• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesaksian Laki-laki dan Perempuan adalah Sama

Kesimpulan yang menyatakan bahwa harga perempuan setengah dari harga laki-laki semata-mata hanya berdasarkan satu dari 140 lebih ayat tentang kesaksian adalah tidak tepat

Redaksi Redaksi
17/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kesaksian perempuan

kesaksian perempuan

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa yang menarik untuk dinyatakan adalah bahwa kesaksian dalam hal-hal spiritual, keimanan, dan yang menyangkut hubungan vertikal hamba dengan Khaliknya sama sekali tidak membedakan laki-laki dan perempuan.

Hanya dalam soal-soal hubungan antar manusia saja masalah gender mengemuka. Itu pun hanya ada secara eksplisit dalam QS. al-Baqarah ayat 282 tentang kesaksian dalam transaksi utang piutang.

Sementara ayat lain yang menyebut angka saksi, yakni empat orang untuk kasus perzinaan (QS. an-Nisa’ 4:15 dan an-Nur 24:4).

Dan dua orang untuk saksi wasiat (QS. al-Maidah 5:106) dan ruju’ (QS. ath-Thalaq 65:2), semuanya tidak menyebutkan bahwa ayat itu hanya berlaku untuk laki-laki.

Nyai Badriyah menyebutkan bahwa dalam pemahaman fiqh, kemudian ada yang melakukan pembatasan, itu soal lain. Yang jelas al-Qur’an sendiri tidak eksplisit menyatakan demikian.

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Bahkan dalam hal menolak tuduhan zina, kesaksian istri yang merasa tidak berzina namun tidak bisa menghadirkan empat orang saksi diterima kesaksiannya seorang diri setelah empat kali bersaksi dengan menyebut nama Allah bahwa dirinya benar dan suaminya salah.

Empat kali sumpah istri yang menolak tuduhan zina ini sama jumlahnya dengan empat kali sumpah suami yang melontarkan tuduhan kepada istrinya tanpa ada saksi mata selain si istri tersebut.

Bahkan dalam kasus yang demikian kesaksian istri langsung diterima dalam arti tuduhan zina atasnya menjadi gugur.

Demikianlah al-Qur’an menjelaskan hal ini secara gamblang dalam QS. an-Nur 24: 6-8. Soal siapa yang benar di antara keduanya, adalah Allah Yang Maha Tahu.

Kesaksian Perempuan

Nyai Badriyah menegaskan, melihat variasi ayat kesaksian dapatlah kita katakan bahwa kesaksian perempuan dalam al-Qur’an tidaklah dalam satu pola, yakni bahwa kesaksian perempuan bernilai setengah kesaksian laki-laki.

Sebagian besar ayat kesaksian malah tidak mempersoalkan gender. Pun dalam soal hubungan suami-istri, kesaksian mereka adalah sama.

Dengan demikian, kesimpulan yang menyatakan bahwa harga perempuan setengah dari harga laki-laki semata-mata hanya berdasarkan satu dari 140 lebih ayat tentang kesaksian adalah tidak tepat.

Satu ayat itu pun sesungguhnya jika memahami secara kontekstual dengan melihat latar belakang dan tujuannya, seperti dalam edisi yang lalu, maka tidak bisa boleh menyimpulkannya sebagai bentuk diskriminasi gender. (Rul)

Tags: Kesaksianlaki-lakiNyai Badriyahperempuansamaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Iduladha: Teladan Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Ismail tentang Tauhid dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID