Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi ala Kyai FM Jember dalam Perspektif Mubadalah

Dalam Islam, pernikahan tidak saja soal menikmati seks bagi seorang laki-laki dari perempuan dalam jumlah yang dia inginkan. Tidak. Pernikahan adalah soal tanggung-jawab besar (mitsaqan ghalizan) yang bersifat mubadalah, atau resiprokal

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
25 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan Tanpa Wali

Pernikahan Tanpa Wali

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tersangka pencabulan terhadap empat orang santri perempuan, FM, yang sehari-hari dipanggil kyai dari salah satu pesantren di Jember, membela diri. Bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari pernikahanya bersama mereka. Sekalipun pernikahan tanpa wali dan saksi, menurut pernyataan pengacaranya, pernikahan tersebut sah. Pengacaranya menyebut bahwa praktik itu merupakan pernikahan Daud.

FM sendiri telah memiliki seorang istri sah dengan pernikahan biasa, yang melaporkan suaminya ke Polisi karena perilaku menyimpang tersebut. Menurut sang istri, FM suaminya biasa membawa ustadzah dan santri perempuan ke dalam ruang khusus, tempat produksi konten video Youtube, di malam hari dan sampai pagi. Di ruang itu, menurut sang istri, aktivitas penyimpangan itu terjadi.

Nikah Tanpa Wali dan Saksi

Dalam khazanah fiqh klasik, memang ada perbedaan pandangan mengenai pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi. Mayoritas ulama, terutama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang wali dan saksi sebagai rukun nikah. Sehingga nikah tidak sah jika tanpa wali dan saksi. Imam Abu Hanifah memang membolehkan nikah tanpa wali bagi perempuan janda, bukan yang masih perawan. Tetapi walinya masih tetap berhak membatalkannya melalui pengadilan, jika mempelai laki-laki tidak sepadan dengan perempuan dan berpotensi mengelabuinya.

Di samping alasan sebuah hadits, argumentasi utama Imam Abu Hanifah adalah bahwa perempuan dewasa berhak untuk membuat akad sendiri, tanpa kehadiran wali. Ia memiliki akal yang sehat, kuat, dan dipercaya untuk membuat keputusan akad apapun, termasuk akad pernikahan. Tetapi, karena mempelai laki-laki berpotensi mengelabui dan menipu, keluarga perempuan, melalui walinya masih berhak untuk membatalkan akad tersebut dengan alasan yang relevan dan dapat dibenarkan.

Artinya, orang tua atau wali tetap harus kita beritahu, sekalipun tidak harus hadir pada saat akad. Kehadiran ini penting untuk memastikan sang mempelai laki-laki adalah orang yang bertanggung-jawab, bukan orang yang akan mempermainkan perempuan.

Walau demikian, Imam Abu Hanifah tetap mewajibkan kehadiran saksi dalam pernikahan. Nikah tanpa saksi, menurutnya adalah batal atau tidak sah, sebagaimana pandangan mayoritas ulama. Menurut Imam Malik, guru langsung Imam Syafi’i, pernikahan bisa sah tanpa saksi, asalkan langsung diumumkan ke publik, bukan disembunyikan. Karena yang penting, menurutnya, adalah publikasi, sehingga masyarakat ikut menjadi saksi dan mengontrol agar pernikahan itu, terutama dari pihak laki-laki, adalah bertanggung-jawab. Bukan bermain-main atau mempermainkan perempuan. Tetapi Imam Malik masih mensyaratkan wali dalam pernikahan.

Artinya, Imam Abu Hanifah membolehkan nikah tanpa wali dengan syarat ketat di atas, tapi melarang tanpa saksi. Sementara Imam Malik membolehkan tanpa saksi dengan syarat publikasi, tapi melarang tanpa wali. Lalu tersangka FM ikut siapa dalam hal ini?

Di Mata Hukum Islam Indonesia

Pengacaranya menyebut praktik FM itu sebagai nikah Daud. Besar kemungkinan merujuk pada Imam Daud adz-Dzahiri, murid dari muridnya Imam Syafi’i. Dalam berbagai riwayat dalam khazanah fiqh klasik, memang ada pernyataan ini. Namun perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena Imam Daud tidak meninggalkan karya yang sampai pada generasi kita sekarang.

Salah satu yang bisa menjadi rujukan adalah karya Imam Ibn Hazm, yaitu al-Muhalla, sebuah karya agung Mazhab Daud adz-Dzahiri. Dalam jilid 5, ada diskusi yang cukup panjang dan kompleks, tidak bisa kita simpulkan sederhana: nikah boleh tanpa wali dan tanpa saksi. Misalnya, perempuan yang boleh nikah tanpa wali adalah yang sudah pernah menikah, usia dewasa dan matang, tidak memiliki keluarga terpandang yang akan menuntutnya, dan syarat-syarat lain yang secara adat kebiasaan perempuan merasa terjamin masuk dalam pernikahan yang benar. Sementara mengenai nikah tanpa saksi, pada jilid ke-9, Ibn Hazm secara tegas menolaknya.

Di kalangan ulama fiqh, jika terjadi perbedaan pendapat, maka pemerintah berhak membuat keputusan hukum yang final dan mengikat semua pihak (hukm al-hakim yarfa’ al-khilaf). Dalam konteks Indonesia, hukum Islam yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah nikah harus dengan saksi dan wali. Secara sosial, kewajiban ini penting untuk memastikan pernikahan itu benar-benar bertanggung-jawab, tidak menjadi wahana pelampiasan nafsu seks laki-laki semata.

Apalagi pemerintah juga mewajibkan pencatatan akad pernikahan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang dilahirkannya. Pernikahan tanpa wali dan saksi, apalagi tidak melibatkan negara dan masyarakat, adalah pertanda adanya praktik manipulasi laki-laki atas perempuan, yang biasanya berada di bawah kendalinya. Dalam relasi kyai dan santri, besar kemungkinan pernikahan tersebut, jika benar ada, adalah manipulatif. Jangan-jangan, ia hanya dalih semata.

Perspektif Mubadalah

Jika membaca fakta-fakta yang terungkap di media, pernikahan tanpa wali dan saksi ala FM tentu saja tidak mubadalah dan bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Indikasi utamanya adalah laporan sang istri yang menemukan perselingkuhan suaminya dengan beberapa santri perempuan. Jika dengan istri sahnya saja tidak bertanggung-jawab, maka besar kemungkinan pengakuannya menikahi para santri perempuan. Apalagi sampai berjumlah 4 orang, adalah dalih semata.

Dalam Islam, pernikahan tidak saja soal menikmati seks bagi seorang laki-laki dari perempuan dalam jumlah yang dia inginkan. Tidak. Pernikahan adalah soal tanggung-jawab besar (mitsaqan ghalizan) yang bersifat mubadalah, atau resiprokal. Termasuk dalam hal menikmati seks juga bersifat mubadalah. Artinya, laki-laki dan perempuan harus berada pada posisi relasi yang membuat mereka bisa saling menikmati seks di satu sisi, dan bertanggung-jawab atas dampaknya dari sisi lain. Yaitu kehamilan, melahirkan, dan membesarkan anak.

Agar berkualitas, tanggung-jawab ini harus kita kontrol, terutama pada mempelai laki-laki. Karena secara biologis, laki-laki tidak akan hamil sehingga bisa leluasa pergi dan secara sosial juga ia seringkali bebas. Nah, salah satu bentuk kontrol atas tanggung-jawab laki-laki ini adalah adanya wali dan saksi. Negara menambahkannya dengan kewajiban mencatat secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Sehingga, ketika terjadi pengabaian tanggung-jawab oleh laki-laki, perempuan dapat menuntutnya melalui institusi negara.

Negara, dalam hal ini, mengamalkan kaidah fiqh yang menyatakan pentingnya melindungi kemaslahatan rakyat (tasharuff al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah), terutama bagi perempuan dan anak. Memanipulasi hukum negara, dengan dampaknya yang merugikan perempuan, adalah haram. Karena, setiap tindakan yang merugikan dan mendatangkan keburukan adalah haram (adh-dharar yuzal). Sesuai dengan pesan Nabi Saw untuk tidak merugikan diri sendiri maupuan orang lain (Muwaththa’ Malik, no. 1435; Sunan Ibn Majah, no. 2430 dan 2431; Musnad Ahmad, no. 2912 dan 2322). Wallahu a’lam. (bebarengan)

Tags: hukumhukum keluarga IslamIndonesiapernikahanWali Nikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

2 Februari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0