Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Penting bagi pasangan untuk sama-sama mengetahui dan menanyakan kondisi dan situasi yang ada dalam diri pasangan. Tidak serta merta harus tunduk dan selalu manut saat diri ternyata tidak sanggup

Alfiyah Sudira Alfiyah Sudira
21 Maret 2023
in Keluarga
0
Marital Rape

Marital Rape

595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang menertawakan kosep perkosaan dalam perkawinan, karena dianggap tidak mungkin ada perkosaan dalam perkawinan. Berdasarkan data yang saya kutip dari National Resource Center on Domestic Violence (NRCDV), sebanyak 10-14 persen perempuan yang sudah menikah diperkosa oleh suaminya di Amerika Serikat. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, marital rape di Indonesia mencapai 195 kasus pada tahun 2018 yang terlapor dan bisa jadi lebih banyak.

Marital Rape berasal dari bahasa Inggris, yaitu marital yang memiliki arti berhubungan dengan perkawinan dan rape yang artinya perkosaan. Dengan demikian, marital rape ialah pemerkosaan dalam perkawinan atau terjadinya pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan dan absennya persetujuan yang setara (consent). Marital rape terjadi diiringi dengan kekerasan, ancaman, dan intimidasi.

Marital rape adalah salah satu bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender pada perempuan. Perlakuan diskriminasi terjadi atau bermula dari adanya pandangan yang menganggap bahwa pada pasangan, satu jenis kelamin tertentu memiliki lebih tinggi dan yang lain lebih lemah atau rendah. Pandangan seperti ini akan melanggengkan diskriminasi terus terjadi.

Respon Islam terhadap Marital Rape

Bagaimana Islam memandang perkosaan dalam perkawinan? Bagaimana dengan hadis yang mengatakan wajib bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suami dalam melakukan hubungan seksual, sekalipun di atas punggung unta. Apabila istri menolak, maka para malaikat akan melaknatnya?

Hadis tersebut sebetulnya tidak terdapat dalam riwayat Shahih al-Bukhari atau Shahih Muslim. Namun ternyata apa perbedaan pandangan pada ulama, ada yang menerimanya dan tidak. Kita tidak bisa lantas menelan mentah arti harfiah dari sebuah penafsiran suatu hadits begitu saja.

Pemaknaan teks ayat Alquran atau hadits mengenai marital rape dapat lebih dulu berdasarkan pada pilar-pilar relasi pernikahan yang sudah  Alquran tegaskan. Terutama pilar kemitraan dan kesalingan antara suami dan istri, yang kita ibaratkan sebagai pakaian satu sama lain (hunna libas lakum wa antum libas lahunn) (QS. Al-Baqarah: 187) juga pilar saling berbuat baik antara suami dan istri (mu’asyarah bi al-ma’ruf) (QS. An-Nisa: 19).

Hal ini meniscayakan kesalingan dan kerjasama kedua belah pihak dalam perkawinan. Sebab dalam kehidupan rumah tangga, semuanya harus berdasarkan keputusan dua pihak, yaitu suami dan istri. Maka, sudah menjadi niscaya dalam hal pemenuhannya, harus melalui tahap keduanya setuju dan sepakat, termasuk dalam hubungan seksual. Keduanya harus saling memahami batas fisiologis pasangannya dan tidak memaksakan kehendak seperti ketika pasangan sedang sakit, kelelahan, menstruasi atau bahkan ketika tidak menginginkan berhubungan badan saat itu.

Penikmatan Seksual Hak Suami dan Istri

Pemenuhan kebutuhan seksual sama-sama penting suami ataupun istri lakukan. Tentu, meskipun laki-laki terkenal memiliki gairah seksual yang lebih tinggi, tapi kita tidak bisa mendustakan bahwa perempuan juga membutuhkan hal tersebut. Kita tidak boleh menganggap bahwa kebutuhan itu hanya laki-laki saja yang seharusnya terlayani dan terpenuhi. Maka, secara resiprokal, kebutuhan ini harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Hubungan seksual sudah seharusnya bersifat mutualisme.

Maka, marital rape kepada istri atau sebaliknya adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebab hubungan apapun dalam perkawinan harusnya terbangun berdasar maslahah untuk keduanya. Tidak hanya untuk kebaikan salah satu pihak saja. Pemenuhan kebutuhan seksual harus sesuai kemampuan dan kesepakatan dua belah pihak. Maka penting bagi pasangan untuk sama-sama mengetahui dan menanyakan kondisi dan situasi yang ada dalam diri pasangan. Tidak serta merta harus tunduk dan selalu manut saat diri ternyata tidak sanggup.

Di dalam Islam, tidak ada satu lafaz pun yang mengatakan untuk patuh terhadap laki-laki atau suami secara mutlak, yang ada adalah seruan untuk menghamba hanya pada Allah swt, Tuhan Yang Esa. Taat kepada Allah tentu memiliki bentuk yang sangat beragam, seperti saling setia, saling memahami, saling melayani dengan baik, saling percaya, saling terbuka, saling memperbaiki dan saling melindungi.

Marital Rape Menodai Pilar Perkawinan

Perkawinan adalah hubungan kesalingan yang membawa pada kemaslahatan pada semua aspek untuk kebaikan bersama. Sebab sakinah, mawaddah wa rahmah terdapat dari usaha berdua. Tidak hanya salah satu pihak yang paling banyak berkoban. Maka dalam perkawinan pun seharusnya tidak ada lagi pemaksaan kehendak satu di atas yang lainnya.

Marital rape hanya memberikan kebaikan pada salah satu pihak saja dan melukai pihak yang lain. Sehingga hal itu menodai pilar perkawinan dan meliyankan pasangan yang mengalami marital rape. Saya pikir tidak ada pasangan yang ingin diperlakukan dengan pemaksaan dan kekerasan. Setiap pasangan ingin dicintai, dimengerti dan terlayani dengan sama baiknya. Karena pasangan dalam perkawinan berada dalam hubungan yang setara. Marital rape menunjukkan hubungan yang tidak setara antara suami dan istri.

Semangat ini menegasikan seluruh narasi yang bias gender atau tidak adil untuk salah satu jenis kelamin. Narasi yang hanya membebani perempuan untuk membabu ketika sudah diperistri oleh seorang laki-laki, namun laki-laki berlepas tangan terhadap hal-hal yang menjadi hak istri dalam mencapai bahagianya. Islam sangat menganjurkan suami dan istri untuk bermitra dan berjalan bersama, guna mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. []

Tags: istriKDRTMarital Rapeperkawinansuami
Alfiyah Sudira

Alfiyah Sudira

Alfiyah tengah menempuh pendidikan S2 di STFI Sadra dan lulus S1 pada 2019 Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di kampus yang sama. Kesibukan saat ini menjadi Guru Private dan Pengurus Organisasi Ekstra Kampus

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID