Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Apakah Menikah untuk Menghindari Zina Hanyalah Guyonan?

Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.

Nur Rafika Hamidah by Nur Rafika Hamidah
27 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Menikah

Menikah

8
SHARES
375
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar perceraian pasangan publik figur. Perceraian pasangan tersebut menjadi buah bibir para netizen dari berbagai media sosial karena sikap kekanakan dari kedua belah pihak dalam menyikapi perceraiannya. Ada banyak tanggapan yang menyatakan bahwa sikap kekanakan mereka ini karena menikah muda yang mereka lakukan.

Padahal sebelumnya pasangan ini digadang-gadang menjadi uswatun yang baik dalam menikah muda. Dikatakan sebelumnya bahwa pernikahan pasangan muda lebih baik daripada terjerumus pada lubang zina. Namun tanggapan netizen berbalik 180 derajat setelah mereka bercerai. Menikah sebagai salah satu cara untuk menghindari zina dijadikan lelucon saja dan mendapat beragam tanggapa negatif dari netizen.

Pernikahan sendiri merupakan ikatan mulia antara seorang laki-laki dan perempuan. Pernikahan dianggap sesuatu yang mulia jika didasari dengan niat dan iman yang baik. Setelah terucap akad, pasangan harus berusaha mempertahankan rumah tangganya agar sesuai dengan tujuan awal mereka menikah. Karena sebenarnya nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dakam hidup dan kehidupan manusia. Bukan hanya antara suami istri, melainkan antara dua keluarga.

Menikah dipandang penting untuk kemaslahatan umum. Karena pernikahan bisa menghindarkan manusia dari sifat-sifat kebinatangan. Dengan memuliakan ikatan pernikahan, manusia akan terhindar dari perzinaan.

Setiap manusia dewasa akan bertanggungjawab pada nafsunya melalui ikatan pernikahan. Oleh karena itu, muncullah kembali kata-kata atau niat menikah untuk menghindari zina di kalangan anak muda sekarang. Sebenarnya menikah untuk menghindari zina bukanlah suatu trend, namun sudah menjadi syariat sejak zaman nabi.

Zina sendiri timbul akibat terlalu besarnya hawa nafsu yang tidak bisa terbendung melalui ketakwaan kepada Allah. Bagi anak muda, hawa nafsu adalah musuh utama dalam beribadah. Jiwanya yang masih bersemangat ingin mencoba hal-hal baru didukung dengan kemampuan fisiknya yang masih bugar. Semua itu akan menyebabkan nafsu pemuda susah untuk dikendalikan.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersada bahwa “Sesungguhnya Allah kagum dengan pemuda yang tidak punya ṣabwah (kecenderungan mengikuti hawa nafsu) (H.R.Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa melawan hawa nafsu merupakan salah satu ujian berat bagi pemuda.

Nabi Muhammad SAW sudah menyarankan bagi pemuda untuk menikah agar terhindar dari dosa sesuai dengan sabdanya  “Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendak dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa. Karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”.

Ulama Fikih nusantara, H. Sulaiman Rasjid pernah menyebut dalam buku fikih Islamnya bahwa wajib hukumnya bagi seseorang untuk menikah apabila dia mampu untuk memberi nafkah dan takut akan tergoda kejahatan (zina).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menikah dengan tujuan menghindari zina memang dibenarkan bahkan dianjurkan dalam agama. Tidak ada yang salah dari menghindari perbuatan tercela dengan beribadah. Bahkan salah satu cara melemahkan hawa nafsu menurut Imam Al Ghazali adalah dengan membuatnya menjadi halal. Seperti membuat hubungan lelaki perempuan menjadi halal melalui jenjang pernikahan.

Segala perbuatan yang dilakukan tulus karena menghindari perbuatan haram adalah baik dan berpahala. Tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk mengolok-ngolok anjuran menikah untuk menghindari zina.

Lalu mengapa banyak pasangan mudah yang menikah dengan tujuan menghindari zina justru tidak harmonis dan terkesan tidak siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga? Hal ini terjadi karena tidak dipenuhinya syarat lain dari kewajiban menikah. Yaitu mampu untuk memberi nafkah baik secara lahir atau batin.

Setelah dua manusia dijadikan satu melalui ikatan pernikahan, mereka wajib untuk berusaha mempertahankan ikatan pernikahannya. Menikah untuk menghindari zina bukan hanya menghalalkan seks, melainkan melakukan segala kewajiban dan tanggung jawab yang mengikutinya.

Selain kamampuan menafkahi dalam ekonomi, suami istri juga perlu untuk saling membimbing menuju kebaikan. Pelajaran-pelajaran mengenai kehidupan perlu diajarkan dan diketahui sebelum menikah. Kemampuan untuk saling membimbing merupakan salah satu bentuk nafkah batin. Kebanyakan pasangan muda menikah tanpa kesiapan mental dan pendidikan, sehingga banyak terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga setelahnya.

Dan hal penting lagi yang perlu diingat adalah, setelah menikah bukan berarti pasangan dapat terhindar dari godaan zina. Godaan zina dan nafsu akan selalu menyelubungi manusia. Banyak orang yang melupakan hal ini. Sehingga setelah menikah masih suka “bermain” dengan perempuan lain yang tidak halal untuknya. Sebagian menghalalkannya dengan dalil agama kembali yaitu dengan poligami.

Pada akhirnya, nafsu, syahwat untuk berzina pasti dimiliki manusia sepanjang hidupnya. Tugas kita adalah untuk menahannya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam. Jika kita masih dirasa belum mampu menikah, maka baiknya untuk berpuasa dan menahan pandangan.

Zina memang perbuatan yang sangat halus. Pencegahan zina tidak hanya dengan tidak melakukannya. Bahkan untuk mendekatinya saja kita sudah dilarang. Karena Allah tahu sangat susah bagi manusia keluar dari perangkap perzinaan ketika kita telah mendekatinya. Semoga kita senantiasa dijalan yang benar dan Allah selalu melindungi kita serta keturunan kita dari perbuatan zina. []

Tags: Fiqih PerkawinanmenikahNikah mudaSyahwatSyariat Islamzina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab

Next Post

Representasi Batin Perempuan Jawa dalam Novel Wigati

Nur Rafika Hamidah

Nur Rafika Hamidah

Related Posts

Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

27 Juni 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Freeze Response Istri
Personal

Freeze Response Istri: Diam yang Lahir dari Luka dan Harapan kepada Allah

2 April 2026
Na Willa
Film

Na Willa: Bagaimana Menciptakan Dunia yang Inklusif untuk Anak-Anak Disabilitas, Rasisme, dan Nikah Muda

28 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Representasi Batin Perempuan Jawa dalam Novel Wigati

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0