Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka

Maraknya bisnis rumahan dalam membuat petasan di setiap penyambutan bulan Ramadan, Hari Raya dan termasuk peringatan Tahun Baru, sudah dianggap tradisi

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
2 Maret 2023
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kebahagiaan Semu

Kebahagiaan Semu

19
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita terbiasa menormalkan, bahkan menikmati suara ledakan petasan.  Kita menikmatinya setiap perayaan tahun baru, Ramadan, Hari Raya Idulfitri, atau peringatan hari besar lainnya. Jenis petasan ada beragam, meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya terbuat dengan menggunakan keterampilan tangan. Sedangkan kembang api terbuat sedemikian rupa, meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah. Produksi petasan kembang api yang meledak di udara produksi dari pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi.

Suara petasan dapat menimbulkan trauma pada anak apabila suaranya cukup keras.  Berisiko luka bakar apabila mengenai tubuh, karena petasan terbuat dari bahan utama bubuk mesiu. Sejenis bahan peledak yang terbuat dari campuran belerang, arang, dan kalium nitrat.

Bubuk mesiu ini menjadi bahan utama senjata api dan kembang api. Termasuk menjadi bahan baku senjata ledak seperti granat dan bom atom. Mesiu sebetulnya tercipta dari produk gagal, dibuat oleh ahli kimia Tiongkok pada abad ke-9.

Pada masa itu, pnggunaan zat ini untuk keperluan pengobatan medis. Kemudian seorang ilmuwan bereksperimen dengan mencampurkan potasium nitrat dengan belerang dan arang. Campuran tersebut menghasilkan asap dan api yang membuat terbakar wajah dan tangan para ilmuwan. Mengetahui temuan ini bisa menjadi senjata, pasukan militer Tiongkok pada Dinasti Song membuat senjata dari mesiu untuk melawan musuhnya yaitu bangsa Mongol.

Terjadi Ledakan Akibat Petasan

Pemberitaan terbaru kejadian ledakan akibat petasan yang menimpa beberapa rumah di Blitar. Akibat ledakan petasan, ada 25 rumah rusak, empat orang meninggal dan belasan korban luka. korban yang meninggal ditemukan dalam kondisi tubuh yang tercerai-berai. Setahun sebelumnya, juga ada orang meninggal akibat sedang meracik petasan sambil merokok, yaitu korban di daerah Tulungagung. Belum lagi seringnya pemberitaan jarinya putus, atau luka bakar di tubuh akibat petasan. Korbannya mulai dari anak-anak hingga dewasa, termasuk pelaku yang bahkan menjadi korban.

Kejadian tragis akibat ledakan petasan juga pernah terjadi, yaitu tragedi di Pemalang. Awalnya segerombolan pemuda menggotong petasan dengan ukuran besar. Petasan lalu dinyalakan  dan saat gerombolan tersebut lari untuk menjauh dari petasan, terjadilah ledakan yang sangat besar. Akibat sumbu terlalu pendek, para pemuda tersebut terkena ledakan hingga tubuhnya tercerai berai dan meninggal.

Ada orang yang selamat namun dengan kondisi tubuh yang tidak lagi sempurna. Kejadian tersebut H-1 lebaran. Rentetan informasi ini mengingatkan, bahwa kebahagiaan semu dengan hiburan suara ledakan petasan tidak sebanding dengan luka bakar akibat ledakan. Bahkan sampai kehilangan nyawa manusia. Lalu mengapa masih saja ada orang yang suka bermain petasan?

Bahaya Petasan dan Larangannya

Maraknya bisnis rumahan dalam membuat petasan di setiap penyambutan bulan Ramadan, Hari Raya dan termasuk peringatan Tahun Baru, sudah dianggap tradisi. Di satu sisi bisa menghibur, sisi lain bisa menimbulkan kerusakan seperti luka bakar dan bahaya ledakan akibat petasan.

Petasan  juga merusak lingkungan karena menghasilkan polusi udara setelah menyala. Petasan akan mengeluarkan berbagai zat sisa pembakaran berbahaya seperti sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen monoksida, dan hidrokarbon ke udara. Zat pencemar bisa mengancam saluran napas, terutama bagi orang yang menderita gangguan pernafasan. Petasan juga menjadi sumber polusi suara karena menimbulkan suara bising yang mengganggu saat meledak. Bayangkan jika meledak  di samping orang sakit, lansia atau bayi. Betapa sangat mengganggu bukan?

Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan memainkan petasan sembarangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga melarang bermain petasan saat memperingati hari besar Islam. Begitupun larangan keluar dari organisasi masyarakat yaitu Nahdlatul Ulama (NU) juga telah mengharamkan petasan. Karena menilai tidak lagi bermanfaat. Awalnya memang boleh, namun penggunaan barang berbahaya itu menimbulkan banyak petaka yang kemudian menjadi haram.

Petasan di Mata Hukum Islam

Islam adalah agama yang membuka ruang manfaat dan menutup ruang kemudaratan kepada manusia. Hukum-hukum syariah cenderung kepada mengharamkan sesuatu perkara yang bisa mendatangkan kemudaratan. Semua penyelesaian berdasarkan pada asas kemaslahatan. Kerangka ini memunculkan hukum-hukum taklif yaitu wajib, sunat, haram, makruh dan harus.

Mudarat adalah sesuatu yang mendatangkan bahaya atas keperluan asas manusia seperti agama, diri, keturunan, akal dan harta. Klasifikasi mudarat ialah mudarat kecil dan besar, mudarat khusus dan umum, dan mudarat jangka masa pendek dan panjang. Kemudaratan dihilangkan disebut “ الضرورة يزال “ yaitu suatu kaidah keempat dalam ilmu Qawaidul Fiqhiyyah.

Aplikasi kaidah ini adalah berprinsip demi menjaga kemaslahatan umat seluruhnya. Kemudharatan harus hilang melalui diri sendiri maupun orang lain. Ketika menghindari dari sebuah kemudharatan, jangan sampai memberikan mudharat orang lain. Sehingga dari qaidah di atas terbentuklah qaidah cabangnya, salah satunya yaitu “al-dhararu la yuzalu bi al-dharari”.

Terbentuknya qaidah yang berperan dalam menimbang hukum ini, tentu tidak luput dari dasar Al-Quran atau Hadis. Di mana yang menjadi dasar qaidah “al-dhararu la yuzalu bi al-dharar.”

Larangan Melakukan Kerusakan di Muka Bumi

Qaidah tersebut antara lain termaktub dalam surah Al-Qashas ayat 77 yang artinya:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Artinya, berbuat baiklah kepada sesama makhluk Allah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.

وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.”

Kita sebagai manusia yang diberi akal yang sempurna, tidak boleh menjalani pekerjaan atau beraktifitas dengan membuat kerusakan di muka bumi dan berbuat jahat terhadap makhluk Allah. Pada hakikatnya setiap orang berhak melakukan aktivitas yang memberi manfaat kepada diri dan manusia lainnya.

Perbuatan yang kita lakukan harus terhindar dari unsur kerusakan dan kezaliman terhadap makhluk hidup lainnya. Kejadian meledaknya bubuk petasan di Blitar mencerminkan bahwa, pekerjaan membuat petasan sangat merugikan orang lain.

Akibat banyaknya angka permintaan yang melonjak naik di pasar di setiap peringatan hari besar, membuat orang tetap tergiur untuk berbisnis membuat petasan. Maka kita bisa memulai diri kita untuk berhenti menikmati suara petasan, berhenti membeli dan berhenti berbisnis petasan.

Hal ini demi memutus mata rantai produksi pembuatan petasan yang dampaknya lebih memberikan bahaya daripada membawa manfaat. Tradisi hiburan mencari kebahagiaan semu yang lebih banyak unsur perusakan dan merugikan daripada unsur kebaikan. Bermain petasan adalah sebuah tradisi yang tidak perlu dilestarikan, ذا اجتمع حظر و اباحة غلب جانب الحظر . Di satu sisi bisa menghibur, sisi lain bisa menimbulkan kerusakan seperti luka bakar dan bahaya ledakan akibat petasan []

 

 

Tags: hukumislamkebahagiaanmanusiapermainanPetaka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

10 Hak Dasar Anak yang Wajib Ayah dan Ibu Ketahui

Next Post

3 Pola Asuh Anak yang Wajib Ayah dan Ibu Ketahui

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Zuhud
Hikmah

Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

17 Juli 2026
Scrolling
Buku

Meminjam Kacamata Kebahagiaan di Tengah Doomscrolling: Refleksi Membaca The Atlas of Happiness

17 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Next Post
ayah Anak

3 Pola Asuh Anak yang Wajib Ayah dan Ibu Ketahui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0