaya penguatan pengetahuan dan keahlian, jejaring antarulama perempuan, afirmasi dan apresiasi kerja-kerja mereka, serta pengokohan eksistensi secara kultural. []

Tags: Bias Termaperanulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID