Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Efektifitas UU No.16 Tahun 2019 terhadap Problem Perkawinan Anak

Dalam Fiqh Siyasah, terdapat kaidah tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan  dengan kemaslahatan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
11 Maret 2022
in Publik
A A
0
Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

Presiden RI Tiga Periode: Potensi Mafsadat dari Propaganda Politik di Media

5
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak bukanlah suatu fenomena baru di Indonesia. Dilansir dari kompas.com, (20-05-2-21), Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Hal tersebut dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa di tahun 2020 saja, jumlah perkawinan anak meningkat sebanyak 10,82 persen.

Perkawinan anak terjadi di wilayah perdesaan sebanyak 15,24 persen dan 6,82 persen di daerah perkotaan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mencatat terdapat 34 ribu lebih dispensasi pernikahan sepanjang Januari hingga Juni 2020. Dari jumlah tersebut, pengajuan kompensasi oleh anak di bawah umur (<18 tahun) lebih dari 60 persen, dengan sebagian besar adalah perempuan.

Jumlah pengajuan kompensasi pernikahan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 23.700. Pengajuan kompensasi dilakukan dikarenakan salah satu atau bahkan kedua calon mempelai belum masuk usia kawin berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Dari UU No. 01 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019

Pengaturan mengenai batasan usia perkawinan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sudah semestinya didasarkan terhadap kemaslahatan bagi pelaku pernikahan serta bagi kepentingan masyarakat secara luas.

Pada awalnya, batas usia minimal perkawinan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Akan tetapi, terdapat perbedaan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan yang kemudian tidak hanya menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga seperti tercantum dalam Pasal 28 b ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, UU tersebut juga dinilai telah memunculkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak seperti tercantum dalam Pasal 28 b ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, apabila usia minimal perkawinan perempuan lebih rendah dari usia laki-laki, maka secara hukum perempuan bisa lebih cepat untuk membentuk keluarga.

Kemudian, atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU perkawinan terbaru ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma yang menjangkau dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Kekurangan UU No. 16 Tahun 2019

Dalam UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan disamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. Kenaikan batas usia minimal yang awalnya dari 16 tahun menjadi 19 tahun tersebut diharapkan dapat membawa kemaslahatan dan mencegah laju kelahiran yang tinggi serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak.

Akan tetapi, dalam substansi materi UU tersebut masih banyak ditemukan kekurangan yang akan berdampak terhadap hilangnya maslahat dalam konteks perkawinan di Indonesia. Salah satunya ialah UU tersebut tidak menjelaskan mengenai hukuman bagi pelanggar, sehingga penentuan hukuman bagi pelaku pelanggar batas usia tersebut akan sulit dijatuhkan.

Pengaturan mengenai hukuman bagi pelanggar batas usia minimal pernikahan tersebut menjadi penting mengingat banyak sekali kasus perceraian yang disebabkan karena ketidakdewasaan atau kemampuan melaksanakan tanggung jawab dalam membina rumah tangga yang kemudian mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam rumah tangga disebakan kurangnya kedewasaan antara suami dan istri. Bahkan, UU tersebut malah memberikan dispensasi dalam pernikahan apabila kedua calon mempelai tidak mencapai usia 19 tahun.

Efektivitas UU No. 16 Tahun 2019

Menurut Agus Khalimi (2021), dalam karyanya yang berjudul “Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah”, mengungkapkan bahwa efektivitas penerapan suatu hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor penentu. Faktor-faktor tersebut di antaranya ialah efektif atau tidaknya hukum tersebut dibuat, penegak hukum atau para pihak yang membentuk, mengawal dan menerapkan hukum, penerapan hukum dilihat dari tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, kebutuhan masyarakat, dan budaya hukum sebagai sebuah nilai budaya dalam masyarakat.

Iwan Ramadhan (2020), dalam karyanya yang berjudul “Usia Perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah”, menjelaskan bahwa apabila dilihat dari dasar pertimbangannya ialah merujuk kepada pasal 01 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, anak diartikan seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan termasuk anak yang masih dalam kandungan ibunya. Artinya, seseorang yang berumur 18 keatas dianggap sudah dewasa.

Maka dari itu, UU No. 16 Tahun 2019 dibuat pemerintah sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak. Akan tetapi, UU tersebut tidak memberi ketegasan hukuman terhadap pelaku yang melanggar ketentuan batas usia minimal perkawinan. Hal itu menyebabkan masih terbukanya potensi untuk melakukan perkawinan anak dikarenakan tidak adanya sanksi tegas. Sehingga bagi penulis, UU ini kurang efektif dalam perlindungan anak.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) dalam UU ini menyatakan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia, orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan dengan disertai alasan sangat mendesak dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Ayat tersebut membuka celah untuk melakukan perkawinan anak tanpa disertai pasal atau ayat yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggar. Oleh karena itu, ketegasan dan sanksi dalam undang-undang ini menjadi penting untuk menciptakan kemaslahatan dan melindungi hak-hak anak pada masa pertumbuhan dan perkembangannya.

Perlunya Revisi terhadap UU No. 16 Tahun 2019

Bagi penulis, UU No. 16 Tahun 2019 ini perlu direvisi ulang. seharusnya dalam hal orang yang melanggar ketentuan usia dalam UU ini, harus mendapatkan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut, kedua mempelai, orang tua atau pejabat yang menikahkan, serta orang-orang yang ikut terlibat dalam perkawinan anak, semuanya harus dijatuhkan sanksi.

Dengan ketegasan tersebut, perlindungan terhadap anak dapat terpenuhi sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adanya UU yang  mengatur secara tegas tentang perkawinan anak dapat memunculkan suatu kemaslahatan. Selain itu, pejabat yang berwenang juga dapat berpedoman terhadap UU tersebut dalam upaya melindungi anak dan mencegah perkawinan anak.

Selanjutnya segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan amanat dari Pasal 1 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Fiqh Siyasah, terdapat kaidah tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang artinya tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan  dengan kemaslahatan. Kaidah tersebut menjelaskan bahwa tindakan, hukum, dan kebijaksanaan pemimpin atau penguasa haruslah sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan rakyatnya. Setiap aturan yang dikeluarkan haruslah berlandaskan kemaslahatan dan menghilangkan masfadat yang mungkin terjadi.

Dalam hal UU No. 16 Tahun 2019, diperlukan revisi kembali supaya dapat menghadirkan kemaslahatan dan menjauhkan mafsadat yang dapat muncul dari kurang tegasnya sanksi dalam UU ini.  Mafsadat dalam konteks ini merupakan sebab akibat dari kurang maksimalnya substansi materi UU perkawinan itu sendiri, sehingga memerlukan maslahah hajiyyah sebagai penyempurnaan kemaslahatan pokok untuk mempertahankan dan memeliharanya.

UU No. 16 Tahun 2019 merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam menjamin kemaslahatan masyarakat melalui larangan perkawinan anak dengan bermuara pada maslahat.  Untuk menyempurnakannya, diperlukan revisi dengan menambahkan pasal atau ayat yang mengatur tentang sanksi atau hukuman bagi pelanggar batas minimal usia perkawinan tersebut. Hal tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan cita-cita ideal dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu kemaslahatan. []

Tags: Hukum KeluargaHukum NegaraIndonesiaperkawinanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan dan Laki-laki dalam Menangkal Hate Speech

Next Post

Kepemimpinan Ratu-Ratu Nusantara yang Tenggelam oleh Sejarah

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Perkawinan Anak
Publik

Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

10 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Next Post
Pesan Inklusif dalam Perjuangan Timnas Sepak Bola Amputasi Menuju Piala Dunia

Kepemimpinan Ratu-Ratu Nusantara yang Tenggelam oleh Sejarah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0