Mubadalah.id – Dari sebuah forum diskusi virtual, aku mendengar bahwa salah satu yang menjadi batu terjal penghambat sahnya RUU PKS adalah stigma negatif pada feminisme. Feminisme disinyalir sebagai sebuah produk liberal buatan dunia barat yang sekuler. Feminisme dianggap sebagai propaganda perempuan dalam menghancurkan tatanan rumah tangga yang sudah ada, menghancurkan harga diri laki-laki, memunculkan kesewenangan perempuan, hingga perempuan mengingkari kewajiban dan kodratnya sebagai perempuan.
Stigma negatif feminisme inilah yang digiring untuk menghambat proses pengesahan RUU PKS. Menjadi tidak mengherankan bila hal ini terjadi, mengingat budaya patriarki sudah terlanjur dianggap final. Di mana laki-laki selalu dinisbahkan sebagai kepala keluarga, perempuan dianggap manusia kelas dua setelah laki-laki, pekerjaan domestik adalah mutlak kewajiban perempuan, dan menjadi mesin reproduksi penghasil anak, pengasuh dan pendidik adalah kodrat perempuan.
Jika menilik definisi feminisme sebagai serangkaian gerakan sosial, politik, dan ideologi yang memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mendefinisikan, membangun, dan mencapai kesetaraan gender di lingkup ekonomi, sosial, politik, dan pribadi. Maka benar adanya jika feminisme menjadi inspirasi di balik munculnya RUU PKS.
Karena sejatinya, feminisme merupakan kesadaran akan adanya realitas ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa perempuan, yang kemudian menggerakkan kerja-kerja kultural dan struktural bagaimana agar perempuan tidak lagi menjadi korban kekerasan, melainkan hidup sebagai manusia yang bermartabat, diperlakukan secara manusiawi, dan adil gender.
Lantas, pertanyaan yang bermunculan adalah apakah feminisme yang masuk dalam sendi RUU PKS sudah sejalan dengan ajaran agama Islam? Pertanyaan ini sangat wajar terjadi, mengingat bagaimana interpretasi ayat Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah seringkali dimunculkan dengan irama bias gender yang seakan membuat patriarki makin dirasa settled dan final. Inilah mengapa pada akhirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merilis buku saku “Tanya Jawab Seputar RUUPKS” untuk menjawab pertanyaan seputar RUU PKS dalam bingkai keagamaan.
Semangat feminisme sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Risalah Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, membawa dan menyempurnakan akhlak mulia, serta membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kemusyrikan, perbudakan, dan ketidakadilan sosial.
Dan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih terjadi hingga hari ini, sangat membutuhkan aksi keberpihakan terhadap perempuan sebagai korban melalui upaya pendampingan dan perlindungan. Inilah substansi feminisme yang menjadi dasar urgensi pengesahan RUU PKS.
Kasus ketika laki-laki meyakini bahwa akad nikah sama halnya akad jual beli, sehingga suami merasa kepemilikannya atas perempuan layaknya kepemilikan atas benda, sehingga tidak perlu melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan apapun, meski terkait pada diri perempuan.
Dan ketika laki-laki menemukan perempuan berdaya, pintar, dan banyak kiprah di ruang publik lantas menjadikannya ancaman bagi laki-laki karena dinilai akan berpotensi melakukan kesewenangan berupa pembangkangan dan ketidaktaatan kepada laki-laki. Juga saat perempuan tidak mempunyai hak kontrol atas reproduksi dirinya, sehingga proses mengandung keturunan diatur sepenuhnya oleh laki-laki.
Bahkan tidak hanya berhenti sampai di situ, tugas domestik hingga pengasuhan dan pendidikan anak menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Bukankah kesemuanya ini merupakan bentuk kekerasan dan kezaliman terhadap perempuan. Saat itulah perempuan yang menjadi korban kekerasan, dengan pelaku yang memiliki relasi dekat dengannya.
Di sinilah RUU PKS diharapkan dapat hadir dan memberikan keadilan bagi korbannya. Untuk memastikan kehidupan perempuan bermartabat secara sosial, diperlakukan secara manusiawi, adil, dan memperoleh kebaikan-kebaikan hidup dengan terbebas dari segala bentuk kezaliman, ketidakadilan dan kekerasan.
Feminisme yang menjadi inspirasi RUU PKS, meski memiliki bermacam bentuk, seperti feminisme radikal, liberal, sosialis, etnis, dan lain sebagainya, semuanya memiliki dasar yang sama, yaitu selalu berdasarkan pengalaman perempuan dan aktivisme perempuan. Bahkan saat ini, geliat feminisme Islam sudah banyak bermunculan, masih dengan dasar yang sama layaknya feminisme yang lainnya, namun menempatkan worldview Islam sebagai cara pandangnya.
Menurutku tidak ada yang salah dengan feminisme yang menjadi inspirasi kemunculan RUU PKS, yang salah adalah anggapan bahwa budaya patriarki sebagai bentuk final dari tatanan ideal sebuah kehidupan bermasyarakat. Feminisme tidak membenci laki-laki, mereka hanya membenci kesewenangan laki-laki. Feminisme tidak untuk membuat perempuan selalu mengungguli laki-laki, gerakan ini menginginkan kesetaraan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan gender.
Feminisme tidak untuk membuat perempuan melupakan kodratnya, yakni mengandung, melahirkan, menyusui, mereka hanya menginginkan pengalaman biologisnya tidak makin diperparah dengan tugas domestik yang bias gender. Dan hanya dengan RUU PKS lah, para perempuan mendapatkan payung hukum yang jelas dalam memperjuangkan hak-hak dan keadilannya. []