• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Menawarkan Gagasan Maqashid Syariah cum-Mubadalah

Istilah Maqashid Syariah mengacu pada tujuan akhir hukum Islam. Di mana ini  merupakan puncak metodologi fikih kontemporer. Sementara itu, cum-Mubadalah, mengacu pada integrasi teori Maqashid asy-Syari'ah dengan perspektif saling menghargai antara laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Mei 2023
in Metodologi, Rekomendasi
0
Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendekatan netral gender dalam penjelasan sistem pengetahuan telah menyebabkan pengabaian terhadap pengalaman perempuan dalam perumusan dan validasi konsep pengetahuan tertentu. Termasuk pengetahuan agama seperti Maqashid Syariah. Hal ini tidak hanya menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan. Tetapi juga membuat konsepsi Maqashid Syariah menjadi tidak efektif dan tidak memadai bagi perempuan.

Untuk  itu, perlu penawaran tambahan metodologi yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara dalam kehidupan untuk perumusan dan validasi konsep Maqashid asy-Syari’ah. Tawaran metodologis ini mengambil istilah Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Istilah Maqashid Syariah mengacu pada tujuan akhir hukum Islam. Di mana ini  merupakan puncak metodologi fikih kontemporer. Sementara itu, cum-Mubadalah, mengacu pada integrasi teori Maqashid asy-Syari’ah dengan perspektif saling menghargai antara laki-laki dan perempuan.

Al-Kulliyat al-Khams

Dalam ilmu metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) kita kenal sangat populer. Konsep ini merupakan warisan klasik fikih (hukum) Islam dari perdebatan diskursif mengenai Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan ajaran Islam). Ia menjadi pokok-pokok metodologis untuk memahami ajaran dan hukum Islam dari sumber-sumbernya, al-Qur’an dan Hadits, sekaligus untuk merumuskannya kembali dan mengembangkannya agar relevan dengan konteks yang baru dan terus berkembang (shalih likulli zaman wa makan).

Lima prinsip yang dimaksud adalah perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Di kalangan ulama klasik maupun kontemporer, tidak ada definisi tunggal mengenai Maqashid asy-Syari’ah. Tetapi semua definisi mengarah pada “kemaslahatan-kemaslahatan bagi manusia untuk kehidupan dunia dan akhirat”. Nuruddin al-Khadimi (2003) merangkum berbagai definisi Maqâshid asy-Syarî’ah yang menurutnya mengarah pada: “maksud dan tujuan utama yang terdapat dalam hukum Islam. Baik tujuan umum maupun khusus, yang semuanya mengarah pada ketaatan dan ibadah kepada Allah Swt, serta untuk memperoleh kebaikan (manusia) di dunia dan akhirat”.

Sayangnya, konsep Maqashid asy-Syari’ah yang sudah mengadopsi kemaslahatan manusia ini, karena narasi netral gender, seringkali tidak memadai bagi pengembangan fikih kontemporer yang inklusif dan responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan. Untuk itu, tawaran Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah bisa kita definisikan. Yakni sebagai “Tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek penuh kehidupan dan relasi mereka adalah kesalingan dan kerjasama”.

Cara Kerja Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah

Cara kerja Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah (tujuan-tujuan hukum Islam) adalah dengan mengintegrasikan konsep kunci kemaslahatan manusia (mashalih al-‘ibad) dalam al-kulliyat al-khams di atas dengan perspektif Mubadalah. Integrasi ini  kita llakukan dengan dua strategi sekaligus.

Pertama, fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama manusia utuh, hamba Allah Swt, dan khalifah fi al-ardh. Strategi kedua adalah fokus pada perbedaan perempuan dari laki-laki. Yakni dengan memberi perhatian pada kekhususan perempuan yang khas dialami dalam pengalaman hidup mereka, dan tidak dialami laki-laki, baik secara biologis maupun sosial.

Pengalaman biologis khas perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman sosial khas perempuan yaitu kerentanan mereka secara sosial pada stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda. Hanya karena mereka berjenis kelamin perempuan.

Dengan strategi pertama, seluruh bentuk Maqâshid Syarîah dalam al-kulliyat al-khams mencakup sekaligus laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia, hamba Allah Swt, dan khalifah fil ardh. Dengan strategi kedua, pengalaman khas perempuan yang biologis dan sosial kita pandang sebagai pengalamaan kemanusiaan yang harus tercakup dalam semua bentuk Maqâshid Syarîah tersebut. Sehingga, pengalaman khas perempuan ini menjadi tanggung-jawab bersama laki-laki dan perempuan, bukan menjadi urusan perempuan semata.

Dengan demikian, kemaslahatan Islam yang harus kita wujudkan melalui al-kulliyat al-khams (perlindungan jiwa, akal, keluarga, harta, dan agama) misalnya mencakup kemaslahatan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia (strategi pertama). Di mana di antara indikator utamanya adalah pengalaman khas biologis dan sosial juga tercakup dalam konsepsi kemaslahatan tersebut (strategi kedua).

Penjelasan Konkrit

Melindungi jiwa manusia (hifz an-nafs). Misalnya, adalah dengan melindungi semua manusia, laki-laki dan perempuan, dari kematian. Di antaranya yakni dengan penyediaan makanan bergizi yang dibutuhkan mereka berdua (strategi pertama). Lalu, dengan memastikan kebutuhan gizi perempuan yang hamil dan menyusui yang berbeda atau lebih.

Kemudian lebih khusus lagi menyediakan fasilitas memadai agar perempuan yang melahirkan terlindungi dari kematian (maternal mortality) yang sia-sia (strategi kedua). Termasuk, keberadaan perempuan di ruang publik terfasilitasi dan terbebas dari segala pelabelan negatif, diskriminasi, dan kekerasan (strategi kedua).

Begitupuan dengan bentuk-bentuk Maqâshid Syariah yang lain. Ia akan menjadi cum-Mubadalah ketika mengintegrasikan dua strategi kesalingan tersebut.  Menjaga dan melindungi agama (hifz ad-din). Misalnya dengan memastikan laki-laki dan perempuan dapat beribadah dengan leluasa sebagai sama-sama hamba Allah Swt. Sehingga, ketika laki-laki perlu dibebaskan dari kesibukan tertentu agar bisa beribadah, maka perempuan juga memiliki hak yang sama (strategi pertama).

Termasuk pada perlindungan agama adalah memastikan perempuan tidak direndahkan kualitas agamanya karena pengalaman reproduksi khasnya (strategi kedua). Hal yang sama juga dalam merumuskan dan memvalidasi konsepsi perlindungan akal (hifz al-‘aql). Keluarga/keturunan (hifz an-nasl). Perlindungan kehormatan (hifz al-‘irdh). Perlindungan harta (hifz al-mal), termasuk juga perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).

Dengan mengakui pengalaman dan kebutuhan laki-laki dan perempuan, sebagai sama-sama subjek kehidupan yang setara, metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah ini dapat membantu menciptakan pengembangan fikih kontemporer yang inklusif dan responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan semua individu.

Dengan demikian, gagasan Maqashid asy-Syari’ah bagi pengembangan fikih kontemporer menjadi lebih komprehensif. Mencakup seluruh hak dasar manusia manusia. Laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak kecil, difabel maupun non-difabel. Jargon bahwa hukum Islam relevan untuk segala ruang dan waktu (shalih likull zaman wa makan), dengan kerangka Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah, menjadi nyata dan dapat benar-benar menghadirkan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Yakni bagi seluruh manusia, laki-laki dan perempuan. Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih KontemporerMaqashid SyariahMetodologiperspektif mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

14 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum
Keluarga

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Fiqh Al-Usrah
Buku

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Fiqh Al Usrah
Buku

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

21 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro
  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID