Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ayat Perdamaian dalam Al-Qur’an

Dalam konteks beragama tidak ada unsur suatu paksaan. Selebihnya, keberagaman agama, bangsa, suku, bahasa, bahkan warna kulit bukanlah halangan untuk saling berinteraksi dan bersilaturahmi

Muhammad Yusril Muna Muhammad Yusril Muna
17 September 2024
in Featured, Publik
0
Perdamaian Dunia dalam Al-Qur’an

Ayat-ayat Perdamaian dalam Al-Qur’an

486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Artikel ini akan membahas terkait ayat-ayat perdamaian dalam Al-Qur’an.  Perdamaian dunia merupakan hal yang esensial dalam kehidupan manusia, karena dalam kedamaian itu tercipta dinamika yang teratur, harmonis dan humanis dalam setiap interaksi antar sesama. Dalam suasana aman dan damai, manusia akan hidup dengan penuh ketenangan dan kegembiraan, juga bisa melaksanakan kewajiban dalam bingkai perdamaian.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai budaya, etnis, suku, bahasa, bahkan agama lainnya. Kemajemukan yang merupakan keniscayaan tersebut, di satu sisi merupakan khazanah kekayaan bangsa sekaligus sebagai pemersatu kekuatan bangsa, namun di sisi lain justru berpotensi terhadap kehancuran bangsa karena banyaknya kepentingan dari masing-masing kelompok. Sehingga menjadi anacaman bagi perdamaian dunia.

Sungguh disayangkan, acap kali konflik terjadi disebabkan atas perbedaan, salah satunya karena perbedaan agama atau keyakinan. Alih-alih agama menjadi penguat persaudaraan, persatuan dan perdamaian dunia, justru sebaliknya menjadi alat untuk melegitimasi setiap tindakan kekerasan dan permusuhan.

Aziz Arifin dalam bukunya berpendapat bahwa bukan agama semata yang menjadi penyebab tindakan kriminal, melainkan perbedaan sosial politik yang dibungkus dengan nuansa agama. Tentu, kita melihat hal tersebut kian terjadi seiring perayaan demokrasi terbesar di Indonesia saat ini. Jika pemeluk sesuatu agama tidak menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam beragama, tentu yang akan terjadi adalah gesekan demi gesekan dengan pemeluk agama lainnya. Mirisnya hanya karena sebab perbedaan, perdamaian dunia menjadi terancam.

Hal tersebut tentu akan berdampak pada ketegangan, konflik, pertikaian di seluruh wilayah Indonesia, bahkan lebih jauh akan berpotensi terhadap kehancuran bangsa. Dalam menanggapi hal ini, Ibnu Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah menyatakan bahwa manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang bersosial, berarti bahwa manusia tidak akan mampu menjalani kehidupan tanpa adanya bantuan dari orang lain. Tentu, didalamnya terdapat adanya interaksi sosial antar sesama.

Ayat-ayat Perdamaian dalam Al-Qur’an

Padahal, perbedaan dalam beragama adalah sebuah keniscayaan yang telah diterangkan Allah dalam QS. al-Kahfi ayat 29 yang berbunyi: “Dan katakanlah, “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) hendaklah ia kafir…”

Salah satu penyebab intoleransi agama yaitu persoalan pemahaman keagamaan yang tidak utuh. Pemahaman terhadap teks-teks agama yang tidak komprehensif hanya akan memberikan kesan kaku dalam mengamalkannya. Bahkan lebih jauh menghasilkan pemahaman yang tidak sesuai dengan maksud teks itu sendiri.

Dalil-dalil tersebut acap kali dipahami secara literalis-tekstualis tanpa memperhatikan adanya aspek sosial, kondisi sosial dan lain-lain yang berkolerasi dengannya. Dalam tataran sosial, merupakan bagian terpenting dalam membangun tatanan yang harmonis dan toleran. Maka, dalil-dalil tersebut dibutuhkan kerja-kerja penafsiran yang mempunyai relevansi dengan konteks masyarakat pembaca.

Namun yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, perbedaan ini menjadi cobaan terhadap eksistensi persaudaraan kita, dan perdamaian dunia. Jika berbagai perbedaan tersebut direspon secara ekstrem dan hanya menuntut kebenaran sepihak. Maka yang terjadi hanya menimbulkan pertikaian dan permusuhan. Padahal pada kenyataannya, berbagai perbedaan ini hanya terjadi pada persoalan-persoalan furu’ atau masalah-masalah cabang dan tidak dalam masalah-masalah ushul atau pokok.

Oleh karena itu, kedamaian merupakan hak mutlak setiap individu sesuai dengan entitasnya sebagai makhluk yang mengemban tugas sebagai pembawa amanah Tuhan untuk memakmurkan bangsa dan negara. Bahkan, kehadiran damai dalam kehidupan setiap mahluk merupakan sebuah tuntutan, karena dibalik ungkapan damai itu menyimpan keramahan, persaudaraan dan keadilan bagi perdamaian dunia.

Menurut Ibnu Khaldun, yang dikutip oleh Zuhairi Misrawi dalam bukunya, memberikan contoh konkrit bangsa dahulu, Qairawan dan Cordova yang sangat menekankan budaya toleransi dan interaksi sosial antar sesama. Kehidupan damai yang hampir tidak ditemukan konflik sosial apapun, menjadikan kedua bangsa tersebut menjadi bangsa yang maju dalam berbagai sektor kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun sosial-budaya.

Dengan ini, setiap umat islam harus mampu membangun toleransi dan saling pengertian antar sesama. Karena itu, didalam islam adanya keberagaman agama dan golongan telah dengan jelas dan tegas diatur dalam QS. al-Hujurat ayat 13 yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan kami menjadikan kamu beberapa bangsa dan beberapa suku bangsa. Supaya kamu saling mengenal satu sama lain.”

Dari firman Allah tersebut, telah jelas bahwa asal usul manusia sesungguhnya dari seorang laki-laki dan perempuan yaitu Adam dan Hawa. Apabila kita menyadari kenyataan ini bahwa, sesama manusia sesungguhnya adalah bersaudara, kemudian beranak-pinak menjadi berbangsa dan bersuku-suku. Karena itu, apabila ditarik kembali ke asal-muasal penciptaannya, niscaya akan membangun kesadaran etis tentang esensi manusia.

Islam juga mengajarkan untuk menghargai agama-agama selain Islam. Seperti firman Allah dalam QS. al-Kafirun ayat 6: “Untukmu adalah agamamu, dan untukku adalah agamaku.” Ayat ini, Allah menegaskan bahwa, dalam konteks beragama tidak ada unsur suatu paksaan. Selebihnya, keberagaman agama, bangsa, suku, bahasa, bahkan warna kulit bukanlah halangan untuk saling berinteraksi dan bersilaturahmi.

Ayat-ayat tersebut, apabila dapat dipahami dengan baik, sudah tentu akan melahirkan sikap untuk saling menghargai terhadap segala perbedaan yang ada, dan berusaha hidup rukun antar kelompok-kelompok masyarakat.

Pada akhirnya, perbedaan merupakan suatu khazanah yang sangat kaya. Jika kita memahami perbedaan, maka secara otomatis akan melahirkan sikap yang dewasa dan saling menghargai antar sesama. Maka dari itu, sikap saling menghargai, kasih sayang, dan toleransi harus selalu kita pegang teguh di setiap ranah kehidupan.

Demikian penjelasan tentang ayat-ayat perdamaian dalam Al-Qur’an. semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi al-Shawab. [Baca juga: Rumus Hidup Nabi Muhammad dan Elan Perdamaian Universal]

 

Tags: agamaal-quranislamKeberagamaanPerdamaian Duniatafsir al-qurantoleransi
Muhammad Yusril Muna

Muhammad Yusril Muna

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Az-Zaitunah, Tunisia

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID