• Login
  • Register
Jumat, 27 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyegerakan Pembagian Warisan, Menjaga Keharmonisan Keluarga

Penundaan pembagiaan harta warisan hal yang tidak disukai Allah SWT, bagian dari yang dilarang, serta tidak dianjurkan dalam Agama Islam.

Shofi Puji Astiti Shofi Puji Astiti
25/05/2021
in Keluarga
0
Warisan

Warisan

380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Yazid Muttaqin dari PCNU kota Tegal dan penulis buku “Aku Menikah Maka Aku Kaya” menyampaikan bahwasannya, menunda pembagian warisan bukanlah tindakan yang dibenarkan. Tak ada alasan untuk menunda-nunda memberikan hak orang lain, selama tidak ada alasan yang kuat dan kesepakatan bersama penuh kerelaan antara ahli waris, maka ahli waris berhak untuk menuntut dibaginya harta peninggalan tersebut.

Segera membagi warisan bagian dari langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan yang ada. Untuk kebaikan bersama dalam menjaga silaturahmi keluarga dan kewajiban ahli waris yang ditinggalkan segera terselesaikan dengan baik, maka sangat dianjurkan agar tidak lama setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan dengannya kewajiban si mayit, pembagian harta warisan segera dilakukan.

Musyawarah untuk memberi tahu terlebih dahulu bagian masing-masing ahli waris adalah langkah awal yang tepat untuk menjaga amanah serta menjaga silaturahmi keluarga. Selanjutnya, penetapan bagian-bagian dalam satu bentuk tulisan hitam di atas putih yang ditanda tangani oleh semua pihak di atas materai, lengkap dengan para saksi. Sertakan pula catatan-catatan yang diperlukan dalam bentuk tulisan jika benar-benar diperlukan untuk menguatkan.

Bila dari awal telah dibuat kesepakatan tertulis di antara ahli waris maka selain menjaga amanah, menunaikan kewajiban juga bagian dari menjaga silaturahmi, kerukunan, kenyamanan keluarga atau ahli waris.

Dan menunda pembagian harta warisan merupakan masalah yang sering terjadi di masyarakat. Padahal menunda pembagian warisan berarti menunda kebahagiaan bersama keluarga tercinta di dunia serta di akhirat. Karena penundaan pembagiaan harta warisan adalah bagian dari hal yang tidak disukai Allah SWT, bagian dari hal yang dilarang, serta tidak dianjurkan dalam Agama Islam.

Baca Juga:

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Seperti yang terdapat dalam ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 termasuk dari sebagian ketentuan yang Allah SWT tetapkan, tentang siapa saja para ahli waris dan berapa nilai yang menjadi hak mereka. Maka prinsipnya dalam syariat Islam, begitu seseorang meninggal dunia, maka otomatis harta benda menjadi hak ahli warisnya. Saat itu juga ahli waris sudah bisa langsung berhak atas harta seseorang yang meninggal.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA berpendapat, pada hakikatnya harta yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda pembagiannya, sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain. “Padahal sebagai seorang hamba diperintahkan untuk bersikap amanah,” katanya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”

Adapun alasan yang sering menjadi penyebab penundaan pembagian harta waris, diantaranya masih ada salah satu orang tua yang masih hidup, harta dikuasai oleh suami atau istri yang ditinggal meninggal suami atau istrinya dengan alasan anak masih kecil, anak belum paham, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut.

Bahkan ada juga pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris yang bisa menyebabkan masalah besar di antara ahli waris karena kesalahan yang tidak disadari dengan penundaan pembagian warisan.

Belum lagi masalah yang timbul dari menikah lagi setelah ditinggal meninggal dunia suami atau istri, sebelum harta waris dibagikan pada ahli warisnya. Serta bila anak-anaknya masih kecil-kecil, boleh dibilang harta suami atau istri yang meninggal dunia sering terjadi menjadi milik suami atau istri seluruhnya dan tidak amanah dalam penyampaiannya.

Maka kemudaratan dalam penundaan harta warisan semakin besar, kemaslahatan tidak akan terjadi di dalam keluarga maupun masyarakat. Keharmonisan keluarga akan tercederai, kenyamanan silaturahmi keluarga akan hambar, kebahagiaan keluarga akan rusak.

Mari mulai dari sekarang budayakan kebiasaan yang baik dengan tidak menunda-nunda pembagian warisan, budayakan musyawarah, serta mu’asyarah bil ma’ruf dalam keluarga sehingga keluarga yang dicita-citakan, keluarga yang diharapkan sakinah, mawadah, wa rahmah, wabarakah, dan maslahah tercapai, anak keturunan rukun, bahagia dan saling membahagiakan. []

 

.

 

 

Tags: Ahli WarisFiqh Keluargahukum keluarga IslamislamWarisan
Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Terkait Posts

Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Cinta Alam

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

21 Juni 2025
Perbedaan anak laki-laki dan perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

17 Juni 2025
Ibu Rumah Tangga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Baru Menikah

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

13 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Indonesia

    Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurhayati Subakat, Perempuan Hebat di Balik Kesuksesan Wardah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Novel Cantik itu Luka; Luka yang Diwariskan dan Doa yang Tak Sempat Dibisikkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iran dan Palestina: Membaca Perlawanan di Tengah Dunia yang Terlalu Nyaman Diam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW
  • Dari Androsentris ke Bisentris Histori: Membicarakan Sejarah Perempuan dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
  • Novel Cantik itu Luka; Luka yang Diwariskan dan Doa yang Tak Sempat Dibisikkan
  • Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?
  • Nurhayati Subakat, Perempuan Hebat di Balik Kesuksesan Wardah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID