• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (2)

Berdasarkan hadits ini, kata Bu Nyai Badriyah, beberapa ulama memperbolehkan shalat jama’ secara mutlak, dalam keadaan apapun

Redaksi Redaksi
15/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mempelai

mempelai

244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa kebolehan menjama’ shalat bagi mempelai ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas ra.

Isi hadits tersebut sebagai berikut :

“Saya pernah melihat Rasulullah Saw. menjama’ antara Dzuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya’, bukan karena perang dan bukan karena berpergian.”

Ibnu Abbas bertanya, “Apa tujuan Nabi melakukan hal itu?”.

Abbas menjawab, ”Beliau tidak ingin membuat repot umatnya.”

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Tafsir Sakinah

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

Berdasarkan hadits ini, kata Bu Nyai Badriyah, beberapa ulama memperbolehkan shalat jama’ secara mutlak, dalam keadaan apapun.

Adapun para sahabat dan ulama yang berpendapat demikian antara lain adalah sahabat Ali bin Abu Thalib dan sahabat Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, dan Imam Mundzir (ulama mazhab Syafi’i).

Namun mazhab jumhur (mayoritas) tidak memperbolehkan jama’ tanpa ada udzur. Bagi jumhur maksudnya jama’ disitu adalah jama’ shuuri.

Jama’ shuuri artinya shalat pada waktunya, namun menyerupai jama’ yakni Shalat Dhuhur menjelang Ashar, dan setelah tiba waktu shalat Ashar. Begitupula antara Maghrib dan Isya.

Pendeknya, Bu Nyai Badriyah memaparkan, setiap mempelai tidak perlu meninggalkan shalat karena keadaan sulit itu bisa mendatangkan kemudahan.

Bahkan, menurut Bu Nyai Badriyah, Nabi Saw pun sudah memberikan solusinya.

Namun berbeda dengan jama’ shalat yang diperbolehkan ketika ada hajat yang mendesak, qashar shalat (meringankan shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya menjadi 2 rakaat) tidak diperbolehkan selain berpergian atau dalam keadaan perang atau di bawah ancaman.

Jadi, jika tidak bisa melakukan shalat sesuai waktu ketika jadi mempelai, silahkan menjama’nya namun jangan mengqhasarnya. Apalagi meninggalkannya. (Rul)

Tags: islamJadimempelaimenikahNikahpengantinpernikahanshalattetap
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID