• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan dalam Pemikiran Buya Husein Muhammad

Perbedaan Buya Husein Muhammad dengan feminis lain, adalah hal wilayah yang digarap, yang dikhususkan pada Islam dan tradisi pesantren, yakni suatu subkultur yang hampir seluruh perilaku, dan tindakannya selalu merujuk pada teks-teks agama (baca: kitab kuning)

Zahra Amin Zahra Amin
11/11/2021
in Featured, Publik
0
Perempuan

Perempuan

705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fakta modernitas yang telah mengepung masyarakat muslim hari ini, menjadikan kita tidak bisa lari untuk menghindarkan diri. Meski begitu pikiran-pikiran mereka masih dipenuhi dengan terma-terma dan produk-produk klasik khas abad pertengahan di Timur Tengah. Lebih khusus lagi, di wilayah Irak-Hijaz.

Referensi-referensi keagamaan mereka masih belum beranjak dari Kutub at-Turats atau Kitab Kuning, sebuah istilah yang populer di komunitas pesantren di Indonesia.  Sebagian mereka bahkan memandang referensi-referensi ini adalah sumber par excellent, lengkap dan mewadahi setiap kasus atau isu sepanjang sejarah.

Mereka juga menganggap bahwa fatwa-fatwa hukum yang termuat di dalamnya merupakan hukum Tuhan yang tidak boleh diubah apalagi dilawan. Demikian juga konsensus-konsensus (ijma’) di kalangan para ahli fiqh Islam tidak bisa dilanggar. Demikian sebuah pengantar renungan panjang yang ditulis Buya Husein, dalam salah satu artikelnya yang pernah saya baca.

Bahkan sampai hari ini, pusat-pusat pendidikan Islam di berbagai negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, baik yang tradisional maupun modern, tetap mengkaji teks-teks Islam klasik tersebut dengan penuh percaya diri sambil mengarahkan atau mewajibkan peserta pendidikan dan mahasiswa mengamalkan isinya, dengan semangat keimanan dan keagamaan yang tinggi. Cara-cara yang digunakan dalam menjelaskan teks-teks tersebut juga masih mengacu pada sistem lama, satu arah dan doktriner.

Dalam konteks tradisi keagamaan tersebut, seluruh perbincangan tentang tubuh perempuan tersebut pada dua kata: Pertama, “qiwamah ar-rajul” (kepemimpinan laki-laki). Kata ini disebut dalam teks suci paling otoritatif yakni al-Qur’an. Ayat ini dalam cara pandang laki-laki, memberi norma otoritas permanen bagi semua laki-laki, yang dari situ seluruh relasi gender dibangun di segala ruang dan waktu. Pandangan yang kritis atas ayat ini menunjukkan sebaliknya.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Kedua, “al-fitnah”. Kata ini dalam konteks gender, acap kali dimaknai dalam nada stigmatik terhadap perempuan. Perempuan adalah sumber godaan hasrat seksual, pemicu kerusakan/kekacauan sosial, dan yang menjerumuskan lelaki dalam petaka nestapa. Pemahaman ini diambil dari teks hadits, yang artinya “Aku tidak meninggalkan, sesudah aku tiada, sebuah ‘fitnah’ yang membahayakan laki-laki, kecuali perempuan.”

Buya Husein Muhammad menjelaskan seluruh argumentasi para ulama yang melarang perempuan menjadi pemimpin di ruang publik dengan sejumlah dalil. Pertama; seluruh madzhab fiqh melarang jabatan publik, seperti hakim atau pemimpin pemerintah, diberikan pada perempuan.

Kedua; fakta sejarah yang menjelaskan bahwa pada masa Nabi, Khulafaur Rasyidin dan penguasa Islam sesudahnya tidak pernah memberikan kekuasaan pada perempuan. Sejarah Islam tidak pernah membuktikan ada perempuan yang menduduki jabatan itu.

Namun, Buya Husein Muhammad kemudian memberikan argumentasi dengan dalil dan pendapat para ulama klasik yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin atau beraktivitas di ruang publik. Argumentasi yang melarang perempuan menjadi pemimpin adalah hadits Nabi yang menyatakan: “Tidak akan pernah beruntung bangsa yang diperintah perempuan.”

Merujuk pada Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits ini ditujukan pada satu kasus di mana perempuan, yaitu Bauran binti Syiruyah bin Kisra, Ratu Persia, mengalami kehancuran karena ketidakmampuannya dalam memimpin, bukan karena jenis kelaminnya. Hadits ini juga menurut KH Husein Muhammad, hanya berlaku sebagai informasi semata, bukan dengan kerangka legitimasi hukum. Kemudian, mengutip pendapat Syaikh Ibnu Aqil tentang persoalan-persoalan kemasyarakatan dan politik.

“Dalam urusan-urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang menjamin kemaslahatan, dan menjauhkan mereka dari kerusakan/kebinasaan, meskipun cara-cara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Dan tidak ada aturan wahyu Tuhan.” atau, ungkapan dalam ushul fiqih: “Tindakan penguasa atas rakyatnya harus didasarkan atas kemaslahatan mereka.”

Sumbangsih Pemikiran Buya Husein Muhammad terhadap Islam dan Perempuan

Kenyataan-kenyataan di atas kemudian menyadarkan para aktivis perempuan pesantren untuk mencoba mencari pemecahan masalah relasi laki-laki dan perempuan dalam kitab kuning. Memahami persoalan ini sebenarnya terpulang pada perspektif dan kemampuan diskursus gender.

Kajian yang menyeluruh terhadap teks-teks fiqih klasik yang berhubungan dengan relasi perempuan dan laki-laki masih memperlihatkan adanya kekaburan pemahaman antara hal yang dipandang sebagai kodrat, kehendak Tuhan, sesuatu yang given (terberi) dan hal yang sesungguhnya merupakan bangunan sosial, konstruksi sosial, atau sistem kemasyarakatan dan diusahakan oleh masyarakat, termasuk komunitas pesantren, mengenai perbedaan kedua terminologi ini, nampak sama sekali belum terbangun.

Dengan kata lain, mereka belum mengenal yang disebut gender dan yang disebut seks atau yang bersifat biologis. Keduanya dianggap sama saja, yaitu sebagai pemberian Tuhan.

Posisi dan peran perempuan-laki-laki dalam pandangan mainstream masyarakat selama ini dipahami sebagai sesuatu yang tetap, baku, dan merupakan ketentuan Tuhan sehingga tidak boleh diubah. Perempuan dan laki-laki menurut mereka adalah dua makhluk Tuhan yang berbeda, baik dari sisi biologisnya, maupun dari sisi peran dan fungsi sosialnya.

Perbedaan ini sudah merupakan kodrat, sehingga tidak bisa berubah dan tidak bisa diubah, mengubah peran dan posisi, atau mempertukarkan fungsi dan tugas keduanya dapat dianggap sama dengan mengubah ketentuan Tuhan. Hal tersebut terlarang karena menentang keputusan Tuhan.

Kesadaran akan pemahaman seperti ini sebenarnya tidak hanya merupakan pengetahuan masyarakat pesantren, tetapi juga pemahaman masyarakat Indonesia pada umumnya, termasuk di dalamnya para pejabat, orang-orang terpelajar, para cendekiawan dan lain-lain. Ini paling tidak sepanjang yang berlangsung sampai hari ini.

Dalam salah satu artikel Lies Marcoes yang rutin ditulis di Facebook, lalu kemudian dibukukan dengan judul “Merebut Tafsir” ada tulisannya yang mengulas tentang KH Husein Muhammad, pertama Metamorfosa Kiai Husein Muhammad (1)  dan kedua, Metamorfosa Kiai Husein Muhammad (2) . Dikatakan Lies Marcoes, Kiai Husein terus berpikir soal bagaimana agama memberi manfaat dalam isu-isu kekinian yang dihadapi perempuan. Di sinilah letak metamorfosa Kiai Husein.

Pertama, Kiai Husein membangun metodologi cara membaca teks agama. Dalam pemikiran Islam, metodologi adalah aspek paling penting sebab ia menjadi “kaca mata” baca. Dalam Islam ragam metodologi dikenali seperti dalam ilmu Ushul Fiqih yang mengenalkan kaidah-kaidah untuk pengambilan hukum. Dalam metamorfosa Kiai Husein, metodologi klasik itu digunakan untuk membaca realitas di mana beliau memasukkan metode-metode baru seperti feminisme, gender, HAM sebagai instrumen yang memberi kekuatan kepada metode klasik.

Kedua, Kiai Husein memperkaya pengetahuannya dengan melihat realitas yang berubah. Di dalam perubahan-perubahan realitas itu sangatlah penting mendengar subjek atau para pihak yang menjadi pokok pembahasan. Di situlah Kiai Husein melengkapi metodologinya. Ia mewajibkan kepada kita untuk mendengar suara perempuan, anak, kelompok minoritas dan mereka yang selama ini dalam pembahasan isu agama menjadi pihak yang tak terdengar suaranya setiap kali hendak menentukan suatu hukum.

Perbedaan Buya Husein Muhammad dengan feminis lain, adalah hal wilayah yang digarap, yang dikhususkan pada Islam dan tradisi pesantren, yakni suatu subkultur yang hampir seluruh perilaku, dan tindakannya selalu merujuk pada teks-teks agama (baca: kitab kuning). Medan perjuangan, sosialisasi gagasan dan gerakan kesetaraan terhadap perempuan yang dilakukan Buya Husein Muhammad ini masih sangat sulit untuk dimasuki oleh mayoritas aktivis perempuan.

Hal ini dikarenakan dominasi laki-laki di pesantren, yang tidak saja menjadi budaya perilaku, tetapi sudah menjadi keyakinan ajaran agama dengan legitimasi teks-teks agama. Karenanya ketimpangan gender atau subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan di masyarakat pesantren dianggap sebagai sebuah kebenaran agama yang tidak bisa dibantah. Dan fakta tersebut menjadi tantangan untuk bisa dihadapi, bahkan oleh saya sendiri. []

Tags: Genderislamisu perempuanKH Husein Muhammad
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version