Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Ngaji Toleransi Bareng Kiai Husein Melalui Buku “Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam”

Bertauhid dalam Islam, menyimpan prinsip yang sangat adiluhung. Melalui kalimat La ilaha illallah (tiada Tuhan selain Allah), Islam berhasil membuat sistem toleransi yang tinggi

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
26 Desember 2022
in Buku, Rekomendasi
0
Ngaji Toleransi

Ngaji Toleransi

749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca karya-karya KH Husein Muhammad, baik yang tercetak menjadi buku, yang ada di pelbagai media online, maupun yang berserakan di akun Facebooknya adalah sebuah candu. Saya merasakannya demikian ketika ngaji toleransi bersama Kiai Husein. Bahkan, hakulyakin bukan hanya saya yang merasakannya.

Tetapi sehamparan pembaca kiai Husein di banyak tempat di luar sana juga merasakan hal yang sama. Bahwa pada setiap karya kiai Husein Muhammad menyimpan candu yang tak terobat. Saya pribadi tidak pernah merasa kapok dan memilih berhenti membaca kembang tintanya.

Belum lama ini, saya kembali terpesona oleh karya lama kiai Husein Muhammad. Sebuah buku kecil yang ia tulis bersama Siti Aminah, perempuan advokat yang tampil sebagai kuasa hukum atas kasus-kasus kelompok minoritas. Dua orang hebat pejuang kemanusiaan ini, bersinergi dalam penulisan sebuah buku yang berjudul “Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam” yang diterbitkan pertama kali pada 2017 lalu.

Kendati telah terbit lama, namun prinsip-prinsip universal yang termuat dalam buku kecil ini akan tetap eksis sampai kapan pun. Inilah nilai dan motif yang membuat saya ngaji toleransi sampai duduk dan mulai menulis resensi ini.

Empat Tema Besar Buku “Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam”

Buku Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam ini, umumnya membahas empat tema besar yang terklasifikasi menjadi empat bagian terpisah yang bersimpul kelindan satu dengan yang lain. Masing-masing dalam kapasitas menghadirkan pemahaman yang benar atas sebuah substansi yang terkandung di dalamnya. Sehingga, keempatnya menjadi tiang kokoh, penyangga payung agung toleransi yang menaungi keragaman serta pluralistis umat manusia. Mulai dari keberagamaan yang diatur kitab suci hingga soal warna kulit yang tidak diatur apa-apa.

Berikut penulis hadirkan keempat tema tersebut; (1) Seputar pengertian siaran kebencian, (2) Prinsip-prinsip anti siaran kebencian dalam Islam, (3) Pemahaman ulang basis ajaran siaran kebencian, dan (4) Hajrah dari moralitas tercela  (akhlaq sayyi’ah) ke moralitas terpuji (akhlaq karimah).

Pengertian Hate Speech

Pada bagian pertama, Buya Husein dan Mbak Ami, begitu keduanya karib disapa, menjelaskan poin-poin penting dari apa yang kita sebut hate speech itu. Hate speech, dalam Bahasa Indonesia memiliki sekurangnya dua padanan frasa yang mewakili substansi makna yang sama.

Siaran kebencian dan ujaran kebencian. Istilah siaran kebencian, bagi kedua penulis, lebih tepat daripada ujaran kebencian. Sebab, kata “siaran” tidak hanya mencakup ucapan, tetapi juga tulisan dan gambar. Sedang kata “ujaran” hanya mencakup ucapan, ranah verbal.

Dalam tema ini, kedua penulis tidak menyertakan definisi, melainkan memaparkan unsur-unsur yang membentuk substansi siaran kebencian secara utuh. Alasannya, karena belum ada definisi siaran kebencian yang disepakati hingga buku tersebut tertulis. Sebuah siaran kebencian, sebenarnya tidak lebih dari tiga unsur. Pertama, adanya bentuk ekspresi kebencian kepada seseorang atau kelompok.

Kedua, ekspresi tersebut berbentuk hasutan untuk melakukan kekerasan, diskriminasi atau permusuhan. Ketiga, ekspresi dalam bentuk hasutan itu tersebar ke khalayak ramai baik sengaja maupun tidak, atau sengaja mengajak orang lain untuk menyebarkannya dalam bentuk apapun.

Islam dan Prinsip Anti Siaran Kebencian

Bagian kedua dalam buku ini, bicara soal dua prinsip fundamental Islam yang berkonsekuensi mengharuskan setiap insan bersikap toleran. Tanpa mempertimbangkan agama, aliran keagamaan, suku, ras, budaya, warna kulit, etnis, gender dan seterusnya.

Sekaligus secara khusus memproteksi laku siaran kebencian. Yaitu, prinsip tauhid dan prinsip kemanusiaan. Tauhid dan kemanusiaan adalah dua prinsip yang terkait kuat dalam membentuk stabilitas kehidupan. Baik dalam urusan berbangsa dan bernegara, teologis dan ketuhanan, politik, sosial, bahkan ranah domestik sekalipun.

Bertauhid dalam Islam, menyimpan prinsip yang sangat adiluhung. Melalui kalimat La ilaha illallah (tiada Tuhan selain Allah), Islam berhasil membuat sistem toleransi yang tinggi. Kalimat suci tersebut menyimpan satu titik fokus kehidupan, bahwa hanya kepada Dialah seluruh aktifitas, sembah, budaya, sosial, dan pradaban umat Islam kembali. Seluruh aktifitas hidup dan kehidupan manusia terpusat hanya kepada-Nya.

Dari itu, manusia sejatinya terbebas dan harus membebaskan sesama dari laku perbudakan, penindasan, kekerasan dan diskriminasi. Di antara seluruh makhluk ciptaan-Nya, siapa pun tak pantas merasa lebih tinggi dari yang lain. Semua berstatus sama, sebagai hamba Tuhan-Nya. Tiada pula yang berhak membesarkan diri sendiri sambil merendahkan orang lain.

Piagam Madinah

Bertalian dengan ini, prinsip kemanusiaan dalam Islam telah ditandatangani secara sah dalam Piagam Madinah. Ini merupakan fakta sejarah perjalanan sosial di Madinah. Di mana waktu itu dihuni oleh masyarakat dengan keyakinan yang plural: Islam, Yahudi, Nasrani dan yang lain. Dalam buku ini (hal. 29-30) kiai Husein menyebutkan beberapa butir Piagam Madinah yang dikutip dari Sirah an-Nabi karya Ibnu Hisyam, sebagai berikut:

“Orang Islam, Yahudi dan warga Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinannya masing-masing. Mereka dijamin kebebasannya untuk menjalankan ibadah. Tidak seorang pun dibenarkan mencampuri urusan keyakinan orang lain. Orang Yahudi yang menandatangani piagam ini berhak memperoleh pertolongan dan perlindungan serta tidak diperlakukan secara aniaya (zalim/tidak adil).

Orang Yahudi bagi orang Yahudi, orang Islam bagi orang Islam. Jika di antara mereka berbuat zalim, itu akan menyengsarakan diri dan keluarganya. Setiap penindasan dilarang. Mereka semua wajib mempertahankan negaranya dari serangan musuh.”

Rekonstruksi Basis Ajaran Siaran Kebencian

Buya Husein dan Mbak Ami, dalam buku Menangkal Siaran Kebencian: Perspektif Islam mengusung kembali sebuah konsep yang merekonstruksi cara berpikir kaum jihadis ekstremis yang gemar mengkafir-kafirkan dan melakukan tindak kekerasan kepada golongan selainnya.

Kaum jihadis ekstremis yang bergerak atas nama agama dengan cara intoleransi ini, rupanya bertolak dari kesalahan memahami amar-makruf dan nahi-mungkar. Lebih tepatnya pada cara mereka mengekspresikan gairah dakwah islamiah yang tinggi. Sehingga, penting kiranya menafsir ulang teks hadis dalam Shahih Muslim no. 186 yang kerap menjadi dasar mereka.

Yaitu tentang sikap dakwah yang hierarkis kala melihat kemungkaran; pertama-tama berupaya menyikapinya dengan tangan, lalu dengan lisan, dan terakhir dengan hati. Kedua penulis merasa perlu menafsir ulang, membatasi ruang multitafsir sehingga tidak kebablasan menabrak dinding toleransi.

Maka “menyikapi dengan tangan”, ngaji toleransi dalam konteks sosial budaya kita hari ini, tidak harus kita maknai bagian anggota tubuh. Tetapi lebih tepat kita maknai kekuasaan. Kekuasaan konstitusional, bukan otoriter. Sehingga, muncullah sikap berdakwah dengan hikmah tanpa “membunuh” pelakunya.

Demikian dengan teks “menyikapi dengan lisan” yang terekspresi melalui nasehat yang menghasut dan ceramah yang berapi-api. Di mana, cara itu berakibat pada merendahkan martabat manusia. Maka tafsir yang tepat atas teks di atas adalah bicara dengan cara yang santun, saling menghargai, memahami dan saling mendengarkan satu dengan lainnya.

Hal ini tentu berdasar pada surah an-Nahl (16:125) tentang keharusan berdakwah dengan hikmah. Sedang tafsir “menyikapi dengan hati”, tidak berarti diam tak berbuat apa-apa, pasif. Melainkan diam yang aktif. Diam yang aktif, menurut kedua penulis, adalah melakukan sesuatu dengan hati dan pikiran yang tenang dan disiplin serta kokoh dalam prinsip kebenaran dan keadilan.

Dari Moralitas Tercela Menuju Moralitas Terpuji

Di bagian terakhir buku ini, kita para pembaca belajar agar mampu keluar dari moralitas tercela menuju moralitas terpuji. Tidak hanya dengan menjauhi segala bentuk sikap intoleransi-termasuk siaran kebencian, hatta dalam urusan agama-tetapi juga belajar memaafkan sikap-sikap intoleransi dari orang lain, karena itu bagian dari dakwah bilhal (dengan memberi contoh yang baik kepada pelaku anti toleransi).

Selain juga harus menjauh dari orang-orang seperti mereka. Allah berfirman:

خذ العفو وأمر بالمعروف واعرض عن الجاهلين

“Jadilah engkau pemaaf dan perintahkan manusia melakukan hal-hal yang baik, serta berpalinglah dari orang-orang bodoh.”

Terkait konsep menjauh, Buya Husein mengutip kalam as-Syafi’i yang berbunyi:

فإنّ كلمتَه فرَّجْتَ عنه وإنْ خلّيتَه كَمَدًا يموت

“Bila kamu melayaninya, maka kamu akan susah sendiri. Dan, bila kamu berteman dengannya, maka akan selalu menyakitkan hati.”

Artinya, tidak ada sikap lain selain menjauh terlebih dahulu darinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Hate SpeechKH Husein MuhammadNgaji ToleransiPerdamaianUjaran Kebencian
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Perempuan Akar Rumput
Personal

Perempuan Akar Rumput sebagai Influencer Perdamaian

29 September 2025
Beragama
Publik

Membangun Relasi Perdamaian Antarumat Beragama dengan Spirit Mubadalah

25 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID