Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghadapi Trust Issues Pernikahan Dengan Perjanjian Pra Nikah

Dengan adanya perjanjian pra nikah yang terikat hukum, tentu seseorang akan lebih memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan bersama

Belva Rosidea Belva Rosidea
6 Oktober 2022
in Keluarga
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menengok beberapa waktu ke belakang, publik seakan terus menerus dikejutkan dengan berita-berita yang diluar dugaan, perselingkuhan, perceraian, bahkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasalnya, para tokoh publik yang menghadapi masalah-masalah rumah tangga tersebut adalah tokoh yang di mata publik terlihat sebagai orang baik-baik atau tidak neko-neko. Keluarganya nampak begitu harmonis, bahagia, tak kurang apa-apa.

Namun ternyata, semua yang terlihat baik di kamera seakan hanya sandiwara yang mereka buat-buat. Semakin ke sini, publik khususnya para genarasi muda yang belum menikah menjadi semakin hilang kepercayaan atau terkena trust issues terhadap sebuah hubungan pernikahan. Mereka menjadi takut dan enggan memulai kehidupan pernikahan.

Bayangan kehidupan pernikahan yang bahagia menjadi hilang begitu saja dalam pandangan generasi muda, berganti imajinasi-imajinasi ketakutan tentang segala kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi terhadap pernikahan mereka kelak sebagaimana yang terjadi di kehidupan para tokoh publik. Oleh karena itu, ada salah satu cara yang kian populer untuk menjaga  dan menjamin hubungan pernikahan, yakni melalui perjanjian pra nikah.

Mengenal Perjanjian Pra Nikah

Aturan perjanjian pra nikah ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya kita singkat sebagai UU Perkawinan. Perjanjian pra nikah kita sebut sebagai perjanjian perkawinan dalam UU Perkawinan khususnya pada Pasal 29 ayat (1), yakni kita maknai sebagai persetujuan bersama yang dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Isi perjanjian pra nikah dapat melibatkan pihak ketiga bilamana isinya juga berlaku untuk pihak ketiga. Dalam Islam, hukum perjanjian pra nikah adalah boleh/mubah yang diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yakni penjelasannya bahwa kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Taklik talak sendiri adalah perjanjian akan pemberian talak untuk perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Secara teknis, pencatatan perjanjian pra nikah juga diatur sesuai SE Menteri Agama Nomor B 2674 Tahun 2017 tentang Pencatatan Perjanjian Kawin.

Miliki Komitmen dan Tanggung Jawab

Dalam perjanjian pra nikah calon pasangan suami-istri dapat mendiskusikan dan menyepakati berbagai hal. Seperti : pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak ketika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu tertuliskan. Termasuk konsekuensi apabila salah satu pihak melakukan perselingkuhan atau KDRT.

Dengan adanya perjanjian pra nikah yang terikat hukum, tentu seseorang akan lebih memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan bersama. Apabila ada pelanggaran di dalamnya segala konsekuensi telah tertulis sehingga tidak perlu berdebat panjang untuk hal tersebut.

Meskipun beberapa masyarakat menganggap tabu dengan adanya perjanjian pra nikah ini. Karena menganggap hubungan pernikahan yang mereka jalani tak lebih dari sebatas hubungan transaksional.

Namun perjanjian pra nikah dapat memberikan berbagai manfaat dan jaminan untuk masa depan pernikahan. Sehingga tidak perlu mengambil pusing pendapat orang sekitar. Jika sekiranya diri kita dan pasangan memang membutuhkan adanya perjanjian pranikah dengan alasan tertentu. Tentu, kita dan pasanganlah yang lebih tahu.

Perjanjian Pra Nikah Melindungi Keluarga dari Ancaman Kekerasan

Saat ini membuat  perjanjian pra nikah seakan perlu kita rencanakan sejak jauh-jauh hari seiring semakin banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Apalagi untuk kaum perempuan yang kerapkali menjadi korban atau pihak yang merugi akibat perbuatan KDRT, perselingkuhan, dll.

Kehidupan pernikahan memang tak sesederhana khayalan manusia. Bisa jadi calon pasangan terlihat sempurna tak kurang apa-apa ketika sebelum menikah. Kemudian setelah menikah barulah hal-hal atau sifat-sifat yang kurang menyenangkan nampak satu per satu.

Oleh sebab itu, tidak ada kata terlambat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan pasangan. Meskipun saat ini sudah dalam hubungan pernikahan bukan lagi baru akan merencanakan pernikahan. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) bahwa:

“Pada waktu, sebelum perkawinan brlangsung atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis. Di mana pengesahannya oleh Pegawai pencatat perkawinan, yang  isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah perlunya mendaftarkan perjanjian ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Dukcapil) terdekat. Tujuannya agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat di dalam perjanjian.

Sejatinya, menikah adalah ibadah terpanjang yang tentunya semua orang ingin menjalani ibadah tersebut tanpa saling memberikan luka satu sama lainnya. Dengan menikah, seorang yang awalnya hidup sendiri berharap akan ada teman hidup yang akan menemani. Kemudian mendukung dalam kondisi apa aja baik suka maupun duka. Bukan hanya sekadar ada saat suka, lalu berpaling dengan yang lainnya ketika salah satu menemui duka. []

 

Tags: istrikeluargaPerjanjian Pra Nikahperkawinanpernikahasuami
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID