Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Menikah untuk Menghindari Zina Hanyalah Guyonan?

Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.

Nur Rafika Hamidah Nur Rafika Hamidah
27 Juni 2021
in Keluarga
0
Menikah

Menikah

361
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar perceraian pasangan publik figur. Perceraian pasangan tersebut menjadi buah bibir para netizen dari berbagai media sosial karena sikap kekanakan dari kedua belah pihak dalam menyikapi perceraiannya. Ada banyak tanggapan yang menyatakan bahwa sikap kekanakan mereka ini karena menikah muda yang mereka lakukan.

Padahal sebelumnya pasangan ini digadang-gadang menjadi uswatun yang baik dalam menikah muda. Dikatakan sebelumnya bahwa pernikahan pasangan muda lebih baik daripada terjerumus pada lubang zina. Namun tanggapan netizen berbalik 180 derajat setelah mereka bercerai. Menikah sebagai salah satu cara untuk menghindari zina dijadikan lelucon saja dan mendapat beragam tanggapa negatif dari netizen.

Pernikahan sendiri merupakan ikatan mulia antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan dianggap sesuatu yang mulia jika didasari dengan niat dan iman yang baik. Setelah terucap akad, pasangan harus berusaha mempertahankan rumah tangganya agar sesuai dengan tujuan awal mereka menikah. Karena sebenarnya nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dakam hidup dan kehidupan manusia. Bukan hanya antara suami istri, melainkan antara dua keluarga.

Menikah dipandang penting untuk kemaslahatan umum. Karena pernikahan bisa menghindarkan manusia dari sifat-sifat kebinatangan. Dengan memuliakan ikatan pernikahan, manusia akan terhindar dari perzinaan.

Setiap manusia dewasa akan bertanggungjawab pada nafsunya melalui ikatan pernikahan. Oleh karena itu, muncullah kembali kata-kata atau niat menikah untuk menghindari zina di kalangan anak muda sekarang. Sebenarnya menikah untuk menghindari zina bukanlah suatu trend, namun sudah menjadi syariat sejak zaman nabi.

Zina sendiri timbul akibat terlalu besarnya hawa nafsu yang tidak bisa terbendung melalui ketakwaan kepada Allah. Bagi anak muda, hawa nafsu adalah musuh utama dalam beribadah. Jiwanya yang masih bersemangat ingin mencoba hal-hal baru didukung dengan kemampuan fisiknya yang masih bugar. Semua itu akan menyebabkan nafsu pemuda susah untuk dikendalikan.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersada bahwa “Sesungguhnya Allah kagum dengan pemuda yang tidak punya ṣabwah (kecenderungan mengikuti hawa nafsu) (H.R.Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa melawan hawa nafsu merupakan salah satu ujian berat bagi pemuda.

Nabi Muhammad SAW sudah menyarankan bagi pemuda untuk menikah agar terhindar dari dosa sesuai dengan sabdanya  “Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendak dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa. Karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”.

Ulama Fikih nusantara, H. Sulaiman Rasjid pernah menyebut dalam buku fikih Islamnya bahwa wajib hukumnya bagi seseorang untuk menikah apabila dia mampu untuk memberi nafkah dan takut akan tergoda kejahatan (zina).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menikah dengan tujuan menghindari zina memang dibenarkan bahkan dianjurkan dalam agama. Tidak ada yang salah dari menghindari perbuatan tercela dengan beribadah. Bahkan salah satu cara melemahkan hawa nafsu menurut Imam Al Ghazali adalah dengan membuatnya menjadi halal. Seperti membuat hubungan lelaki perempuan menjadi halal melalui jenjang pernikahan.

Segala perbuatan yang dilakukan tulus karena menghindari perbuatan haram adalah baik dan berpahala. Tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk mengolok-ngolok anjuran menikah untuk menghindari zina.

Lalu mengapa banyak pasangan mudah yang menikah dengan tujuan menghindari zina justru tidak harmonis dan terkesan tidak siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga? Hal ini terjadi karena tidak dipenuhinya syarat lain dari kewajiban menikah. Yaitu mampu untuk memberi nafkah baik secara lahir atau batin.

Setelah dua manusia dijadikan satu melalui ikatan pernikahan, mereka wajib untuk berusaha mempertahankan ikatan pernikahannya. Menikah untuk menghindari zina bukan hanya menghalalkan seks, melainkan melakukan segala kewajiban dan tanggung jawab yang mengikutinya.

Selain kamampuan menafkahi dalam ekonomi, suami istri juga perlu untuk saling membimbing menuju kebaikan. Pelajaran-pelajaran mengenai kehidupan perlu diajarkan dan diketahui sebelum menikah. Kemampuan untuk saling membimbing merupakan salah satu bentuk nafkah batin. Kebanyakan pasangan muda menikah tanpa kesiapan mental dan pendidikan, sehingga banyak terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga setelahnya.

Dan hal penting lagi yang perlu diingat adalah, setelah menikah bukan berarti pasangan dapat terhindar dari godaan zina. Godaan zina dan nafsu akan selalu menyelubungi manusia. Banyak orang yang melupakan hal ini. Sehingga setelah menikah masih suka “bermain” dengan perempuan lain yang tidak halal untuknya. Sebagian menghalalkannya dengan dalil agama kembali yaitu dengan poligami.

Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.

Zina memang perbuatan yang sangat halus. Pencegahan zina tidak hanya dengan tidak melakukannya. Bahkan untuk mendekatinya saja kita sudah dilarang. Karena Allah tahu sangat susah bagi manusia keluar dari perangkap perzinaan ketika kita telah mendekatinya. Semoga kita senantiasa dijalan yang benar dan Allah selalu melindungi kita serta keturunan kita dari perbuatan zina. []

Tags: Fiqih PerkawinanmenikahNikah mudaSyahwatSyariat Islamzina
Nur Rafika Hamidah

Nur Rafika Hamidah

Terkait Posts

Pernikahan Ideal
Personal

Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

12 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Hukum Menikah
Hikmah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah
Hikmah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Menikah adalah hak
Hikmah

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Zina
Personal

Mengapa Zina dilarang Agama?

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID