• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mari Bersama Jihad Melawan Kekerasan Seksual

Persoalan kekerasan, dan pelecahan seksual tentu tidak bisa dianggap sebelah mata. Ini persoalan serius yang harus dihadapi bersama

Abdus Salam Abdus Salam
09/12/2021
in Khazanah
0
Jihad

Jihad

228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru saja kita dibuat tercengang dan menyayat hati oleh kejadian yang menimpa Novia. Seorang mahasiswi asal Jawa Timur yang harus mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya. Hingga tulisan ini diketik, tagar #SAVENOVIASARY tembus 146 rb retweet. Kejadian tersebut bukanlah pertama kali terjadi, sudah banyak para perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Persoalan kekerasan dan pelecahan seksual tentu tidak bisa dianggap sebelah mata. Ini persoalan serius yang harus dihadapi bersama. Mulai dari pemerintah sampai masyarakat bawah harus bergotong royong menumpas kejahatan ini. Sebab, siapapun bisa terjebak pada kejahatan ini. Bahkan, mohon maaf, ia yang berstatus ustadz sekalipun.

Tidak hanya itu, disisi lain, tidak ada jaminan bagi siapa saja terhindar dari kejahatan ini. Sehingga perlu keterlibatan elemen masyarakat untuk berjihad melawan kekerasan dan pelecehan seksual. Setidaknya ada tiga upaya untuk berjihad melawan kekerasan itu semua;

Pertama, Jihad Pemerintah adalah Mengesahkan RUU-PKS

Entah berapa kali penulis mengikuti diskusi terkait RUU-TPKS ini walaupun hanya berstatus pendengar. Mulai dari obrolan santai melalui spaces di twitter sampai dengan mendengarkan seminar-seminar. Setidaknya, dalam amatan penulis, ada tiga point besar terhadap RUU TPKS ini yaitu; pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan korban.

Baca Juga:

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Pencegahan ini penting agar setiap warga negara, khususnya para perempuan, merasa aman dan nyaman ketika berkegiatan di ruang publik. Sebagaimana tertuang dalam Bab IV pasal 7 ayat 1 point a dan b.

Begitu pula dengan penanganan kasus dan pemulihan korban agar para korban merasa terlindungi dengan adanya RUU-TPKS. Sehingga tidak ada jalan lain kecuali para aparatur negara sepakat untuk mengesahkan RUU TPKS ini. Begitulah jihad yang seharunya dilakukan oleh pemerintah.

Sekali lagi, tidak ada jalan lain bagi pemerintah agar gerakan jihad melawan kekerasan seksual ini masif, terstruktur dan sistematis adalah mengesahkan RUU TPKS.

Kedua, Jihad Keluarga adalah Memberikan Pemahaman

Selain jihad oleh pemerintah dengan mengesahkan RUU TPKS, jihad melalui keluarga tidak kalah pentingnya. Artinya, setiap orang tua berkewajiban terhadap setiap anaknya, utamanya anak laki-laki, agar memberikan pemahaman bahaya dan implikasi terhadap kekerasan seksual.

Edukasi ini penting agar perempuan tidak dipandang sebagai objek belaka. Kita tahu bahwa laki-laki-laki dan perempuan adalah makhluk Tuhan yang secara substansi memiliki tugas yang sama yakni beribadah. Artinya, kualitas seorang hamba akan ibadahnya tidak ditentukan oleh fisik (biologis) akan tetapi oleh tingkat ketaqwaan. Sehingga edukasi seperti penting.

Tidak kalah pentingnya adalah memberikan pemahaman bahwa perempuan adalah subjek sebagaimana laki-laki. Sebagaimana kata qowwam di dalam QS. An-Nisa ayat 34, dalam pembacaan mubadalah, yang berarti saling mengayomi, saling mengasihi, dan saling melindungi. Sehingga sudah seharusnya perempuan tidak hanya terlibat (subjek) dalam rumah tangga.

Pemahaman-pemahaman tersebut sedari awal sudah seharusnya diberikan oleh keluarga. Sebab keluarga adalah madrasatul ula bagi seorang anak. Agar seorang anak, khususnya laki-laki, tidak memandang rendah lawan jenisnya. Sebab ia berkedudukan sama di muka bumi, selain sebagai hamba, juga sebagai khalifah.

Ketiga, Jihad setiap Inidvidu adalah Mengendalikan Hawa Nafsu

Tidak kalah pentingnya dari dua hal di atas adalah mengendalikan nafsu. Dalam ihya ‘ulumuddin Imam al-Ghazali berkata bahwa “Kebahagiaan adalah ketika seseorang mampu mengendalikan nafsunya. Dan kesengsaraan adalah saat seseorang mengikuti/dikuasai nafsunya”.

Jihad melawan hawa nafsu adalah perjuangan yang sangat sulit yang sifatnya sepanjang hidup. Setiap orang pasti mengalaminya. Nabi bahkan mewanti-wanti bahaya hawa nafsu ini melalui sabdanya, “Orang yang berjihad sejati adalah ia yang mampu memerangi hawa nafsunya karena Allah” (HR. Ahmad).

Salah satu hal yang penting untuk mengendalikan nafsu bagi orang-orang yang belum menikah adalah dengan berpuasa. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang terdapat dalam Mukhtar al-Ahadis (hlm. 160) no. 1400, “Barangsiapa yag sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan jika tidak mampu, maka berpuasalah, sebab itu bisa menjadi tali kekang baginya”.

Yang tidak kalah penting dari semua hal di atas adalah kita memohon kepada Allah agar selalu dilindung dari perkara buruk selama di dunia. Sebab, tidak ada yang bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan kecuali dari-Nya. Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya. Terakhir, teriring do’a untuk Novia Widiasari Rahayu semoga Allah melapangkan kubur dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Al-Fatihah…… Wallahu ‘alam bish-shawab. []

Tags: islamJihadKekerasan seksualPermendikbud No.30 Tahun 2021RUU TPKS
Abdus Salam

Abdus Salam

Penikmat kopi dan kisah nabi-nabi. Bisa disapa di twitter: @salampeih atau IG: @salampeih

Terkait Posts

Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban
  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID