Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Puteri Keraton Menolak Poligami, Inilah Sosok Gusti Nurul

Raden Ajeng Siti Nurul, putri keraton yang revolusioner, memiliki pendidikan yang bagus, mampu menguasai bahas asing, berpegang teguh pada tradisi dan budaya lokal, lugas, dan berani untuk menegaskan diri sebagai puteri keraton menolak poligami

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
16 Juni 2022
in Figur
A A
0
Puteri Keraton Menolak Poligami

Puteri Keraton Menolak Poligami

8
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Seandainya pun dulu ia langsung melamarku, problemnya akan sama dengan yang dihadapi Sutan Sjahrir. Sebagai tokoh PNI, tak mungkin ia menikah denganku. Dan yang terpenting aku tidak mau dimadu. Yah, ia memang bukan jodohku,” kata Gusti Nurul dalam buku yang berjudul ‘Gusti Noeroel Streven Naar Geluk’ atau ‘Mengejar Kebahagiaan

(buku Gusti Noeroel, Steven Naar Gelum Mengejar Kebahagiaan, 157)

Mubadalah.id – Berbicara mengenai tokoh perempuan di Indonesia, ingatan kita akan menuju kepada R.A Kartini, Cut Nyak Dien, dan Cut Nyak Mutia. Namun sepertinya ada tokoh lain yang seharusnya dimunculkan karena perjuangannya untuk masa depan perempuan yang lebih baik. Ialah Raden Ajeng Siti Nurul, putri keraton yang revolusioner, memiliki pendidikan yang bagus, mampu menguasai bahas asing, berpegang teguh pada tradisi dan budaya lokal, lugas, dan berani untuk menegaskan diri sebagai puteri keraton menolak poligami.

Bernama lengkap Radèn Ajêng Siti Nurul Kamaril Ngasarati Kusumawardhani, putri keraton Mangkunagara VII Surakarta. Lahir pada 17 September 1921, dari seorang ibu bernama Gusti Ratu Timur. (Wening, Jumantara 2016) Kesadaraannya untuk memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan tak lahir dengan sendirinya. Beliau lahir dari seorang ayah yang hebat. Raja Mangkunagara VII adalah seorang ayah yang memberikan akses belajar yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang jenis kelamin.

Semua anaknya diberi kesempatan yang sama untuk merasakan pendidikan formal dan informal baik laki-laki maupun perempuan. System pendidikan formal dilakukan dengan mendatangkan guru privat dari keluarga Belanda. Sedangkan untuk masyarakat umum, beliau mendirikan sekolah Desa dan sekolah khusus gadis. Ketokohan Raja Mangkunagara VII yang dikenal melalui keahliannya dalam bernegosiasi, pandai dalam tulis menulis, pemikiran dan analisis yang tajam, banyak mempengaruhi pemikiran dan sikap Gusti Nurul.

Gusti Nurul Perempuan Modern Yang Cinta Terhadap Budaya Lokal

Pembelajaran Bahasa Belanda merupakan salah satu pelajaran wajib yang beliau pelajari. Dari sinilah Gusti Nurul banyak membaca buku Belanda dan pemikiran modern gadis Belanda yang diberi kebebasan untuk menjadi dirinya sebagai manusia. Bebas menentukan langkah hidup, menentukan masa depan, dan memiliki kemandirian. Potret perempuan modern dengan segala keunggulan yang dimiliki, ia peroleh dari kajian sastra Belanda.

Meskipun banyak mempelajari budaya dan pemikiran modernitas Belanda, namun Gusti Nurul juga tetap berpegang teguh pada tata krama dan membangun jati diri sebagai perempuan Jawa. Antara lain sifat astagina, (Pigeaud, 1953) didalamnya  berisi tentang ajaran mencintai budaya sendiri, gigih dalam memperjuangkan apa yang diinginkan, memanfaatkan apa yang dimiliki agar hidp berkecukupan, cermat dalam melakukan pekerjaan, gemar bertanya untuk ilmu pengetahuan, mengetahui ilmu hitung, tidak boros, dan bercita-cita setinggi mungkin.

Selain itu, beliau juga gigih dalam melestarikan budaya lokal. Salah satunya adalah dengan mendalami kesenian tari daerah yang beliau banggakan. Karena kemampuannya dalam menari itulah, pada 7 Januari 1937, Gusti Nurul diberi kesempatan untuk menampilkan pentas tari Sari Tunggal pada pernikahan Putri Juliana dan Pangeran Bernhard di Belanda.

Tak hanya sekedar tarian, namun dalam pementasan tersebut Gusti Nurul berhasil menunjukkan bahwa orang-orang Timur telah mampu mencapai peradaban dan kebudayaan yang tinggi meskipun berada dalam dominasi Bangsa Asing. Ketenangan dan kesederhanaan yang tergambar dari setiap laku tari Sari Tunggal menimbulkan keirian dari pihak Belanda yang mengaku selalu hidup dalam kegelisahan. (Hari Wiryawan, 2011)

Perpaduan antara modernitas yang diiringi dengan konsistensinya sebagai perempuan dengan budaya falsafah Jawa membawa Gusti Nurul sebagai sosok ideal perempuan modern. Apalagi beliau berada dimasa dimana perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap hidup laki-laki tanpa bargaining position.

Keberpihakan Raja Mangkunagara VII terhadap hak-hak perempuan dimanfaatkan dengan baik oleh Gusti Nurul sehingga melahirkan tokoh perempuan yang berkemajuan dimasa kesultanan. Ideologinya melangit, namun kakinya tetap menginjak bumi. Adalah ilustrasi yang tepat untuk menggambarkan bagaimana sikap Gusti Nurul dalam menyeimbangkan pemikiran modern dan kearifan lokal.

Gusti Nurul Menegaskan Sikap Puteri Keraton Menolak Poligami

Meskipun Raja Mangkunagara VII adalah pihak yang paling berjasa dalam memberikan akses pendidikan pada Raden Ajeng Siti Nurul, namun ada hal yang tidak disukai dari ayahnya tersebut. Yaitu kebiasaan raja dalam meminang istri lebih dari satu. Termasuk nenek dan ibu dari Raden Ajeng Siti Nurul adalah istri kesekian dari ayah dan juga kakeknya. Kepiluan ibu kandung Gusti Nurul sebagai salah satu istri dari 7 istri Raja Mangkunagara VII cukup meninggalkan luka di batin Gusti Nurul. (Dodi Setiawan, 2013).

Meskipun ibunda Gusti Nurul adalah garwo padmi (permaisuri), yang mendapatkan perhatian lebih dari Raja Mangkunagara VII, namun tak mengurangi problematika batin dan perasaan sebagai korban poligami. Hal itu juga tidak merubah kegigihan Raden Ajeng Siti Nurul dalam menyuarakan penolakannya terhadap praktik poligami.

Kekecewaan tersebut tertuang dengan sangat jelas dalam buku Streven Naar Geluk, Mengejar Kebahagiaan pada halaman 157.
“Menjadi istri Sultan? Dijadikan permaisuri? Betapa tinggi dan beratnya kedudukan itu. Wanita mana pun pasti mengharapkan dan mengidamkannya. Tetapi aku ingat kembali, terbayang wajah ibu yang selalu tampak berduka. Aku ingat ibuku dan harapannya padaku, agar aku jangan sampai dimadu”.
Maka pembuka kalimat dalam artikel ini juga menguatkan statemen dan prinsip Raden Ajeng Siti Nurul yang sangat keras dan tegas menolak praktik poligami. Atas nama perempuan, beliau ingin menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki perasaan dan memiliki kecenderungan untuk ingin dinomorsatukan dalam hal perhatian dan kasih sayang. Sikap ini beliau buktikan dengan menolak pinangan beberapa laki-laki beristri, meskipun para peminangnya tersebut berasal dari keluarga terpandang dan memiliki karir yang bagus. Hal ini tertulis dalam buku biografi Gusti Nurul.
“kecantikan Gusti Nurul mampu memikat mata lelaki dari berbagai kalangan. Bahkan kalangan putri Mangkunagara VII pun mengakui beliau adalah putri tercantik. Namun beliau berani menolak pinangan tokoh-tokoh pembesar tersebut antara lain Bung Karno, Sutan Sjahrir, dan Sultan Hamengkubuwono IX.” (Ulli Hermono, 2014).

 

Ada tiga pinangan kepada Gusti Nurul yang datang dari tokoh bangsa. Pinangan  Ir Sukarno dan Sutan Sjahrirpun ditolak dengan alasan tak ingin terlibat dengan lingkungan politik praktis. Pun demikian dengan pinangan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja kesultanan Yogyakarta yang diidam-idamkan oleh mayoritas perempuan. Namun karena Sri Sultan Hamengkubuwono IX sudah memiliki istri maka pinangan tersebut juga ditolak.

Gusti Nurul berprinsip bahwa perempuan terhormat tak akan menikahi laki-laki yang telah beristri, meskipun diimingi posisi permaisuri. Dan wanita berpendidikan tinggi tak akan rela menyakiti hati perempuan lain.

Hingga pada akhirnya beliau melabuhkan cintanya di usia 30 tahun. Usia yang tak lagi muda sebagai putri Solo. Bukan kepada bangsawan pun kepada tokoh politik nasional, beliau memilih Soerjosoejarso seorang perwira militer dengan pangkat menengah di Angkatan Darat. Bersama suami, gusti Nurul melepas tahta gusti atau putri Solo dengan segala previlage yang beliau miliki. Memilih untuk mendampingi suami dan mengikutinya ke Bandung, Jawa Barat.

Dari sikap Gusti Nurul kita bisa mengambil pelajaran besar bahwa menjadi perempuan biasa lebih terhormat daripada menjadi istri pejabat dan tokoh namun dijadikan madu. Karena di balik perempuan yang dimadu, ada perempuan lain yang tersakiti batin, jiwa, dan raganya.

Gusti Nurul memilih untuk menikah di usia yang tak muda lagi meskipun sudah banyak calon pendamping yang datang. Hingga betul-betul menemukan sosok suami yang membuatnya menjadi perempuan satu-satunya tanpa harus menyakiti perasaan perempuan lain. Dengan memilih jalan itu, Gusti Nurul telah berani memilih, puteri keraton menolak poligami. []

 

 

 

Tags: emansipasiMonogamiperempuanpoligamisejarahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Mimpi Buruk Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Next Post

Istri Berhak atas Kepuasan Seksual dari Suami

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
Istri Berhak atas Kepuasan Seksual dari Suami

Istri Berhak atas Kepuasan Seksual dari Suami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0